KKN UNEJ 2025 Edukasi Ibu-ibu Sumber Gading: Waspada Pinjol dan Atur Keuangan

Kelompok Kuliah Kerja Nyata Universitas Jember Membangun Desa (KKN-UMD) Tahun 2025 diterjunkan di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan selama 35 hari.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari kknsumbergading tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KKN UMD UNEJ 2025 Desa Sumber Gading : Ajarkan cara kelola pengeluaran, tabungan, hingga deteksi pinjol berbahaya
Sumber Gading, 23 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Jember (KKN UMD UNEJ 2025) yang bertugas di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, menggelar sosialisasi bertajuk “Waspada Pinjaman Online dan Cerdas Atur Keuangan Keluarga.” Kegiatan ini menyasar kelompok ibu-ibu pengajian sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi keluarga berbasis komunitas.

Sosialisasi yang digelar di salah satu rumah warga Desa Sumber Gading ini dibagi menjadi dua sesi utama, yaitu bahaya pinjaman online ilegal dan perencanaan keuangan rumah tangga. Kegiatan berlangsung interaktif, diisi dengan pemaparan materi dan diskusi ringan.
Pada sesi pertama, mahasiswa memaparkan materi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Disampaikan bahwa pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar di OJK, menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa verifikasi memadai, serta kerap menyalahgunakan data pribadi peminjam.
“Banyak ibu rumah tangga jadi sasaran pinjol ilegal karena tergiur proses yang cepat. Tapi justru itu yang membahayakan karena bunganya tidak masuk akal dan bisa mengancam secara mental,” jelas salah satu pemateri dari tim KKN.
Peserta juga diajak mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti pemberian pinjaman hanya dengan KTP dan foto diri, akses ke seluruh data ponsel, bunga tidak terbatas, serta ancaman penagihan berupa teror dan pencemaran nama baik. Mahasiswa menyarankan warga untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjol melalui situs resmi OJK serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke email satgaspasti@ojk.co.id.
(Baca juga: Waspadai Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya)
Sesi kedua membahas materi perencanaan keuangan rumah tangga, yang diangkat dari prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan modern. Materi meliputi penyusunan anggaran bulanan, pentingnya menabung, mengenal perbedaan utang produktif dan konsumtif, serta menyiapkan dana darurat.
Mahasiswa memperkenalkan prinsip pengeluaran 50:30:20, yaitu 50% untuk kebutuhan pokok, 30% untuk keinginan, dan 20% untuk tabungan, investasi, atau sedekah. Materi disampaikan secara ringan dengan contoh nyata dalam konteks ekonomi desa, agar mudah dipahami. (Baca juga: Kenali Prinsip 50/30/20 agar Gaji Tak Cepat Habis)
“Saya jadi tahu kalau belanja itu harus ada porsinya, biar bisa sisihkan sedikit buat tabungan. Biasanya habis semua,” ujar Bu Ida, salah satu peserta sosialisasi.
Kegiatan ini disambut baik oleh ibu-ibu pengajian yang hadir. Selain karena materinya dekat dengan kehidupan sehari-hari, cara penyampaian yang santai dan komunikatif membuat suasana belajar terasa menyenangkan. Para peserta aktif bertanya, berbagi pengalaman, dan menyatakan keinginan untuk menerapkan materi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami sangat terbantu. Banyak ibu-ibu belum tahu soal pinjol ilegal dan cara kelola uang. Harapannya bisa ada lanjutan,” ujar salah satu peserta pengajian setempat.
Melalui sosialisasi ini, mahasiswa KKN berharap dapat membantu masyarakat Desa Sumber Gading, khususnya kalangan ibu rumah tangga, agar lebih bijak dalam menghadapi tawaran pinjaman online serta mampu mengatur keuangan keluarga secara sehat dan berkelanjutan.
