Konten dari Pengguna

Tour Operator Pakistan Sambut Baik Pencabutan Calling Visa bagi WN Pakistan

KJRI KARACHI
Akun Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Karachi, Republik Islam Pakistan
12 September 2017 22:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KJRI KARACHI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Assosiasi Agen Perjalanan Pakistan (TAAP), Mr. Anwar Rasheed, mewakili rekan-rekannya menyambut positif keputusan Pemerintah RI untuk mencabut kebijakan Calling Visa bagi WN Pakistan dan menyampaikan perhargaan atas inisiatif KJRI Karachi untuk melakukan dialog dengan mereka, yang dinilainya sangat bermanfaat dalam merencanakan paket-paket perjalanan wisata ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Dempo Awang Yuddie, Konsul Jenderal RI dalam pertemuan tanggal 12 September 2017. Pertemuan yang digagas KJRI Karachi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru Pemerintah RI mengeluarkan Pakistan dari daftar negara-negara Calling Visa terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2017.
Pertemuan di Hotel Pearl Continental, Karachi yang dihadiri oleh kurang lebih 30 Agen Perjalanan bertujuan untuk mensosialisasikan penyesuaian berbagai persyaratan untuk permohonan visa menyusul peraturan baru tersebut dan membahas berbagai hal terkait upaya peningkatan pelayanan visa, guna mendukung kecenderungan meningkatnya kunjungan wisatawan Pakistan ke Indonesia, sejak beberapa tahun terakhir.
Konjen RI dalam sambutannya menggambarkan peningkatan sektor wisata Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan upaya pemerintah RI menjadikannya sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di antaranya, dikeluarkan berbagai kebijakan, termasuk dalam bidang keimigrasian untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut sebagai bukti bahwa perkembangan situasi di Pakistan yang semakin baik dan meningkatnya potensi kerjasama yang dapat menguntungkan kedua negara, terutama di bidang pariwisata.
Konjen RI menekankan bahwa ini merupakan “good news” yang perlu menjadi perhatian Agen Perjalanan di Pakistan. Kalau wisatawan Pakistan tadinya hanya bisa masuk ke Indonesia melalui dua pintu, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, Denpasar-Bali, sekarang bisa masuk melalui semua bandara internasional di Indonesia. Oleh karena itu Konjen mendorong mereka untuk memperluas destinasi kunjungan wisatawan Pakistan di berbagai tempat di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Salim, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler, menjelaskan mengenai manfaat penghapusan Pakistan dari negara Calling Visa, yaitu adanya berbagai kemudahan bagi wisatawan Pakistan yang akan berkunjung ke Indonesia antara lain: masa berlaku paspor sebelumnya minimal harus 18 bulan menjadi 6 bulan; WN Pakistan yang tadinya hanya bisa masuk melalui 2 bandara, yaitu Soekarno-Hatta, Jakarta dan Ngurah Rai, Denpasar-Bali terhitung mulai 25 Agustus 2017 dapat masuk melalui semua bandara internasional di Indonesia; WN Pakistan yang tinggal di luar negeri sebelumnya harus kembali ke negarannya untuk mengajukan permohonan visa di perwakilan RI setempat, sekarang dapat mengajukan visa di Perwakilan RI di negara dimana mereka berdomisili.
Visa yang dikeluarkan oleh KJRI Karachi khusus untuk WN Pakistan yang berdomisili di Provinsi Sindh terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun belakangan, yaitu 1546 (2014), 2118 (2015), 3494 (2016) dan 1856 sampai akhir bulan Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
(Sumber: KJRI Karachi)