Konten dari Pengguna

Spektakuler! Mahasiswa KKN Tim II Undip Merancang Pengelolaan Konsep Bank Sampah

Rosyadah Putri Rahardjo
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro
26 Agustus 2024 7:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rosyadah Putri Rahardjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu permasalahan besar yang dihadapi daerah di Indonesia yaitu permasalahan terkait pengelolaan sampah. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 hasil input dari 202 kab/kota se Indonesia menyebut jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut, 65.71% (13.9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kegiatan membakar sampah nampaknya masih menjadi hal yang biasa terjadi. Beberapa orang menganggap aktivitas ini efektif dalam menghilangkan tumpukan sampah. Padahal, asap pada proses pembakaran dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan upaya pengembangan “Bank Sampah”. Kegiatan ini bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan memanfaatkannya sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis.
Pelaksanaan Bank Sampah terdiri dari beberapa tahap pelaksanaan, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Pemilahan Sampah dari Sumber
Nasabah melakukan pemilahan sampah sesuai panduan yang telah diberikan pengurus Bank Sampah. Jenis sampah yang diterima ditentukan oleh pengurus Bank Sampah berdasarkan kebijakan pengurus dan kemampuan masyarakat. Jenis sampah yang terima dapat berupa sampah anorganik seperti sampah plastik terpilah, sampah kertas, sampah logam, sampah kaca, dan sampah organik terkumpul.
2. Penyetoran Sampah
Nasabah akan menyetorkan sampah terpilihnya pada jadwal yang telah ditentukan pengurus Bank Sampah.
3. Penimbangan Sampah
Sampah yang telah terpilih kemudian ditimbang dan dihitung nilai rupiah sesuai dengan harga masing-masing jenis sampah.
4. Pencatatan
Pengurus akan mencatat jenis, berat, dan nilai dari sampah terpilah yang akan disetorkan dalam buku besar dan buku tabungan nasabah. Nantinya, nasabah akan menerima uang dalam bentuk tabungan yang dapat diambil pada waktu yang disepakati antara nasabah dan pengurus, biasanya di akhir tahun ataupun di hari raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
5. Pengolahan Sampah
Sampah yang dapat diolah akan disimpan dan diolah di Bank Sampah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengurus dan fasilitas yang ada di Bank Sampah. Di Desa Purwosari, terdapat fasilitas mesin pencacah plastik yang dapat digunakan untuk mengolah sampah menjadi ecobrick, eco paving block, dan lain-lain. Selain itu, sampah organik yang dikumpulkan ke bank sampah juga dapat diolah menjadi pupuk kompos dengan fasilitas lubang biopori dan komposter.
6. Penjualan Sampah
Sampah yang tidak dapat diolah akan dijual ke mitra yang bekerja sama, tentunya yang sesuai kualifikasi. Keuntungan dari penjualan sampah terpilah dan produk dapat digunakan untuk mengembangkan kegiatan Bank Sampah dan meningkatkan kesejahteraan pengurus serta nasabah Bank Sampah.
ADVERTISEMENT
7. Pemetaan Pemanfaatan Ruang Bank Sampah di TPS3R Purwosari
Pemetaan Pemanfaatan Ruang Bank Sampah di TPS3R Purwosari
Purwosari, Pemalang (7/8) – Tim II KKN Undip 2024 melaksanakan program kerja multidisiplin terkait perancangan konsep bank sampah di Desa Purwosari, Kec. Comal, Kab. Pemalang. Kegiatan ini meliputi penyusunan proposal kegiatan bank sampah dan sosialisasi kepada Pemerintah Desa Purwosari mengenai teori pelaksanaan bank sampah, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, hingga pentingnya AD/ART dalam pengelola bank sampah. Pada kegiatan sosialisasi juga dilakukan sesi diskusi mengenai kendala dan potensi pengelolaan sampah Desa Purwosari. Kegiatan ini mendapat respon yang positif dari pemerintah desa. Harapannya, perancangan konsep bank sampah yang telah disusun ini dapat menjadi inspirasi bagi desa dalam pengelolaan sampah dan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
ADVERTISEMENT