Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Penanggulangan AIDS: Perpres Nomor 124 tahun 2016, Blunder Pemerintah?
2 Maret 2017 2:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
Tulisan dari KitaSetara.org tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perpres Nomor 124 tahun 2016 menimbulkan gejolak di kalangan para pegiat HIV baik di nasional maupun di daerah. Hal ini terutama karena komunitas dan LSM serta sekretariat KPA Nasional dan daerah tidak diikutsertakan dalam proses penyusunan Perpres ini
Perpres Nomor 124 tahun 2016 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo. Secara garis besar, Perpres ini mengatur tentang perubahan dan penyesuaian keanggotaan serta tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
ADVERTISEMENT
Munculnya Perpres ini sekaligus untuk menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2006 yang selama ini menjadi dasar acuan kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Daerah.
Ada beberapa hal pokok yang dibahas di Perpres 124/2016 ini, diantaranya adalah sistem keanggotaan KPAN, penempatan sekretariat KPAN di bawah Kementerian Kesehatan, dan pengumuman berlakunya masa tugas KPAN yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2017.
Perpres ini menimbulkan gejolak di kalangan pegiat HIV baik di nasional maupun di daerah. Hal ini terutama karena komunitas dan LSM serta sekretariat KPA Nasional dan daerah tidak diikutsertakan dalam proses penyusunan Perpres. Bahkan penyusunannya terkesan ditutup-tutupi. Selain itu, penyusunan Perpres ini juga tidak mempertimbangkan masukan-masukan dari KPAP dan jaringan populasi kunci serta LSM yang berkepentingan.
ADVERTISEMENT
Dampak dari tidak diikutkannya Komunitas, LSM, dan Sekretariat KPAN yang selama ini menjadi Conductor dalam Penanggulangan AIDS dalam penyusunan Perpres 124/2016 adalah terjadinya banyak multitafsir atas pasal-pasal yang ada di perpres 124, terutama pada pasal 17B yang berisi tentang status gugurnya Perpres 75 tahun 2006. Tak hanya itu, tidak diikutkannya KPAN dalam penyusunan Perpres juga menimbulkan prasangka bahwa lahirnya Perpres 124/2016 ini sarat akan banyak kepentingan dan bukan untuk memperkuat positioning Komisi Penanggulangan AIDS.
Ini tentu prasangka yang wajar, sebab berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan evaluasi Lembaga Non Struktural (LNS) tahun 2015, KPA Nasional dinilai masih sangat dibutuhkan dan perlu diperkuat, sehingga keputusan tentang penyelesaian tugas KPAN paling lambat tanggal 31 Desember 2017 melalui Perpres 124/2016 pasal 17A dinilai sebagai langkah yang kontra produktif dan tidak sesuai dengan hasil evaluasi LNS untuk KPAN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Perpres 124/2016 yang diproyeksikan untuk menggantikan Perpres 75/2006 dikhawatirkan bakal menggugugurkan semua produk hukum terkait penanggulangan HIV-AIDS di bawah era Perpres 75/2006. Padahal, selama ini, sudah banyak kerja dan peran KPAN dalam upaya penanggulangan AIDS yang berdasar pada Perpres 75/2006.
Tak hanya soal produk hukum, poin penempatan sekretariat KPAN di bawah Kementerian Kesehatan juga menjadi kekhawatiran tersendiri.
Seperti diketahui bahwa permasalahan HIV & AIDS harus dilihat dari banyak aspek, mulai dari preventif, kuratif, sampai ke hal-hal yang tidak kalah pentingnya: stigma dan diskriminasi, koordinasi, kolobarosasi lintas sektoral, dunia usaha, masyarakat, LSM, Komunitas, dan juga media. Nah, tugas dan fungsi KPA sebagai wadah penanggulangan HIV & AIDS tersebut tentu akan sangat tidak efektif jika hanya diserahkan pada satu institusi kementerian, sebab itu akan membuat KPA sangat kewalahan dan kurang strategis, terutama pada koordinasi kolobarasinya, serta membangun kemitraan. Mungkin bisa saja berjalan, tetapi akan menjadi sekadar jargon dan akan banyak terkendala sistem birokrasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini tak pelak menjadi pembahasan serius dalam pertemuan evaluasi nasional program penanggulangan AIDS yang berlangsung pada tanggal 20 Februari 2017 lalu, yang diikuti oleh sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS 33 provinsi bersama mitra LSM dan komunitas.
Dalam pertemuan tersebut, dibuatlah pernyataan sikap yang isinya adalah meminta kejelasan pemerintah terkait status kelembagaan KPA Provinsi dan KPA Kab/Kota, serta meminta penetapan kebijakan baru setelah masa transisi paling lambat tahun 2018 tentang kelembagaan dalam penanggulangan AIDS di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota yang prosesnya melibatkan KPA Provinsi dan Kab/Kota dan komunitas.
Tak hanya dari Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS, reaksi yang menyesalkan terbitnya Perpres 124/2016 ini juga muncul dari berbagai pihak, mulai dari pusat sampai ke daerah. Salah satunya adalah dari anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. Ia menilai penggabungan KPAN dengan Kementerian kesehatan bukan langkah yang tepat. “Ya memang saya pikir komisi-komisi itu jangan digabung dengan dinas, agar tupoksinya selama ini berjalan dengan dengan baik.” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dr. Sumarjati Arjoso, SKM, Pembina IAKMI memberikan tanggapan bahwa alasan Efektivitas & Efisiensi dalam pembubaran KPAN setelah 2017 merupakan alasan yang mengada-ada. Perampingan kelembagaan bukan semuanya merupakan bentuk efisiensi, karena efisiensi harus mempertimbangkan faktor lain, diantaranya urgensi persoalan, koordinasi, dll.
Komentar yang senada juga muncul dari Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ridwan M Thaha yang mengatakan ada sejumlah masalah di lapangan akibat Perpres 124/2016.
Komentar lainnya datang dari Baby Rivona Nasution yang merupakan Focal Point Komunitas, “Kami merasa Perpres 75/2006 mulai komprehensif, membawa Indonesia ke jalur yang benar dalam penanggulangan HIV & AIDS. Bukan hanya percepatan, tapi perpres 75/2006 telah memanusiakan komunitas, kami (komunitas) diperlakukan setara. Lahirnya Perpres 124 tahun 2016 telah mereduksi persoalan, Perpres ini menjadikan program hanya sebagai isu kesehatan semata, ini merupakan langkah yang berbahaya bagi upaya penanggulangan AIDS. Sebuah langkah mundur yang harus diantisipasi oleh semua pihak. Karena pesan HIV ini bukan semata soal kesehatan, HIV adalah persoalan yang harus di respon dengan pendekatan yang multi dimensi.” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nah, berkaca dari berbagai komentar yang muncul terkait Perpres ini, agaknya memang penting bagi Pemerintah untuk meninjau kembali Perpres 124/2016. Tentu dengan mempertimbangkan keberhasilan-keberhasilan yang telah dilakukan oleh KPA selama satu dasawarsa terakhir sejak perpres 75/2006 dikeluarkan.
Jangan sampai Perpres 124/2016 justru menjadi blunder bagi Pemerintah alih-alih kebijakan yang tepat untuk usaha penanggulangan AIDS.