Konten dari Pengguna

Revitalisasi Pendidikan Karakter untuk Menjadi Manusia yang Pancasilais

Khusnul Nur Vaizi

Khusnul Nur Vaizi

Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Ahmad Dahlan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khusnul Nur Vaizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pidato kepresidenan pada tanggal 18 Maret 1962, Presiden Ir. Soekarno pernah berkata, “There is no nation-building without character-building.” (Tidak akan mungkin membangun sebuah negara kalau pendidikan karakternya tidak dibangun). Dalam seruannya itu, sudah sangat jelas bahwa seberapa pentingnya pendidikan karakter agar membangun rasa nasionalisme.

Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia berdasarkan pada hukum. Hal tersebut dipertegas pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang mana ini juga berkaitan dengan HAM. Akan tetapi, bekerjanya hukum di Indonesia saat ini menggambarkan bahwa implementasi konsep negara hukum hanya sebatas formalistas belaka. Apabila hukum ini tidak terarah maka ini akan berdampak pada aspek kehidupan yang lain

Faktanya dalam penegakan hukum di Indonesia masih banyak kasus yang jauh dari kata keadilan dan bahkan dalam penegakan hukum tersebut menimbulkan suatu pelanggaran HAM. Dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM pun, Pancasila disini ditempatkan sebagai acuan agar dapat sesuai dengan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945. HAM disini dimiliki orang setiap orang yang mana berdasarkan martabatnya sebagi manusia bukan hasil hari pemberian siapapun, sehingga sudah sepantasnya bahwa kesetaraan di masyarakat itu tidak boleh sampai hilang.

Indonesia sedang berada di fase kritis dimana semua orang merasakan sesak yang tidak bisa diobati oleh dokter terbaik manapun. Apabila diibaratkan di dalam negara adalah masyarakat yang meminta hak mereka dan meminta keadilan kepada pemerintah. Banyak dari mereka yang menyalahkan konstitusi di negara kita, dimana itu adalah sebuah kesalahan. Karena disini yang bersalah bukan objeknya tetapi subjeknya.

Pendidikan karakter di negara kita mungkin bisa dibilang masih ada, tetapi bisa dibilang itu hanya perbandingan satu banding sepuluh. Yang menyebabkan sebuah harapan bahwa masyarakat indonesia menjadi seseorang yang pancasilais itu menjadi sirna karena kurangnya dalam keseharian nilai-nilai Pancasila jarang di praktekkan sehingga sulit untuk membangun karakter bangsa kita. Banyak orang – orang yang sudah timbul sifat individualis dan tidak menghargai hak orang lain atau sudah tidak memiliki sensitivitas dalam dirinya disaat dia merasa memiliki suatu kekuasaan, dan hal ini dapat menyebabkan pelanggaran HAM. Karena secara garis nyata seseorang yang melakukan penyelewengan dalam suatu penegakan hukum atau orang yang melakukan pelanggaran HAM bukanlah orang yang tidak berpendidikan. Mereka adalah orang yang memiliki pendidikan yang sangat tinggi dan memiliki kekuasaan. Tetapi apa gunanya hal itu, disaat kita melihat mereka yang bukanlah orang yang berintegritas. Sehingga disini bisa kita lihat bahwa pendidikan karakter itu sangatlah penting untuk pembangunan bangsa.