Konten dari Pengguna

Mengkaji ulang Draf Ruu Penyiaran

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Khusni Mubarok tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aliansi Jurnalis Demo di Depan DPR, tolak RUU Penyiaran (kumparanNEWS)
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Jurnalis Demo di Depan DPR, tolak RUU Penyiaran (kumparanNEWS)

Draf RUU Penyiaran di rumuskan oleh komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran yang dipercaya dapat mengondisikan regulasi di era digital, namun pada kenyataanya menuai kontroversi dari berbagai pihak. Rancangan Undang-Undang penyiaran (RUU penyiaran) menjadi problem tersendiri bagi para jurnalis maupun para content creator digital untuk menyebarkan informasi di media sosial.

Dalam muatan RUU penyiaran DPR mengusulkan beberapa isi sebagai pengganti UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, yang mencakup tentang Definisi penyiaran, perizinan., hak cipta, promosi konten lokal, pengawasan konten, keberagaman, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Dari poin poin ini mengandung beberapa makna yang sangat berpotensi digunakan oleh pemerintah sebagai alat kekuasan untuk membungkam para content creator maupun para jurnalis dalam penyebarluasan suatu informasi di dunia digital.

Pasal 34F ayat (2) RUU penyiaran menyebut bahwa: penyelenggara platfrom digital penyiaran dan/atau platfrom teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke komisi penyiaran Indonesia (KPI). Isi pasal ini banyak yang menilai bahwasanya pemerintah memberikan kewenangan secara berlebihan kepada komisi penyiran Indonesia (KPI). Hal ini dapat memicu potensi penyalagunaan kekuasan serta pengawasan sangat ketat dinilai menjadi penghambat kebebasan pers dan mengurangi nilai demokrasi di Indonesia.

Ketua dewan pers, Dr ninik Rahayu, menyampaikan “kami menolak Ruu Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi uu penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomer 40 tahun 1999 justru tidak di masukan dalam konsederan Ruu penyiaran.” Dewan pers dan seluruh komunitas pers secara tegas menolak terhadap RUU penyiaran yang di usulkan oleh DPR dikarenakan sangat memberatkan dewan pers dalam menjalankan kemerdekaan pers secara independent dan transparan.

perizinan content akan berlangsung sangat panjang dan rumit Ketika RUU penyiaran ini disahkan, bahkan akan berimbas pada penyedia konten digital dan startup digital yang masih merintis ke dunia industri penyiaran. Aturan ini dikhawatirkan menjadi pembatas untuk berekspresi maupun menuangkan aspirasi dikarnakan pengawasan konten yang sangat ketat dari komisi penyiaran Indonesia (KPI).

Persoalan lainnya yang menjadi polemik yakni tentang Larangan penayangan jurnalis investigasi di draf RUU penyiran tidak selaras dengan pasal 4 ayat (2) UU pers bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Prof. Mahfud MD pun ikut angkat bicara tentang larangan investigasi “sebenarnya itu dianggap melanggar hak Masyarakat untuk mendapat informasi yang benar dan melanggar hak jurnalis untuk mengekspresikan pendapat-pendapat termasuk pendapatnya sendiri” ujar Prof. Mahfud (sleman, 22 mei 2024). Beliau juga menyampaikan bahwasan nya ini sangat berdampak terhadap investigasi yang seharus nya menjadi sangat penting dalam penyebaran informasi yang aktual kepada Masyarakat, Prof. Mahfud juga menyampaikan tentang informasi yang di jamin dalam UUD pasal 28F “disitu disebutkan bahwa Masyarakat itu mempunyai hak untuk tahu dan memberi tahu”. (sleman, 22 mei 2024).

Draf RUU Penyiaran ini setidaknya diharapkan bisa menampung berbagai aspirasi Masyarakat terkait penggunaan media sosial di era digital saat ini, serta dapat melindungi hak hak para jurnalis dalam melakukan investigasi sebagai peran penyebaran informasi secara tuntas dan kongkrit. Dalam proses perancangan UU Penyiaran ini DPR harus benar benar bisa bertanggung jawab terhadap kebebasan pers, serta bisa membawa suatu gebrakan baru terhadap perkembangan maupun tantangan teknologi di masa ini.