Konten dari Pengguna

Green Sukuk: Menghubungkan Keuangan Syariah dan Keberlanjutan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kayla Kekey tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar 1. Ilustrasi bumi yang hijau, seperti tujuan Green Sukuk.Sumber: Foto dokumentasi pribadi, hasil penyuntingan oleh penulis (2026).
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi bumi yang hijau, seperti tujuan Green Sukuk.Sumber: Foto dokumentasi pribadi, hasil penyuntingan oleh penulis (2026).

Bayangkan sebuah instrumen investasi yang bisa bikin kamu cuan sekaligus ikut "menghijaukan" bumi — dan semuanya sesuai prinsip syariah. Kedengarannya terlalu bagus untuk jadi kenyataan? Tapi itulah yang sedang dilakukan Indonesia lewat Green Sukuk. Negara kita bukan cuma ikut-ikutan tren global, melainkan sudah jadi pemain terdepan di dunia dalam soal instrumen keuangan hijau berbasis Islam ini.

Kalau ditanya siapa yang paling awal menerbitkan green sukuk di dunia, jawabannya: Indonesia. Sejak 2018, Kementerian Keuangan sudah menggulirkan instrumen ini ke pasar global — sesuatu yang bahkan belum dilakukan negara-negara Muslim besar lainnya saat itu.

Dan angkanya terus bertambah setiap tahun. Dari USD 1,25 miliar pada penerbitan perdana 2018, Indonesia konsisten menerbitkan green sukuk senilai USD 750 juta (2019, 2020, 2021), lompat ke USD 1,5 miliar (2022), USD 1 miliar (2023), lalu USD 600 juta bertenor 30 tahun (2024), dan USD 1,1 miliar bertenor 10 tahun (2025). Total akumulasinya dari 2018 hingga 2025 sudah mencapai USD 7,7 miliar — angka yang bukan main-main.

Prestasi ini pun diakui dunia. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 mencatat Indonesia naik ke peringkat ke-6 global dalam sektor keuangan syariah, dari sebelumnya peringkat ke-7 pada 2023. Penerbitan green sukuk disebut sebagai salah satu indikator utama penguatan sektor ini.

Sebelum jauh melangkah, yuk pahami dulu apa yang kita bicarakan. Sukuk sering disebut "obligasi syariah", tapi sebenarnya berbeda. Kalau obligasi konvensional adalah surat utang, sukuk merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset. Jadi investor bukan "meminjamkan uang", melainkan memiliki bagian dari proyek yang dibiayai — dan itulah yang membuatnya halal.

Nah, green sukuk adalah sukuk yang dananya secara khusus dialokasikan untuk proyek-proyek ramah lingkungan. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai proyek seperti efisiensi energi, energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, manajemen energi dan limbah, transportasi ramah lingkungan, bangunan hijau, ketahanan terhadap perubahan iklim, ekowisata, hingga pengelolaan sumber daya alam di darat dan laut.

Pemerintah menggunakan struktur akad wakalah untuk penerbitan ini, yang ditujukan bagi proyek energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan. Strukturnya transparan, terukur, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah — sehingga investor bisa tenang soal kepatuhan syariahnya.

Di sinilah urgensinya jadi sangat nyata. Kementerian Keuangan RI menyatakan bahwa Indonesia memerlukan anggaran hingga Rp14.000 triliun untuk pendanaan aksi iklim, termasuk seluruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Namun kapasitas pendanaan dari APBN masih cukup terbatas untuk membiayai aksi iklim secara penuh.

Ini bukan gap kecil. Ini jurang raksasa yang tidak akan bisa ditutup hanya dengan pajak dan APBN. Menurut data Climate Budget Tagging, dari 2018 hingga 2023, Indonesia baru mengalokasikan IDR 227,83 triliun untuk mitigasi iklim dalam APBN — rata-rata IDR 37,97 triliun per tahun, yang hanya menutup sekitar 12,3% dari total kebutuhan pendanaan.

Artinya, hampir 88% sisanya harus datang dari sumber lain. Dan green sukuk hadir sebagai salah satu jembatan paling strategis untuk mengisi celah itu.

Yang menarik, green sukuk Indonesia bukan sekadar instrumen finansial yang keren di atas kertas. Ada dampak nyata yang bisa ditelusuri.

Penerbitan Green Sukuk pada 2023 berhasil menghimpun USD 2,64 miliar — dari pasar global USD 1 miliar dan pasar domestik USD 1,64 miliar — sehingga total kumulatif sejak 2018 hingga 2023 mencapai USD 9,59 miliar.

Laporan dampak dari Kemenkeu juga menunjukkan bahwa proyek-proyek yang didanai green sukuk telah berkontribusi terhadap 15 dari 17 Sustainable Development Goals (SDGs). Dari alokasi 2018–2022, sektor transportasi menyerap porsi terbesar dengan 32,39% atau sekitar USD 2,2 miliar untuk pengembangan sistem transportasi ramah lingkungan. Di urutan kedua, proyek ketahanan terhadap perubahan iklim menyerap 28,09% atau USD 1,93 miliar.

Jujur saja, green sukuk bukan instrumen tanpa hambatan. Ada beberapa hal yang perlu jadi catatan kritis.

Pertama, soal transparansi alokasi dana. Tidak sedikit investor yang mengira dananya langsung masuk ke panel surya atau turbin angin. Kenyataannya, sebagian besar dana green sukuk Indonesia mengalir ke infrastruktur irigasi dan manajemen air — yang memang termasuk kategori "hijau", tapi berbeda dengan ekspektasi banyak orang soal energi terbarukan.

Kedua, pangsa pasar korporasi masih mini. Indonesia baru menerbitkan green sukuk korporasi pertamanya pada 2024 melalui Bank Syariah Indonesia. Temuan riset menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki green sukuk korporasi yang sangat terbatas.

Ketiga, masalah standarisasi global. Indonesia perlu membangun kemitraan dengan lebih banyak lembaga internasional dan lokal untuk menyelaraskan kerangka green sukuk dengan standar internasional, agar instrumen ini lebih diterima secara global dan mampu menarik lebih banyak modal asing.

Solusinya cukup jelas meski tidak mudah dieksekusi. Pertama, pemerintah perlu memperluas edukasi kepada calon penerbit green sukuk korporasi, disertai insentif fiskal yang nyata agar perusahaan swasta lebih bergairah menerbitkan instrumen ini. Untuk mendorong green sukuk korporasi, dibutuhkan edukasi dan insentif dari pemerintah bagi calon penerbit agar termotivasi menerbitkan green sukuk.

Kedua, transparansi pelaporan dampak harus ditingkatkan. Investor masa kini — terutama generasi muda — tidak cukup hanya dijanjikan imbal hasil. Mereka ingin tahu: proyek mana yang didanai, berapa ton CO₂ yang berhasil dikurangi, dan seberapa konkret dampak lingkungannya.

Ketiga, harmonisasi kerangka regulasi antara OJK, Kemenkeu, dan Dewan Syariah Nasional perlu terus diperkuat agar proses penerbitan lebih efisien dan tidak membebani penerbit dengan birokrasi berlapis.

Green sukuk bukan tren sesaat. Ini adalah pertemuan dua arus besar yang tidak bisa dibendung: pertumbuhan keuangan syariah global dan kebutuhan pembiayaan iklim yang makin mendesak. Inisiatif green sukuk juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, serta diyakini mampu meningkatkan fleksibilitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan berkelanjutan.

Indonesia bahkan kini diakui sebagai negara penerbit green sukuk dengan nilai terbesar di dunia — sebuah capaian yang diapresiasi oleh negara-negara anggota Islamic Development Bank dari 57 negara.

Dengan konsistensi delapan tahun penerbitan, fondasi sudah kokoh. Yang kini dibutuhkan adalah dorongan agar green sukuk bukan hanya menjadi proyek pemerintah, tapi juga instrumen yang dirangkul luas oleh sektor swasta dan dipahami oleh masyarakat umum sebagai pilihan investasi yang bermakna — baik untuk kantong maupun untuk bumi.

Karena pada akhirnya, berinvestasi di green sukuk bukan cuma soal imbal hasil. Ini soal memilih masa depan seperti apa yang kita mau tinggalkan untuk generasi berikutnya.