Konten dari Pengguna

Pendampingan Proses Pemasaran dan Perijinan Kripik Tempe Sagu Bu Narti

KKN 083
Kelompok Mahasiswa KKN 083 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
7 Februari 2022 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKN 083 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proses pendampingan UMKM Kripik Tempe oleh KKN 083 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sumber: Foto Prbadi
zoom-in-whitePerbesar
Proses pendampingan UMKM Kripik Tempe oleh KKN 083 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sumber: Foto Prbadi
ADVERTISEMENT
Potensi bisnis kuliner saat ini cukup menjanjikan, terlebih lagi makanan ringan. Sebab bisnis kuliner salah satu binis yang bisa terus hidup dan bisa dibilang tidak ada matinya. Hal ini disebabkan makanan merupakan kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu, setiap orang pasti membeli makanan untuk mereka makan. Potensi bisnis kuliner ada disemua tempat kegiatan ekonomi berlangsung, mulai dari pasar tradisional hingga restoran modern. Barang dagangan yang dijual bervariasi, seperti makanan ringan hingga makanan berat. Seringkali yang menjadi tantangan dan masalah bagi calon pebisnis untuk memulai usaha di bidang kuliner adalah karena sulitnya mendapat inspirasi dalam berbisnis. Akhirnya, banyak pebisnis yang akhirnya membuka usaha makanan dengan meniru atau mengikuti tren bisnis semata. Namun, hal itu justru membuat suatu bisnis tidak dapat bertahan lama. Seorang pebisnis dituntut untuk bisa membuat produk inovatif agar tidak kalah bersaing.
ADVERTISEMENT
Keripik merupakan makanan ringan yang biasanya terbuat dari aneka buah, sayuran, tempe, tahu dan juga aneka jenis umbi yang digoreng, mempunyai cita rasa yang gurih dan teksturnya renyah. Hampir semua kalangan dari anak kecil sampai orang tua menyukai keripik. Keripik biasanya dikonsumsi saat-saat santai. Pernahkan anda memakan keripik tempe sagu? keripik tempe sagu merupakan sajian kripik asli dari Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Kulon Progo selain terkenal akan peyek tumpuk, mie lethek ternyata mempunyai sajian makanan yang khas lainnya seperti keripik tempe sagu.
Proses pendampingan memotong Kripik Tempe oleh KKN 083 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sumber: Foto Prbadi
Begitu banyak inovasi kripik di Indonesia. Hal ini yang membuat para warga masyarakat di Kabupaten Kulon Progo membuat variasi keripik lainnya. Salah satunya seperti yang dilakukan salah satu pemilik UMKM kripik tempe sagu di Pedukuhan Plono Barat, Pagerharjo, yaitu Ibu Sunarti. Biasanya dipasaran banyak yang menjual keripik tempe, namun keripik inovasi dari Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta ini berbeda dari keripik tempe yang biasanya. Sama seperti namanya “keripik tempe sagu” terdapat kacang kedelai, tepung sagu sebagai bahan pembuatnya. Keripik tempe sagu mempunyai rasa yang gurih teksturnya sedikit empuk beda dari keripik tempe pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Keripik tempe sagu sampai saat ini di produksi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah di Plono Barat, Pagerharjo meskipun pada awalnya untuk pemasaran terdapat kendala namun kini usaha kripik tempe sagu telah menuai hasil yang cukup memuaskan. Kini sudah banyak masyarakat yang mengenal dan menyukai keripik yang satu ini. Dulu keripik tempe sagu hanya dipasarkan di warung-warung kecil di daerah Kulon Progo saja tapi kini anda bisa menjumpai keripik tempe sagu di tempat oleh-oleh khas Jogjakarta. Untuk kemasan keripik tempe sagu kini juga sudah semakin berkembang, dulu hanya dikemas dengan plastik. Namun kini keripik tempe sagu juga terdapat kemasan kardusnya. Jika anda ingin mencicipi keripik tempe sagu khas Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta bisa datang ke toko oleh-oleh khas Jogja harganya sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk proses pendampingan pembuatan izin usaha yang dilakukan oleh Kelompok KKN 083 bertjuan untuk menjamin legalitas usaha dari UMKM tersebut. Untuk saat ini sudah dipermudah dengan system online yang dapat diakses oleh semua masyarakat Indonesia. Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT