Rangkap Jabatan oleh ASN, Pelanggaran Etika Publik?

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Tulisan dari Luthfani Kintania tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seiring dengan berkembangnya birokrasi yang semakin kompleks dari masa ke masa, maka pengembangan terhadap aktor publik dalam mengoptimalkan publik juga harus diintegrasikan. Artikel kali ini dikhususkan untuk menganalisis Penerapan Etika pada Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aktor publik juga dan salah salah satu profesi independen dalam tata pemerintahan. ASN sebagai aktor publik memang sudah seharusnya menjadi salah satu mesin sekaligus komponen utama dalam pencapaian visi dan misi negara dengan menjadi role model atas bagaimana publik seharusnya berpikir serta mengambil tindakan. Etika publik harus senantiasa menyelimuti segala kegiatan aktor publik dalam mengupayakan pelayanan publik yang optimal. Cita-cita utama Indonesia dalam proses reformasi birokrasi ini yakni bagaimana caranya mewujudkan birokrasi bersih yang mampu mengayomi seluruh rakyatnya. Dalam mewujudkan birokrasi yang beretika, hal utama yang harus dihindarkan oleh ASN sebagai salah satu aktor publik yakni terbebas dari segala intervensi kepentingan individu/lain dalam bidang politik untuk meminimalisir adanya dilema etika publik. Namun, sampai saat ini, upaya mewujudkan birokrasi bersih dalam tata kelola pemerintahan masih menjadi polemik yang sulit untuk diwujudkan. Pelanggaran terhadap moral, etika, profesionalitas aktor publik masih membumbui masing-masing aparatur negara dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik oleh para penyelenggara negara khususnya ASN.
Berbagai kebijakan bahkan payung hukum sudah dikerahkan untuk menegaskan bahwa ASN merupakan salah satu organ negara yang memang bagian dari lapisan pemerintah yang sangat dekat dengan lapisan masyarakat sehingga sangat rawan untuk terjadi konflik kepentingan antara aparat publik maupun masyarakat itu sendiri. Maka dari itu netralitas birokrasi pada ASN harus selalu diperhatikan. Banyaknya kasus terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa anggota ASN seringkali menuai polemik publik. ASN merupakan garda depan birokrasi masyarakat akan kegiatan pelayanan publik. Jika secara ilegal terdapat kegiatan multi fungsional seorang ASN, maka dikhawatirkannya upaya penyediaan publik akan terhambat dan tidak optimal dan yang merasakan yakni masyarakat secara langsung. Negara dengan birokrasi yang baik adalah negara yang mampu menempatkan lembaga-lembaga kenegaraan dan aktor-aktor yang memiliki privilege atau kekuasaan khusus dengan proporsi yang sesuai dan dengan batasanbatasan yang jelas serta payung hukum yang direalisasikan secara tepat dalam tiaptiap kegiatannya dalam mengayomi rakyatnya. Adanya intervensi pihak luar yang menempatkan ASN di posisi dilematis dan memicu terjadinya dilematis etika publik dalam memilih arah atas keprofesian ASN sebagai aktor publik. Penguatan regulasi tidak hanya pada sisi ASN sebagai aktor publik tetapi penegakan hukum dalam proses pengangkatan serta pemberhentian kedudukan serta jabatan di BUMN. Sering ditemukan bahwa terdapat regulasi yang bertolak belakang memicu terjadinya multitafsir. Kegiatan rangkap jabatan yang dilakukan oleh ASN di wilayah BUMN ini memang dilandasi oleh salah satu peraturan yaitu Peraturan Menteri BUMN Negara Republik Indonesia Nomor PER- 02/MBU/02/2015 serta peraturan Dewan Pengawas BUMN terkait Prosedur Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris. Berdasarkan data yang diunggah oleh Ombudsman RI pada tahun 2017 menunjukan bahwa kegiatan rangkap jabatan memiliki angka yang cukup tinggi dan di dominasi oleh ASN dengan pangkat Eselon 1 di tingkat Pemerintahan Pusat.
Pengangkatan calon Komisaris tidak serta merta hanya dengan diangkat tanpa ada uji kelayakan terhadap calon yang akan ditempatkan di suatu posisi di ranah BUMN. Maka dari bakal calon Komisaris BUMN harus diuji kelayakannya yang diselenggarakan langsung oleh Lembaga Profesional tertentu yang direkomendasikan langsung oleh Menteri. Namun yang menjadi masalah yakni di dalam Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2015 tentang calon Komisaris/Anggota Dewan Komisaris dan Badan Pengawas ini tidak memiliki penyelesaian yang tegas bahwa bagi mereka yang melakukan rangkap jabatan atau tidak di BUMN tetap harus mengikuti uji kelayakan yang telah disebutkan sebelumnya dalam rangka mewujudkan kinerja yang transparan dan menjaga kualitas kinerja dan peran serta fungsinya nanti di suatu perusahaan. Sehingga meninjau dari penjelasan diatas bahwa dalam Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2015 tidak ada larangan bagi mereka yang melakukan rangkap jabatan, yang terpenting adalah siapapun calon yang akan menjabat, kriteria utama yakni harus mampu melewati uji kelayakan, dan siapapun yang telah lolos uji kelayakan tersebut berhak mendapatkan kursi di ranah BUMN tersebut. Dan dari pernyataan diatas tersebut juga menimbulkan praduga bahwa sebagian besar bakal calon Komisaris BUMN/Anggota Dewan Komisaris yakni akan berasal dari pejabat fungsional pemerintah.
Terlepas dari terjadinya disfungsi etika publik yang terjadi atas beberapa kasus rangkap jabatan seperti apa yang dipaparkan di atas, akar masalahnya yakni adanya benturan regulasi. Antara regulasi yang satu dan lainnya, dimana terlihat seolah-olah seperti Regulasi A mengikat, sementara Regulasi B melonggarkan keberadaan regulasi A. Selain itu, dilansir melalui website resmi ombudsman.go.id, Wanton Sidauruk selaku Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Ombudsman RI, menambahkan bahwa terdapat beberapa delapan elemen krusial yang harus segera ditangani oleh pemerintah yakni penghapusan atau mengubah substansi kebijakan yang memicu terjadinya benturan antar regulasi, konflik kepentingan, penghasilan ganda, proses diskriminatif pengangkatan dan pemberhentian kedudukan seseorang di ranah BUMN maupun di kursi pemerintahan pusat, isu kompetensi, penghasilan ganda, jual beli pengaruh, transparansi penilaian dan akuntabilitas kinerja. Pembentukan ASN yng berkualitas menjadi kunci jitu bagi terwujudnya birokrasi yang bersih dan efektif dengan penanaman budaya etik dan anti korupsi.
