news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dampak Pelaksanaan PILKADA di Tengah Pandemi Covid 19

Konten dari Pengguna
14 Agustus 2020 5:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKNDR56 UINSU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
i
Gambar Ilustrampakasi
Oleh: kelompok KKN Dr 56 Uin Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
Dpl : Ibu Dr. Masganti Sitorus, M.Ag
Pada awal tahun 2020 seluruh dunia terguncang oleh suatu penyakit mematikan bernama corona atau Covid-19. Penyakit ini berasal dari kota Wuhan di China. Seiring berjalannya waktu penyakit ini terus berkembang ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Kasus Covid-19 di Indonesia diawali dari sebuah pesta dansa di Klub Paloma & Amigos, Jakarta. Peserta pada acara tersebut bukan hanya warga negara Indonesia saja, tetapi juga multinasional.
Hingga pada tanggal 02 maret 2020 ditemukan kasus 2 orang terjangkit Covid-19.Wabah Covid-19 Resmi diumumkan pada 15 Maret 2020. Sejumlah Kebijakan seperti Phsysical Distancing, Work from Home, Hingga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diterapkan Pemerintah guna mencegah perluasan penyebaran virus Corona di Indonesia. Berbagai Sektor terkena imbasnya, yang paling terpukul adalah sektor ekonomi.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa sektor yang terpukul di bidang ekonomi adalah rumah tangga, UMKM, korporasi, dan keuangan. Tidak hanya sektor ekonomi, tapi juga pendidikan jadi terkendaladengan adanya virus corona dikarenakan sekolah tidak lagi sistem tatap muka tapi dijadikan dengan sistem online bahkan juga sektor pemerintahan juga mengalami imbasnya.
Salah satu sektor di dalam kategori pemerintahan adalah pilkada atau pemilihan kepala daerah. Pilkada sesuai dengan rencana penyelenggaraan akan dilakukan secara serentak di tahun 2020. Akan tetapi, situasi nasional yang sedang dilanda wabah Covid-19 memaksa fase-fase penyelenggaraan pilkada menjadi mundur.
Komisi II DPR berencana menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat untuk menentukan waktu pilkada yang telah disepakati bersama. Pada tanggal 14 April 2020 Komisi II DPR RI kembali mengadakan RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri untuk mengambil kesepakatan mengenai tanggal penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah (yang dihadiri oleh Mendagri) agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Hasil rapat ini menjadi final dan membuat pemerintah harus segera menyediakan payung hukum. Persoalan yang ada di dalam UU No. 10 Tahun 2016 Wabah covid-19 bukan saja memaksa penyelenggaraan pilkada tahun 2020 ditunda. Lebih dari itu, pandemi ini telah menghantam sebuah hukum negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Pada pasal 201 ayat (6) disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tahapan pemilihan terdiri atas dua tahap. Tahapan pertama ada pasal 3 huruf a disebutkan adalah tahapan persiapan. Tahapan kedua pada pasal 3 huruf b disebutkan adalah tahapan penyelenggaraan.
Pada pasal 4 ayat (1) di sebutkan bahwa tahapan persiapan adalah sebagai berikutnya: Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS.
ADVERTISEMENT
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; Pendaftaran Pasangan Calon; Penelitian persyaratan calon; Penetapan Pasangan Calon;Pelaksanaan kampanye; Pelaksanaan pemungutan suara; Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; Penetapan calon terpilih; Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Tercatat ada empat tahapan yang resmi ditunda. Empat tahapan yang ditunda KPU yaitu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Hal ini praktis menunda tahapan lainnya, seperti seperti pendaftaran calon, penetapan calon, hingga pencoblosan. Penundaan ini membuat terjadinya mismatch di dalam hukum. Di dalam istilah hukum dikenal dengan das sollen (peraturan hukum) dan das sein (peristiwa konkret). Das sein yang hari ini terjadi telah membuat das sollen yang ada di dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi tidak dapat berlaku dengan semestinya. Tentunya hal ini menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum dan berbahaya bagi penyelenggaraan sebuah sistem ketatanegaraan.
ADVERTISEMENT
Saran bagi pemerintah untuk membentuk Perpu yang memenuhi unsur kepastian hukum, tidak berdasarkan kemungkinan akan meredanya wabah covid-19. Untuk itu, perlu melibatkan KPU, Bawaslu, DKPP dalam perumusannya karena berkaitan dengan peraturan teknis yang membawahi Perpu yang dibuat dan dijalankan oleh ketiga instansi tersebut. Hal ini akan memuat Perpu dapat berjalan secara mulus dengan peraturan di bawahnya dan membuat penyelenggaraan teknis pilkada tidak akan bertentangan dengan fakta hukum yang abstrak (Perpu).
Pemerintah juga perlu berkomunikasi dengan DPR terkait dengan penetapan Perpu yang nantinya akan diubah menjadi undang-undang agar substansi mengenai penyelenggaraan pilkada dapat memuat pasal yang membahas keadaan force majeure atau kedaruatan bencana (seperti wabah).