Konten dari Pengguna

Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa Manang: Cegah Pernikahan Dini

KKN Desa Manang
Tim II KKN Universitas Diponegoro 2024 Desa Manang adalah kelompok mahasiswa yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan semangat gotong royong, kami menjalankan berbagai program pemberdayaan, edukasi dan pendampingan.
12 Agustus 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKN Desa Manang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Bersama Lurah Manang, Perangkat Desa, dan Ustadz Daud Akhyari
zoom-in-whitePerbesar
Foto Bersama Lurah Manang, Perangkat Desa, dan Ustadz Daud Akhyari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manang, Grogol, Sukoharjo (24/07/2024) – Untuk mencetak generasi muda yang unggul, dimulai dari hubungan antara seorang pria dan wanita yang menikah dan berumah tangga. Faktanya, peristiwa pernikahan dini masih banyak ditemukan dilapangan. Faktor utama penyebab peristiwa ini yaitu terjadinya kehamilan pada pihak wanita sebelum melangsungkan pernikahan akibat hubungan seksual pra-nikah (seks bebas).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 tahun sebanyak 20 persen.
Dikuatkan pula oleh DPPKBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Sukoharjo, yang menyatakan bahwa pernikahan dini masih kerap terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Hal itu ditandai dengan adanya permohonan dispensasi nikah atau anak menikah di bawah umur yang mencapai 47 permohonan sejak Januari hingga April 2022.
Di Desa Manang sendiri, cukup sering dijumpai pasangan yang menikah di usia yang tergolong belia (dibawah 19 tahun). Sedangkan negara telah andil menanggapi maraknya peristiwa pernikahan dini dengan keluarnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkhusus pasal 7 ayat (1) bahwa, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan permasalahan yang ada, pada Rabu tanggal 24 Juli 2024, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2023/2024, Sanca Rossi Soesatiyo, melaksanakan program monodisiplin yang berjudul “Pemberdayaan Pengurus Karang Taruna Dalam Pencegahan Pernikahan Dini dan Melakukan Hubungan Seksual Sebelum Menikah”.
Kegiatan pemberdayaan pengurus karang taruna ini bertujuan supaya pengurus karang taruna, remaja dan anak di Desa Manang khususnya yang berusia dibawah 19 tahun agar tidak melakukan hubungan seksual pra-nikah yang akan mengakibatkan terjadinya pernikahan pada usia dini (dibawah 19 tahun). Selain itu, dalam kegiatan ini juga diberitahukan beberapa dampak negatif dari pernikahan dini antara lain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, bahkan hingga pembunuhan.
Kegiatan ini juga berupaya mengajak pengurus karang taruna, remaja, dan anak di Desa Manang yang berusia dibawah 19 tahun untuk melakukan hal positif lainnya, seperti mengejar cita-cita, melakukan hobi, mengikuti kegiatan keagamaan, menghabiskan waktu bersama keluarga, rekreasi, olahraga, dan berbagai hal mendukung lainnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal baru yang disampaikan dalam kegiatan pemberdayaan ini adalah pemberian edukasi terkait lebih tegasnya negara dalam menanggapi permasalahan hubungan seksual pra-nikah (seks bebas) dengan keluarnya pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mengatur mengenai perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi).
Pasal 411 ayat (1) KUHP 2023: Perzinahan
”Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 412 ayat (1) KUHP 2023: Kumpul Kebo (Kohabitasi)
”Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
ADVERTISEMENT
Pemberian Poster Kepada Pengurus Karang Taruna Desa Manang (24/07/2024)
Pemberian Poster Kepada Pengurus Karang Taruna Desa Manang
Pengurus Karang Taruna Desa Manang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan ini. Dengan adanya kegiatan pemberdayaan ini diharapkan karang taruna, remaja, dan anak di Desa Manang dapat menjaga dan membatasi diri untuk melakukan hubungan seksual pra-nikah guna meminimalisir terjadinya pernikahan pada usia dini.
Karena sejatinya, “Nikah Itu Kesiapan Bukan Kesepian, Pilihlah Dengan Tepat Tidak Asal Cepat”
Penulis: Sanca Rossi Soesatiyo, Fakultas Hukum, 11000121140798, KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024
DPL: Priyo Sidik Sasongko, S.Si., M. Kom.
Lokasi: Balai (Pendopo) Pemerintah Desa Manang, Grogol, Sukoharjo.