Konten dari Pengguna

Implementasi Nilai Pancasila Sila ke-4 Dalam Hukum Indonesia

Khusnul Nur Vaizi

Khusnul Nur Vaizi

Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Ahmad Dahlan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khusnul Nur Vaizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut sejarah, Pancasila diusulkan pertama kali oleh Ir. Soekarno untuk dijadikan dasar negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945, dimana pada sidang itu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.

Pancasila ini dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum termasuk menjadi dasar dari setiap produk hukum. Indonesia sebagai negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan bangsa untuk memupuk budaya musyawarah dalam hal ini dihendaki adanya asas kerukunan agar hubungan antara pemerintah dan rakyat bisa serasi.

Dinyatakan pada Sila keempat bahwa kerakyatan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pernyataan ini secara eksplisit telah mengamatkan kepada bangsa Indonesia agar mengedepankan musyawarah. Untuk melaksanakan amanat tersebut, lembaga permusyawaratan diberikan wewenang untuk merumuskan suatu hukum dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip yang tercakup dalam Pancasila.

Sistem hukum nasional diharapkan melahirkan produk hukum yang demokratis, yaitu tercapainya ketertiban, keadilan, keteraturan untuk dapat memberikan perlindungan bagi rakyat dalam memperoleh keadilan dan ketenangan. Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan apa yang terkandung dalam Pancasila, karena disitu terdapat nilai negara yang merupakan harapan-harapan dan keharusan negara.

Perwujudan demokrasi pancasila di bidang hukum diwujudkan dengan berbagai bentuk. Salah satunya dalah dengan menjunjung tinggi hak rakyat dalam sebuah keputusan politik Indonesia. Contohnya seperti sistem pemilihan umum, dimana ada perubahan di tahun 1999 MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk memilih Presiden, akan tetapi langsung dipilih oleh rakyat. Rakyat juga melakukan pemilihan langsung dalam memilih kepala daerah pada tahun 2004. Dan pada tahun 1999 akhirnya UU Pemilu disahkan, dan sekarang UU Pemilu adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adanya pemilihan langsung ini, bisa diartikan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai musyawarah mufakat yang tumbuh dari tradisi nilai budaya bangsa.

Karena Pancasila sebagai dasar negara, maka dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah berpaku pada Pancasila yang mana merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum. Hukum Indonesia pun harus di kembangkan lagi dimana harus menjamin terwujudnya negara berdasar atas hukum dan perlindungan hak asasi manusia, menjamin terwujudnya kenegaraan yang demokratis, terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.