Urgensi, Dampak, serta Hambatan Penerapan Cukai Plastik di Indonesia

Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kirana Cinta Lembayung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Plastik merupakan barang yang selalu digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa sampah plastic di Indonesia telah mencapai 64 juta ton per tahunnya (Badan Pusat Statistik, 2021). Dari jumlah tersebut, terdapat 3,2 ton sampah plastic yang dibuang ke laut (Badan Pusat Statistik, 2021).
Nyatanya, Indonesia menjadi negara kedua penyumbang plastik terbanyak di dunia setelah tiongkok mengingat Indonesia merupakan anegara ke-4 dengan penduduk terpadat di dunia (Tempo.co, 2021). Sampah plastik yang dibuang secara sembarangan dapat mencemari dan merusak lingkungan disekitarnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat sebanyak 1,29 ton sampah plastik yang telah mencemari 250 juta km wilayah laut di Indonesia (Kadafi, 2019).
Selain itu, kandungan zat kimia yang terdapat dalam plastik dapat berbahaya bagi kesehatan seperti zat karsinogenik yang dapat memicu kanker, lalu zat beracun pada limbah plastik yang dapat menyebabkan kerusakan organ seperti gagal ginjal atau hati.
Menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan tujuan secara perlahan dapat mengurangi penggunaan plastik di masyarakat. Kebijakan ini disebut dengan cukai kantong plastik. Sebelumnya, pemerintah daerah telah menerapkan pengenaan biaya pada penggunaan kantong plastik di supermarket, minimarket, maupun department store seharga Rp 200 per lembar plastiknya sejak 2016.
Pengenaan biaya pada kantong plastik ini bertujuan agar konsumen membawa kantong belanjanya sendiri dan mengurangi penggunaan plastik. Pengenaan cukai terhadap kemasan atau botol plastik bertujuang untuk menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran lingkungan akibat plastik. Selain itu, realisasi cukai plastik tidak hanya untuk mengurangi polusi plastik, melainkan juga untuk mengejar pendapatan negara akibat pandemi. Dengan demikian, perlu dilihat urgensi pemerintah menerapakan kebijakan cukai plastik beserta dampak dan hambatannya.
Urgensi Penerapan Cukai Plastik di Indonesia
Cukai merupakan salah satu instrumen fiskal yang memberikan kontribusi dalam pendapatan negara. Sejatinya, cukai memiliki peran sebagai instrumen untuk mengontrol penggunaan konsumsi barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Plastik menjadi salah satu barang yang dapat dikenakan cukai. Hal ini karena plastik merupakan barang yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan adanya cukai plastik, maka konsumsi atas plastik dapat terkontrol. Terdapat beberapa alasan yang dapat mendasari cukai plastik di Indonesia. Pertama, masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan plastik. Adanya kantong plastik merupakan hal yang lumrah karena sudah menjadi bagian kebutuhan sehari-hari. Namun, ketergantungan dan konsumsi yang tinggi akan plastik perlu dikendalikan. Hal ini karena semakin tinggi kebutuhan masyarakat maka semakin tinggi pula produksi industri plastik (Gultom, 2020).
Kedua, sampah plastik di Indonesia sudah dalam tahapan yang mengkhawatirkan. Menurut data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan BPS, sampah plastik di Indonesia telah mencapai 64 juta ton per tahun (Sulistyanto, 2021). Terdapat 10 miliar lembar per tahun kantong plastik yang terbuang ke lingkungan.
Menurut World Wide Fund for Nature (WWF), limbah plastik memiliki waktu yang lama untuk mengurai yaiu sekitar 20 tahun untuk kantong plastik, 200 tahun untuk sedotan plastik, dan 450 tahun untuk botol plastik (Utami, 2021). Melihat kenyataan tersebut, sudah jelas bahwa sampah plastik harus dikurangi agar pencemaran lingkungan tidak semakin parah.
Selain itu, kondisi pengelolaan sampah di Indonesia masih belum sustainable yang menjadikan masih banyaknya penimbunan sampah tanpa pengelolaan lebih lanjut (Center for Indonesia Taxation Analysis, 2019).
Ketiga, pengenaan cukai atas plastik dapat menambahkan sumber pendapatan negara. Besaran tarif cukai plastik yaitu sebesar Rp 200 per lembar. Menurut Direktur dan Teknis Cukai DJBC, Nirwala Dwi mengatakan bahwa besaran tarif tersebut bertujuan agar masyarakat tidak shock dengan kebijakan baru karena besarannya sama dengan pungutan biaya atas plastik yang sebelumnya berlaku di beberapa daerah (Santoso, 2020).
Dengan adanya, pengenaan cukai baru atas plastik, Bu Sri Mulyani menaikkan target penerimaan cukai tahun 2021 sebesar 0,83% dari Rp 178,5 trilliun menjadi Rp 180 trilliun (Santoso, 2020). Pengenaan tarif cukai ini harus didukung dengan kepastian hukum yang jelas dan adil untuk berbagai pihak agar kebijakan ini dapat efektif.
Dampak dan Hambatan Cukai Plastik di Indonesia
Dalam penerapannya, kebijakan cukai plastik pastinya berdampak pada berbagai pihak. Pihak tersebut adalah industri yang memproduksi produk plastik, konsumen, serta pemerintah. Pertama, dampak bagi pihak perusahaan (industri), pengenaan cukai plastik akan mengharuskan mereka untuk mengubah kebiasaan serta produksi mereka agar lebih ramah lingkungan.
(Walker et al., 2020). Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono menjelaskan bahwa adanya kebijakan cukai plastik ini dapat meningkatkan impor dari luar negeri karena harga yang lebih murah. Hal ini dikarenakan adanya cukai plastik membuat harga produk menjadi lebih tinggi padahal permintaan masih terus ada (Nurcaya, 2020).
Kedua, dampak bagi konsumen yaitu adanya cukai plastik akan mengurangi jumlah konsumsi plastik di masyarakat. Namun, pengenaan cukai tidak otomatis selamanya dapat mengurangi tingkat konsumsi yang ada di masyarakat karena adanya faktor perilaku serta kebiasaan (Sharp et al., 2010).
Konsumen harus mencari alternatif packaging lain yang ramah lingkungan selain kantong plastik seperti paper bag (Muhammad, 2019). Dengan demikian, adanya alternatif bahan ramah lingkungan yang murah serta kampanye kesehatan tentang dampak negatif plastik diperlukan untuk memaksimalkan pengimplementasian kebijakan (Sharp et al., 2010; Walker et al., 2020).
Ketiga, dampak bagi pemerintah yaitu dapat menaikkan pendapatan negara yang tergantung dengan beberapa variabel seperti populasi, basis pajak, dan tarif pajak (Walker et al., 2020). Tingginya tingkat permintaan produksi plastik yaitu sekitar 5.635.000 ton tiap tahunnya dan jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 270,20 juta, ditambah dengan basis cukai plastik yang luas karena seluruh produk yang menggunakan plastik berpotensi dikenakan cukai (BPS, 2020; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2020).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, potensi penerimaan yang didapai cukai plastik cukup besar dan menjanjikan. Namun, tetap perlu diingat tujuan awal dari cukai plastik yaitu untuk mengurangi konsumsi plastik bukan sebagai sumber penerimaan negara yang tetap (Walker et al., 2020).
Selain itu, pemerintah juga harus menganalisis tarif serta biaya administrasi yang pas agar sesuai dengan masyarakat dan dapat mencapai tujuan awal. Hal ini karena besaran tarif pajak dan biaya administrasi dapat mempengaruhi keefektifan suatu kebijakan untuk dapat menyakinkan pihak terkait bahwa kebijakan tersebut tidak buruk. Dengan demikian, pemerintah masih mempunyai tanggung jawab untuk menganalisis lebih jauh terkait penerapan tarif cukai plastik beserta skema pelaporan dan pembayaran cukai plastik sebelum nantinya benar-benar diterapkan di Indonesia.
