Konten dari Pengguna

Rakyat Sesak karena Asap, Pejabat Kenyang karena Korupsi

Khairunnisa

Khairunnisa

Penulis / Mahasiswi Manajemen Universitas Pamulang.

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar memiliki hak cipta (khairunnisa)
zoom-in-whitePerbesar
gambar memiliki hak cipta (khairunnisa)

Di balik kabut asap karhutla, rakyat kehilangan kenyamanan dan penghidupan. Sementara itu, persoalan korupsi dan lemahnya pengawasan menuntut jawaban.

Pagi itu, matahari seolah kehilangan cahayanya. Langit yang biasanya biru berubah kelabu, udara terasa berat, dan bau asap menyelinap masuk ke dalam rumah. Seorang ibu menutup jendela rapat-rapat, berharap anaknya bisa bernapas lebih nyaman. Di tempat lain, seorang pedagang terpaksa mengurangi waktu berjualan karena jalanan dipenuhi kabut asap. Sementara itu, anak-anak harus belajar dalam kondisi yang jauh dari kata ideal.

Pemandangan semacam ini bukan cerita asing bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setiap kali api kembali membakar lahan, kehidupan warga ikut berubah. Aktivitas terganggu, kesehatan terancam, dan penghasilan yang menjadi tumpuan keluarga bisa berkurang. Bagi mereka, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan yang dibicarakan dalam rapat atau diberitakan di televisi. Bencana itu hadir di depan pintu rumah, masuk ke paru-paru, dan mengusik kehidupan sehari-hari.

Namun, di balik asap yang menyelimuti permukiman, ada persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini, dan apakah negara sudah benar-benar melindungi rakyatnya?

Karhutla Berulang, Rakyat Kembali Menjadi Korban.

Setiap musim kemarau, kekhawatiran masyarakat di sejumlah wilayah rawan karhutla kembali muncul. Mereka memantau langit, mencium perubahan udara, dan berharap kebakaran tidak mendekati tempat tinggal mereka. Sayangnya, harapan itu tidak selalu terwujud. Api dapat meluas dengan cepat, terutama ketika lahan mengering dan kawasan gambut terbakar hingga ke bawah permukaan tanah.

Penyebab karhutla tidak berdiri sendiri. Kondisi cuaca kering dapat memperbesar risiko kebakaran, sementara pembukaan lahan dan aktivitas manusia juga dapat memicu munculnya api. Ketika pengawasan tidak berjalan optimal dan pencegahan terlambat dilakukan, kebakaran yang semestinya bisa dikendalikan berpotensi berubah menjadi bencana yang lebih luas.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat biasa menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya. Seorang anak mungkin harus menghabiskan waktu di dalam rumah karena kualitas udara memburuk. Seorang pekerja harus tetap mencari nafkah meskipun asap membuat pernapasan tidak nyaman. Petani dan warga yang menggantungkan hidup pada lingkungan sekitar pun menghadapi ancaman kehilangan pendapatan.

Persoalannya bukan hanya tentang seberapa luas hutan yang terbakar, tetapi juga tentang berapa banyak kehidupan yang terganggu akibatnya. Ketika masyarakat harus berulang kali menghadapi keadaan serupa, wajar jika muncul pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan dan keseriusan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemadaman memang penting, tetapi seharusnya bukan menjadi satu-satunya jawaban. Masyarakat membutuhkan perlindungan sebelum api membesar, bukan sekadar bantuan setelah asap telanjur menyelimuti tempat tinggal mereka.

Peningkatan luas karhutla di Indonesia menunjukkan bahwa ancaman ini terus berulang dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

​Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, mengalami peningkatan signifikan sebesar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

​Sebagian besar karhutla bersumber dari pembukaan lahan di kawasan gambut yang mengering. Riset menunjukkan bahwa pelepasan emisi karbon dari kebakaran lahan gambut memperparah krisis iklim global sekaligus melipatgandakan tingkat polusi udara (particulate matter / PM2.5) di wilayah permukiman terdekat.

Ketika Keuntungan Segelintir Orang Mengalahkan Kepentingan Rakyat.

Di balik persoalan karhutla, pengelolaan lahan dan sumber daya alam perlu mendapat perhatian serius. Perizinan, pengawasan perusahaan, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah kerusakan lingkungan. Jika proses tersebut tidak transparan, celah penyalahgunaan kewenangan dapat terbuka dan kepentingan publik berisiko tersisih.

Bayangkan jika anggaran pencegahan kebakaran tidak digunakan sebagaimana mestinya, atau jika pengawasan terhadap suatu wilayah melemah akibat kepentingan tertentu. Masyarakat mungkin tidak mengetahui apa yang terjadi di balik proses pengambilan keputusan. Namun, mereka tetap merasakan dampaknya ketika kebakaran terjadi dan udara bersih semakin sulit didapatkan.

Di sinilah korupsi menjadi persoalan yang serius. Suap dalam perizinan, penyalahgunaan anggaran, atau manipulasi pengawasan, apabila terbukti terjadi, dapat melemahkan upaya perlindungan lingkungan. Keuntungan mungkin dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan kerugian tersebar luas dan harus ditanggung masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyoroti kerentanan tata kelola sumber daya alam. Melalui buku Jejak Korupsi Sumber Daya Alam yang diterbitkan pada 2024, KPK membahas sejumlah perkara terkait suap perizinan pertambangan dan alih fungsi hutan. Pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya mengawasi hubungan antara kewenangan, kepentingan ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam.

Meski demikian, kebakaran hutan tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, sedangkan penetapan kesalahan harus mengikuti proses hukum. Justru karena dampaknya begitu besar, setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan perlu ditelusuri secara terbuka dan menyeluruh.

Rakyat tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar. Mereka membutuhkan kepastian bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban, tanpa memandang jabatan ataupun besarnya kekuasaan.

Persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari celah tata kelola perizinan yang rentan disalahgunakan oleh kepentingan segelintir pihak.

​Dalam buku Jejak Korupsi Sumber Daya Alam (2024), KPK menyoroti berbagai kerentanan struktural dalam tata kelola kehutanan dan pertambangan. Laporan tersebut memuat temuan terkait suap perizinan, manipulasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta praktik alih fungsi hutan secara ilegal yang mengabaikan aspek perlindungan lingkungan demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

​Kajian dari berbagai lembaga antikorupsi dan lingkungan menunjukkan bahwa lemahnya sanksi administratif maupun pidana terhadap pemegang izin konsesi yang membiarkan lahannya terbakar menciptakan impunitas tersendiri, sehingga pelanggaran terus berulang setiap musim kemarau.

Pemadaman Saja Tidak Cukup, Pembenahan Harus Dimulai.

Ketika kebakaran meluas, petugas pemadam dan masyarakat di lapangan bekerja menghadapi situasi yang berbahaya. Mereka berusaha mengendalikan api agar tidak semakin dekat dengan permukiman. Namun, setelah api padam, pertanyaan yang sama kembali muncul: apakah semuanya akan terulang pada musim kemarau berikutnya?

Data resmi menunjukkan bahwa tantangan karhutla masih besar. Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia pada Januari - Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka tersebut memperlihatkan pentingnya upaya pencegahan yang lebih konsisten dan terukur.

Pemerintah perlu memperkuat pemantauan titik panas, melakukan patroli di wilayah rawan, serta memastikan perusahaan dan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan. Kawasan gambut juga membutuhkan pengelolaan yang tepat agar tidak mudah mengering dan terbakar. Langkah-langkah ini harus dilakukan sebelum bencana meluas, bukan hanya ketika perhatian publik mulai tertuju pada kabut asap.

Selain itu, penggunaan anggaran penanganan karhutla harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah dana untuk pencegahan, pemadaman, dan pemulihan lingkungan digunakan secara efektif. Pengawasan independen dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar kebijakan tidak berhenti sebagai janji.

Warga juga harus dilibatkan dalam upaya pencegahan. Mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan sering kali menjadi orang pertama yang mengetahui munculnya asap atau tanda-tanda kebakaran. Laporan mereka perlu ditanggapi dengan cepat, disertai perlindungan bagi pihak yang menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Yang tidak kalah penting, masyarakat terdampak harus memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, informasi kualitas udara, dan bantuan yang diperlukan. Mereka tidak seharusnya dibiarkan menghadapi bencana sendirian hanya karena tinggal jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Asap karhutla kaya akan gas beracun dan partikel halus yang memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan jantung, serta penurunan produktivitas kerja jangka panjang, terutama pada anak-anak dan lansia.

​Berdasarkan estimasi dampak ekonomi bencana, penurunan jam kerja akibat pembatasan aktivitas luar ruangan dan rusaknya sumber pencaharian petani/nelayan lokal menyebabkan kerugian finansial langsung yang harus ditanggung oleh rumah tangga rentan, tanpa adanya kompensasi memadai dari pihak korporasi penyebab karhutla.

Jangan Biarkan Asap Menjadi Cerita yang Terus Berulang.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang hutan yang terbakar, melainkan juga tentang tanggung jawab terhadap kehidupan manusia. Di balik setiap wilayah yang diselimuti asap, ada keluarga yang khawatir akan kesehatan anak-anaknya, pekerja yang berusaha mempertahankan penghasilan, dan masyarakat yang berharap dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan secara adil dan transparan. Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan atau korupsi, penanganannya tidak boleh berhenti pada pernyataan keprihatinan. Bukti harus ditelusuri, pelanggaran harus ditindak, dan kerusakan harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Judul “Rakyat Sesak karena Asap, Pejabat Kenyang karena Korupsi” menjadi pengingat tentang ketimpangan yang dapat muncul ketika kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Kritik ini bukan berarti setiap pejabat bersalah, melainkan seruan agar kekuasaan dijalankan dengan integritas dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil.

Sebab, keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya terlihat dari api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan setiap musim kemarau, ketika hutan terlindungi dari kerusakan, dan ketika tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum.

Rakyat tidak seharusnya terus menghirup asap akibat persoalan yang gagal diselesaikan. Hutan bukan ladang untuk memperkaya segelintir orang, dan udara bersih bukan hak istimewa. Keduanya merupakan bagian dari hak masyarakat yang wajib dijaga. Jangan sampai setiap musim kemarau hanya menghadirkan cerita yang sama: api kembali menyala, rakyat kembali menderita, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan membara.