Konten dari Pengguna

Mahasiswa Kelompok 149 Mendampingi UMKM Kelurahan Turi Dalam Pembuatan NIB

Mahasiswa Kelompok 149 KKN-T MBKM

Mahasiswa Kelompok 149 KKN-T MBKM

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur sedang melaksankan KKN-T MBKM di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukoreji, Kota Blitar

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mahasiswa Kelompok 149 KKN-T MBKM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : UMKM Permen Tape Rizkya
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : UMKM Permen Tape Rizkya

Blitar, 20/04/2022

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission atau OSS. Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui website resmi www.oss.go.id Tujuan pembuatan NIB ini adalah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Pada kegiatan pembuatan NIB ini, mahasiswa Kelompok 149 KKN-Tematik MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur membantu sebanyak empat pelaku usaha perseorangan yang ada di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku usaha tersebut antara lain: Slondok Arum, Tempe Kedelai, Kerupuk, Permen Tape Rizkya.

Sebelum pembuatan NIB, syarat-syarat yang perlu disiapkan terlebih dahulu antara lain yaitu:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Alamat email yang aktif

3. Nomor whatsapp yang aktif

4. NPWP (jika ada)

5. Kartu BPJS (jika ada)

6. Data usaha

Setelah semua persyaratan terpenuhi, dilanjutkan dengan pendaftaran hak akses UMK di OSS. Berikut langkah-langkah pendaftaran akun pelaku usaha,yaitu:

1. buka link www.oss.go.id

2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & kecil”

3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai dengan status usaha anda,seperti orang perseorangan atau badan usaha.

4.Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat email, nomor telepon dan isi “captcha”, lalu klik daftar

5. Sistem akan mengirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi.

6. Untuk verifikasi hanya perlu klik tombol aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Berikut cara pembuatan NIB secara online:

1. Kunjungi https://oss.go.id/

2. Pilih masuk

3. Masukkan username dan password beserta CAPTCHA yang tertera lalu klik tombol masuk

4. Klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru

5. Lengkapi data pelaku usaha

6. Lengkapi data bidang usaha

7. Lengkapi data detail bidang usaha

8. Lengkapi data produk atau jasa bidang usaha

9. Periksa data atau jasa usaha

10. Periksa data usaha

11. Periksa daftar kegiatan usaha, periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI)

12. Pahami dan centang pernyataan mandiri

13. Periksa draft perizinan berusaha

14. Perizinan NIB terbit

Harapannya, dengan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi para pelaku usaha di Kelurahan Turi, lebih mudah dalam mengurus legalitas usaha.

Tim Editor : Dimas Puji Utomo, Desy Windi Prawita, Faza Nailinajiyah Darmayanti, Prima Luhur Pambudi, Nadia Shafia Putri Alyzia, Rista Dwi Evitasari, Alifiyasintadewi Nurqodri, Amanda Dhea Restina, Amirul Umam, Dimas Rizqi Pratama