Pilih Diam atau Medsos Lenyap

Khoirul Anam
Peneliti PUSAD UMSurabaya
Konten dari Pengguna
31 Juli 2021 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khoirul Anam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena hilangnya akun media sosial usai kritik pemerintah marak terjadi, seperti yang di alami oleh BEM UI pada itu waktu mengkritik Presiden Jokowi, kondisi sangat prihatin dengan kondisi ini. Kejadian ini wujud nyata dari melemahnya demokrasi di Indonesia, termasuk demokrasi digital.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini seolah sudah menjadi tradisi ketika orang atau lembaga melakukan kritik berbalas dengan serangan balik secara digital. Seharusnya ada jaminan terhadap kebebasan berekspresi baik di ruang nyata maupun dunia maya.
Teori otoriter dari fungsi dan tujuan masyarakat menerima argumen yang menunjukkan bahwa seseorang tidak mencapai kapasitas lengkap jika ia menjadi anggota masyarakat. Karena jangkauan kegiatan individu benar-benar terbatas, tetapi sebagai anggota masyarakat, kemampuannya untuk mencapai tujuan dapat ditingkatkan tanpa batas.
Tanah Indonesia adalah negara demokratis, salah satu karakteristiknya ditandai dengan jaminan kebebasan berpendapat, sehingga dalam hal ini pemerintah dan institusi terkait harus menjamin warganya untuk kebebasan berpendapat. Artinya sebuah negara dianggap benar-benar demokratis, harus siap untuk memastikan perlindungan terhadap ide-ide atau kritikan masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
Kebebasan Berpendapat
Istilah kebebasan umumnya dikaitkan dengan tidak adanya hambatan, jaminan, atau hal-hal tertentu. Hak-hak kebebasan berpendapat adalah bagian dari semua hak asasi manusia. Manusia dilahirkan dengan segala kekurangan dan kelebihannya tidak seharusnya diusik oleh pihak mana pun termasuk pemerintah.
Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang sangat mendasar, Indonesia secara eksplisit mencakup nilai kebebasan kebebasan dalam UUD 1945 (Konstitusi tahun 1945) dan mendapatkan pengakuan Internasional oleh Universal Manusia Deklarasi (Duham) pada tahun 1948.
Di akhir 2020 komnas HAM merilis hasil survei tentang ketakutan masyarakat memberikan kritik terhadap pemerintah yang dilakukan di 34 provinsi di Indonesia, dalam laporannya komnas HAM mengatakan bahwa tingginya angka ketakutan masyarakat untuk menyampaikan kritik menjadi sebuah persoalan yang serius yang harus menjadi fokus pemerintah.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi survei hanya sebatas survei masukan hanya sebatas masukan, tidak akan pernah menjadi koreksi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi kita, saya jadi teringat istilah jawa yang menurut saya cocok di jadikan julukan pemerintah hari ini adalah, Melbet tengen medal kiwo.