Begini Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax DJP

Penyuluh dan Praktisi Perpajakan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kiagus Abdul Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem administrasi perpajakan sekarang yang sudah menggunakan aplikasi terbaru (Coretax), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke dalam NPWP suami melalui platform Coretax. Langkah ini sangat relevan bagi pasangan suami istri yang ingin menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan dengan menjadikan suami sebagai kepala keluarga yang mewakili seluruh anggota keluarga dalam melakukan kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT.
Sebelum memulai proses penggabungan, terdapat beberapa syarat awal yang harus dipenuhi. Pertama, pastikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) istri sudah tervalidasi di Dukcapil. Kedua, NIK tersebut juga harus sudah tercantum dalam FTU (Family Tax Unit) di akun Coretax suami.
Prosedur penggabungan NPWP istri ke NPWP suami juga berbeda tergantung pada status NPWP istri. Jika istri masih memiliki NPWP yang aktif, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses akun Coretax atas nama istri dan mengajukan permohonan perubahan status, dari status Wajib Pajak (WP) aktif menjadi status Wajib Pajak Non Aktif (NA). Setelah itu, di dalam akun Coretax suami perlu diperbarui dengan mengubah status istri menjadi tanggungan melalui menu Unit Pajak Keluarga (UPK), yang dapat diakses melalui bagian "Portal Saya > Informasi Umum > Edit>Unit Pajak Keluarga".
Jika istri sebelumnya pernah memiliki NPWP namun kini sudah tidak aktif (berstatus Non Efektif atau Nonaktif), maka langkahnya lebih sederhana. Suami cukup masuk ke akun Coretax-nya dan memperbarui status istri sebagai tanggungan di menu UPK, tanpa perlu melakukan permohonan apa pun dari sisi akun istri.
Adapun jika istri belum pernah memiliki NPWP namun membutuhkan akses ke Coretax, misalnya untuk memperoleh Sertifikat Elektronik guna menandatangani Faktur Pajak, atau agar NIK istri bisa diadministrasikan dalam coretax seperti untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, maka ia perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui fitur "Daftar di Sini" pada halaman login Coretax, dengan memilih menu “Daftar disini > Perorangan > WP memiliki NIK dan daftar dengan opsi "Hanya Registrasi". Setelah berhasil, status akun Coretax istri akan tercatat sebagai “Belum Aktif (SPDN)”, yang berarti ia tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT terpisah. Selanjutnya, suami tetap perlu menambahkan istri sebagai tanggungan di Unit Pajak Keluarga dalam akunnya.
Secara umum, proses penggabungan NPWP ini bertujuan agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, tanpa perlu pelaporan terpisah dari istri. Namun penting untuk dicatat bahwa NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus secara permanen, karena bisa saja di masa depan istri memerlukan kembali NIK-nya untuk keperluan perpajakan secara mandiri, seperti saat memulai usaha sendiri atau ketika status pernikahan berubah.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan pengelolaan administrasi perpajakan keluarga dapat dilakukan dengan lebih tertib dan efisien. Sehingga Wajib Pajak khususnya Suami- Istri yang dulunya mempunyai NPWP berbeda, dapat melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi cukup melalui akun NPWP suami sehingga lebih praktis. Semoga.
