Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pendaftaran NIB Melalui OSS Memudahkan UMKM Mendapatkan Legalitas Usaha
13 November 2022 13:44 WIB
Tulisan dari M Ajmal S N tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Pendaftaran NIB UMKM Keripik Tempe Assyifa (Kelompok 19 KKN UPNVJT)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ghg2p5ra98hh42rb2z1mzmae.jpg)
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan usaha mikro atau kecil pastinya kita sudah mengenal dengan izin berusaha. Mengutip situs resmi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha dengan fungsi utama sebagai tanda pengenal baik perseorangan maupun non-perseorangan. Mahasiswa kelompok 19 yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata Tematik UPN Veteran Jawa Timur tahun 2022 membantu UMKM Keripik Tempe Assyifa untuk mendapatkan legalitas usaha NIB. Kegiatan ini diadakan pada hari Kamis 3 November 2022 di kediaman beliau yang berlokasi di Jl. Asahan No.22, Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran NIB dilakukan secara online menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) melalui laman website resmi oss.go.id. OSS adalah platform penerbit perizinan berusaha online milik pemerintah yang memiliki tujuan agar para pelaku usaha bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan izin usaha. Sistem ini bisa diakses secara mandiri dengan online dimanapun dan kapanpun. Pendaftaran NIB melalui sistem OSS dilakukan dengan melengkapi data dari masing masing UMKM. Terdapat beberapa persyaratan pendaftaran NIB dalam web OSS seperti Kartu Tanda Penduduk(KTP), nomor telepon, email, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), kartu BPJS, dan data usaha Terkait. Dalam hal ini, Kelompok 19 turut membantu registrasi dan pengisian data-data NIB yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan kesulitan dalam pengoperasian teknologi yang dihadapi pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa dengan memiliki NIB maka usaha yang dijalankan telah terdaftar secara hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik manfaat yang didapat UMKM setelah mempunyai NIB diantaraya:
Program pendampingan yang telah dilakukan oleh kelompok 19 diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkhusus kepada pelaku UMKM Keripik Tempe Assyifa dalam hal perlindungan hukum dan legalitas usaha sehingga dapat membantu dalam mengembangkan usahanya tersebut.