Akuntan dan Altruisme

Khoirunnasikin
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
10 September 2023 14:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khoirunnasikin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi akuntan. Foto: Shutterstock/Andrey_Popov)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akuntan. Foto: Shutterstock/Andrey_Popov)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Profesi seorang akuntan adalah pekerjaan yang diakui dan diterima masyarakat sebagai pekerjaan untuk kepentingan publik dan harus memiliki karakteristik terpenting di dalamnya, yaitu kompetensi, altruisme, dan otonomi.
ADVERTISEMENT
Seorang akuntan harus memiliki kompetensi yang tinggi di bidangnya, dan senantiasa mengasah kompetensinya terus-menerus. Seorang akuntan juga harus memiliki sikap otonomi.
Artinya tindakan dan keputusannya bukan hasil intervensi pihak lain melainkan berasal dari niat dirinya sendiri, dan yang tidak kalah pentingnya seorang profesional harus memiliki sifat altruisme.
Menurut Taufik (2012), altruisme adalah pertolongan yang diberikan secara murni, tulus, tanpa mengharap balasan apapun dari orang lain dan tidak memberikan manfaat apapun untuk dirinya.
Sikap altruisme bagi akuntan mutlak harus dimiliki, sikap empati kepada pihak lain, rela berkorban, perlakuan yang sama kepada setiap orang yang membutuhkan jasanya yang tidak memandang suku, agama, ras, dan warna kulit.
Seorang akuntan publik harus memiliki sikap profesionalisme yang tinggi, menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatannya. Ciri altruisme adalah mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Profesi akuntan memberikan jasanya dengan mendapatkan fee dari manajemen, bukan berarti dia bekerja untuk kepentingan manajemen, tetapi dia harus menyadari bahwa dia bekerja untuk kepentingan publik yang membutuhkan informasi laporan keuangan yang jujur dan andal.
Seorang akuntan tidak akan mengejar keuntungan (fee) dengan cara bekerja di bawah standar. Bekerja dengan mengedapankan moral dan profesional lebih diutamakan. Betapa banyak kasus yang terjadi dalam profesi akuntan bukan karena mereka tidak memiliki skill yang cukup untuk melakukan audit, tetapi karena mereka melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Lihatlah kasus Akuntan Publik James Pardoman Sitorus, rekan KAP Heliantono dan Rekan di Jakarta berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Akuntan Publik James Pardoman Sitorus belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT. Semen Bosowa Banyuwangi tahun buku 2016.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang diberikan yaitu pembekuan izin Akuntan Publik James Pardoman Sitorus untuk jangka waktu enam bulan. Selama masa pembekuan izin, Akuntan Publik James Pardoman Sitorus dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan tetap bertanggung jawab atas jasa yang telah diberikan.
Banyak kantor akuntan yang selalu berupaya menjaga profesionalitas dengan meningkatkan kompentensi akuntannya dan mengembangkan sistem kerja yang mendorong keberhati-hatian.
Namun upaya ini sebetulnya tidak mengatasi masalah hilangnya altruisme dalam profesi akuntan dan keberhati-hatian akuntan lebih didorong pada ketakutan menghadapi tuntutan hukum dan kehilangan reputasi (external control) daripada suatu tanggung jawab profesi (internal control).
Dari kasus yang menimpa Akuntan Publik James Pardoman Sitorus, rekan KAP Heliantono dan rekan di Jakarta kita bisa mengambil pelajaran bahwa bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai moral yang tinggi lebih penting daripada hanya peningkatan kompetensi (skill audit), memberikan kesadaran bahwa auditor bekerja untuk kepentingan publik dan opini auditor yang didasarkan pada nilai-nilai obyektivitas dan intergritas sangat ditunggu oleh publik untuk pembuatan keputusan.
ADVERTISEMENT
Seorang akuntan tidak akan melakukan tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (fee) dengan mengorbankan kepentingan publik, itulah makna altruisme bagi profesi akuntan publik.