Konten dari Pengguna

Pajak Marketplace Apakah Pajak Baru?

Kiagus Abdul Rahman

Kiagus Abdul Rahman

Penyuluh dan Praktisi Perpajakan

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kiagus Abdul Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Marketplace Apakah Pajak Baru?
zoom-in-whitePerbesar

Akhir-akhir ini peningkatan penjualan melalui marketplace mengalami loncakan yang luar biasa. Per kuartal-III 2025, Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi e-commerce Indonesia mencapai 1,44 miliar (tumbuh 7,72% q-to-q) dan nilai transaksi mencapai Rp134,67 T (tumbuh 4,93% q-to-q) (CNBCIndonesia.com, 2025). Bahkan Google, Temasek, dan Bain & Company memprediksi nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD95 miliar (setara Rp1.472 T) pada 2025 dan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara hingga tahun 2030. (komdigi.go.id, 2023)

Transaksi e-commerce Indonesia terus tumbuh sepanjang tahun 2020-2024, seiring dukungan pemerintah terhadap kemajuan industri digital, antara lain yaitu: menjamin perlindungan konsumen, menindak impor illegal, dan mempercepat pemerataan infrastruktur digital.(antaranews.com, 2025).

Pertumbuhan yang sigifikan ini, mulai terjadi pasca Pandemi Covid-19. Gross Merchandise Value (GMV) menunjukkan nilai barang yang dijual melalui pasar consumer-to-consumer (C2C) di Indonesia terus mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus mengalami kenaikan sejak tahun 2020 s.d. 2024, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga tahun 2029.

Melihat peningkatan yang luar biasa dari jumlah transaksi perdagangan melalui marketplace ini, pemerintah perlu membuat pengaturan secara khusus terkait pengelolaan penerimaan negara melalui pemungutan PPh atas transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace ini dengan keluarnya PMK-37/2025.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat menunda penerapan pajak e-commerce pada bulan September dan Oktober 2025 (Kompas, 2025; Liputan6, 2025; Tempo, 2025), namun melihat potensi yang cukup besar dari sisi penerimaan negara dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh pedagang baik yang perdagangan yang dilakukan secara offline (langsung) ataupun secara online melalui marketplace, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan pemungutan pajak atas perdagangan melalui e-commerce pada Juli 2026 (Kontan, 2026; Detik, 2026; Kompas, 2026)

Dalam mengimplementasikan pemungutan ini, sesuai dengan Pasal 32A ayat (1) UU KUP “Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain sendiri merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.

Jadi dalam PMK-37/2025 ini marketplace (pihak lain) ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ini bukan objek pajak baru melainkan pajak yang memang sudah ada dalam aturan sebelumnya, aturan PMK-37/2025 ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian mekanisme pelunasan pajak bagi pedagang di marketplace, memenuhi prinsip kepastian hukum dan keadilan (level playing field) antara bisnis online dan offline, dan memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi guna meningkatkan kepatuhan, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.

Marketplace yang ditunjuk nantinya wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas Penghasilan yang diterima/diperoleh Pedagang Dalam Negeri, penyetoran dan pelaporan atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga bagian dari penyampaian data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025 kepada DJP. Bagi marketplace yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi adminitrasi dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan/atau sanksi pemutusan akses.

Kalau kita berbicara tentang Pedagang Dalam Negeri, siapakah yang dimaksud Pedagang Dalam Negeri? Pedagang Dalam Negeri adalah orang pribadi/badan yang memenuhi kriteria menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Besaran pungutan yang dilakukan atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace adalah 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM dan saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain tersebut.

Tentu saja dalam penerapan PMK-37/2025 ini ada mekanisme yang harus diperhatikan, karena tidak setiap transaksi yang dilakukan ada pemungutan PPh Pasal 22. Jadi jika pedagang dalam negeri dilakukan oleh Orang Pribadi yang memiliki peredaran usaha/omset kurang dari 500 juta dan dibuktikan dengan surat pernyataan, maka atas transaksi yang dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22.

Sedangkan jika omset Orang Pribadi di atas 500 juta s.d 4,8 miliar atau untuk Wajib Pajak Badan omset s.d 4,8 miliar maka tarif dipungut adalah sebesar 0,5% atas setiap transaksi dan bisa masuk kriteria PPh Final ataupun PPh Tidak Final seseai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya aturan terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace akan diharapkan akan memberikan dampak signifikan bagi penerimaan negara dan tentu saja tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya Wajib Pribadi Orang Pribadi lebih khusus lagi bagi pedagang kecil dimana masih tetap terlindungi dengan adanya mekanisme tidak dipungutnya PPh Pasal atas transaksi yang dilakukan.