Konten dari Pengguna

Pekerja Migran Bukan Komoditas Negara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khusna Safira Tafrikhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bekerja atau magang ke luar negeri masih sering dipromosikan sebagai solusi peningkatan kesejahteraan, pengalaman global, dan mobilitas sosial bagi warga negara Indonesia. Narasi ini terdengar menjanjikan, terutama di tengah keterbatasan lapangan kerja domestik. Namun, di balik optimisme tersebut, realitas pekerja migran Indonesia justru memperlihatkan persoalan yang berulang: perlindungan yang rapuh, relasi kuasa yang timpang, serta praktik eksploitasi yang terus berlangsung.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur definisi, hak, dan kewajiban pekerja migran. Namun, regulasi ini menyisakan celah serius, terutama bagi kelompok yang tidak secara eksplisit diakui, seperti pemagang. Ketika suatu kelompok pekerja dikeluarkan dari kategori subjek hukum, maka sejak awal mereka ditempatkan dalam posisi rentan, mudah dieksploitasi, dan sulit menuntut hak.

Ilustrasi Pengambilan Organ Manusia (dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengambilan Organ Manusia (dokumentasi pribadi)

Undang-undang tersebut sejatinya menjamin berbagai hak fundamental, mulai dari akses informasi yang benar, pelatihan, upah sesuai standar negara tujuan, hingga bantuan hukum. Sayangnya, hak-hak ini sering kali berhenti di atas kertas. Banyak calon pekerja migran tidak memahami isi kontrak kerja dan perjanjian penempatan, bahkan tidak memegang salinan dokumen penting. Ketidaktahuan ini bukan semata persoalan individu, melainkan kegagalan sistem dalam memastikan literasi hukum dan transparansi informasi.

Masalah semakin kompleks ketika akses informasi dan proses penempatan didominasi oleh perusahaan atau perantara swasta. Praktik percaloan, biaya penempatan yang tidak transparan, serta lemahnya pengawasan negara menciptakan ruang luas bagi overcharging dan jerat utang. Dalam situasi ini, pekerja migran tidak berangkat sebagai subjek yang berdaya, melainkan sebagai komoditas yang diperdagangkan dalam rantai bisnis migrasi tenaga kerja.

Diskriminasi penempatan juga mencerminkan ketimpangan struktural yang jarang dibicarakan. Daerah-daerah dengan angka migrasi tinggi justru kerap tersisih karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi bagi sistem agensi. Di wilayah perbatasan, banyak pekerja migran bekerja tanpa dokumen resmi, menghadapi risiko stateless, serta kesulitan mengakses hak dasar seperti identitas kependudukan dan layanan publik saat kembali ke Indonesia.

Tulisan crime (dokumentasi pribadi)

Sebagian besar pengaduan pekerja migran berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari upah tidak dibayar hingga penahanan dokumen dan eksploitasi kerja. Jalur pidana sering dipilih karena menawarkan sanksi yang lebih tegas. Namun, proses hukum yang panjang, pembuktian yang rumit, serta minimnya restitusi membuat keadilan terasa mahal dan jauh dari jangkauan korban.

Upaya penyelesaian nonlitigasi memang membuka ruang pemulihan, seperti pengembalian gaji atau biaya penempatan. Akan tetapi, pendekatan ini pun tidak mudah. Banyak korban tidak memiliki bukti, takut melapor karena relasi personal dengan perekrut, atau akhirnya menyerah karena proses yang melelahkan. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan masih menempatkan beban terbesar pada korban, bukan pada negara atau pelaku.

(dokumentasi pribadi)

Di tengah itu semua, pola-pola eksploitasi baru terus bermunculan, seperti pengantin pesanan dan penipuan daring lintas negara. Praktik ini memanfaatkan kerentanan ekonomi, minimnya literasi hukum, serta lemahnya kerja sama internasional. Ketika negara-negara tujuan tidak memiliki perjanjian resmi, pekerja migran kembali berada di ruang abu-abu perlindungan, meskipun mereka tetap warga negara yang seharusnya dijamin haknya.

Masalah utama perlindungan pekerja migran sesungguhnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada paradigma kebijakan yang masih menempatkan pekerja migran sebagai komoditas ekonomi. Selama orientasi negara lebih menekankan peningkatan angka penempatan dibandingkan perlindungan menyeluruh, pelanggaran hak akan terus berulang. Pekerja migran seharusnya dipandang sebagai subjek hak dan warga negara penuh, bukan sekadar statistik devisa atau tenaga kerja murah dalam pasar global.