Disorientasi Pembaharuan Konstitusi sebagai Prasyarat Menuju Negara Demokratis

Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Ahmad Dahlan
Tulisan dari Khusnul Nur Vaizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan mendasar seiring dengan terjadinya perubahan konstelasi politik. Hingga saat ini, MPR telah melakukan empat kali perubahan, yang dimuiai sejak tahun 1999,2000, 2001, dan 2002. Perubahan ke-4 yang terjadi pada bulan Agustus 2002 merupakan perubahan terakhir. Walaupun begitu, perubahan mungkin akan terjadi lagi.
Wheare menyatakan "it is true that there is no one form of Constitution whichis practi cable orsuitable or eligible for all communities."
Secara minimal, UUD 1945 sudah mengatur hal-hal pokok yang seharusnya dimuat dalam suatu konstitusi. Seperti pengakuan dan perlindungan HAM dan HAM akan ekonomi, sosial dan budaya. Tetapi UUD 1945 yang dulu memiliki kelemahan yakni kurang ketentuan rinci yang justru diperlukan untuk menjamin konstitusionalisme.
Untuk itu dibutuhkan ajaran separation of power atau pemisahan kekuasaan bersamaan dengan adanya checks and balances yang akan menutupi kelemahan dalam melakukan kontrol antar cabang-cabang pemerintahan berdasarkan ajaran pemisahan kekuasaan. Ini dipandang mampu untuk melindungi nilai- niali konstitusi.
Tetapi UUD 1945 pada realitanya tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat lebih dari tiga cabang kekuasaan yang disebut sebagai lembaga negara yang mana lebih menekankan kepada pemisahan fungsi. Hal ini terlihat dari ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melakukan fungsi pembentukan UU. Dan dalam pemisahan fungsi ini tidak diikuti dengan pemisahan orang dibuktikan diperbolehkannya gubernur dan menteri untuk menjadi anggota MPR. Oleh karena itu perubahan konstitusi ini dianggap tepat untuk dilakukan.
Tetapi perubahan ini harus sesuai dengan kondisi dimana sedang berkembang pada abad 21 sehingga dibutuhkan kreasi dan inovasi ketatanegaraan agar bisa mengkombinasi prinsip-prinsip dasar negara yang mencerminkan "staatsidee" dengan perkembangan ataupun perubahan dunia. Dengan begitu diharapkan perubahan ini memberikan pengaruh terhadap restrukturisasi sistem ketatanegaraan Indonesia menuju negara demokratis yang tunduk pada prinsip-prinsip konstitutusi.
Di Indonesia demokrasi sudah lama dianut karena dinilai lebih baik dibandingkan sitem-sistem sebelumnya, tetapi apakah demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik dan sama seperti yang diharapakan ? Jawabannya belum, karena masih banyak fenomena penyimpangan yang terjadi karena tidak berjalan dengan baik demokrasi di Indonesia.
Dan Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang sudah dilaksanakan selama sudah 22 tahun sejak era reformasi berlangsung namun pelaksanaan demokrasi pancasila masih belum berjalan dengan seharusnya. Malah Indonesia mengalami kemunduran dan masih jauh dari sempurna baik dalam bidang politik/ekonomi dan sebagainya. Padahal demokrasi yang diharapkan harus mencakup lima nilai dasar, tetapi pada kenyataannya masyarakat indonesia masih berjalan pincang karena belum ada keseimbangan akan semua hal itu. Misalnya masih saja terjadi konflik bernuansa kekerasan, korupsi, agama, dan kemiskinan. Padahal Pancasila berada di keseluruhan konteks pembukaan UUD 1945, dimana seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh kalangan masyarakat.
Sistem pengorganisasian negara seharusnya dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, itulah yang seharusnya ada di demokrasi pancasila. Pengembangan politik negara harus mendasar pada moralitas sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri. Alasannya tentu saja agar pelaksanaan demokrasi di indonesia tidak bertentangan dengan falsafah bangsa indonesia yaitu pancasila.
