Tak Semua Masalah Hukum Harus ke Pengadilan, Belajar jalur litigasi, nonlitigasi

MAHASISWA KKN KELOMPOK 4 SROGOL UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari KKN Desa Srogol 2026 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika mendengar persoalan hukum, sebagian masyarakat mungkin langsung membayangkan pengadilan, persidangan, pengacara, dan proses hukum yang panjang. Tidak sedikit pula yang menganggap bahwa membawa suatu permasalahan ke pengadilan merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan.
Padahal, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di ruang sidang.
Masyarakat memiliki sejumlah pilihan dalam menyelesaikan permasalahan, baik melalui jalur pengadilan atau litigasi, maupun melalui jalur di luar pengadilan atau nonlitigasi.
Pemahaman mengenai pilihan tersebut menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang mungkin masih menganggap hukum sebagai sesuatu yang rumit dan sulit dijangkau.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam program kerja KKN Desa Srogol Universitas 17 Agustus 1945 yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema peningkatan pemahaman warga Desa Srogol mengenai penyelesaian permasalahan melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan hukum tidak selalu harus ditempuh melalui proses persidangan.
Mengenal Penyelesaian Hukum melalui Litigasi
Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan. Dalam mekanisme ini, pihak yang memiliki persoalan membawa perkara untuk diperiksa dan diselesaikan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jalur litigasi dapat menjadi pilihan ketika suatu perkara membutuhkan penyelesaian melalui pengadilan atau ketika para pihak tidak menemukan titik temu dalam menyelesaikan persoalan.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa proses litigasi memiliki prosedur dan tahapan yang harus diikuti. Karena itu, pengetahuan mengenai mekanisme hukum menjadi penting sebelum seseorang menentukan langkah yang akan ditempuh.
Ada Pilihan Selain Pengadilan
Selain litigasi, masyarakat juga dapat mengenal jalur nonlitigasi, yakni penyelesaian permasalahan di luar pengadilan.
Beberapa bentuk penyelesaian nonlitigasi yang umum dikenal antara lain negosiasi, musyawarah, dan mediasi.
Melalui mekanisme tersebut, pihak-pihak yang memiliki persoalan dapat berupaya menemukan jalan keluar tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan.
Misalnya, dalam proses mediasi, para pihak dapat dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Namun, pilihan antara litigasi dan nonlitigasi tentu tidak dapat disamaratakan untuk setiap persoalan. Jenis perkara, kondisi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku menjadi hal-hal yang perlu dipertimbangkan.
Membangun Kesadaran Hukum dari Masyarakat
Kegiatan KKN di Desa Srogol tersebut tidak semata-mata bertujuan mendorong masyarakat untuk membawa persoalan ke ranah hukum.
Sebaliknya, pemahaman mengenai litigasi dan nonlitigasi diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mengetahui pilihan dan langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi suatu permasalahan.
Ketidaktahuan mengenai hukum terkadang membuat seseorang mengambil keputusan secara terburu-buru. Bahkan, persoalan yang sebenarnya masih dapat dibicarakan melalui musyawarah dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar karena tidak adanya pemahaman mengenai cara penyelesaian yang tepat.
Karena itu, edukasi hukum di tingkat masyarakat menjadi penting.
Masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum untuk memahami dasar-dasar penyelesaian permasalahan hukum. Setidaknya, masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa pilihan sebelum menentukan langkah.
Memahami Hukum Bukan Berarti Mencari Masalah
Hukum sering kali dianggap hanya berkaitan dengan perkara besar dan ruang pengadilan. Padahal, persoalan hukum dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dengan memahami hukum, masyarakat dapat lebih mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus mempertimbangkan langkah yang tepat ketika menghadapi perselisihan.
Pada akhirnya, memahami hukum bukan berarti mencari masalah.
Justru dengan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat dapat berusaha mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kegiatan edukasi yang dilakukan melalui program KKN Desa Srogol menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Harapannya, warga tidak hanya mengetahui bahwa pengadilan merupakan salah satu tempat menyelesaikan perkara, tetapi juga memahami bahwa terdapat mekanisme lain yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Sebab, ketika masalah hukum datang, yang paling penting bukan sekadar mengetahui ke mana harus pergi, tetapi juga memahami langkah apa yang tepat untuk diambil.
