Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Registrasi Ulang SIM Card untuk Politik, Kemendagri: "Itu Tak Masuk Akal"
8 November 2017 14:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari Kinara Larasati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Per 31 Oktober kemarin, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan bahwa tiap nomor telepon seluler harus teregistrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi, nomor telepon seluler (ponsel) tidak bisa digunakan lagi.
ADVERTISEMENT
Tujuan registrasi ini sangat baik, yaitu untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya. Dengan itu tindakan kriminal yang menggunakan ponsel dapat ditekan.
Registrasi SIM Card ini merupakan perbaikan dari kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2005. Tujuannya agar data yang didaftarkan lebih akurat dan valid. Sehingga penyalahgunaan nomor ponsel dapat direduksi.
Namun, kebijakan tersebut ternyata tidak selamanya mendapat respon positi dari masyarakat. Justru sebagian pihak menuduh bahwa melalui kebijakan itu pemerintah akan memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan politiknya. Hal itu terutama untuk menopang pemenanganan Jokowi di 2019.
Menanggapi isu itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penggunaan data registrasi kartu prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk memenangkan Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019 tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
"Enggak masuk akal kalau nomor kartu keluarga digunakan untuk kepentingan politik," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta.
Lagipula, kalau butuh data kependudukan, Presiden Jokowi tak perlu memintanya melalui jaringan operator seluler. "Minta saja langsung ke saya Dirjen Dukcapil. Wong dia Presidennya," tuturnya.
Menurutnya, calon presiden tidak memerlukan data kependudukan. Namun, kata dia, capres butuh dukungan koalisi partai politik untuk memenangkan Pemilu.
"Jadi enggak masuk akal kalau registrasi kartu prabayar ini untuk kepentingan politik," katanya.
Adapun isu bahwa data kependudukan melalui registrasi ulang sim card yang digunakan untuk kepentingan politik Presiden Jokowi dapat diduga dihembuskan oleh kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah. Mereka ingin menyudutkan pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat demi kepentingan politiknya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kita tak perlu terprovokasi atas isu yang tidak masuk akal tersebut. Jangan sampai kita ikut dalam upaya penggiringan opini dengan isu murahan di atas.