Konten dari Pengguna

Era Digital & Perjudian: Mengulik Strategi Hukum dan Teknologi

KKN Desa Watubonang
Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2024 di Desa Watubonang
15 Agustus 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKN Desa Watubonang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sukoharjo, [28/07/24] – Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mengusahakan peningkatan kesadaran hukum dengan menyelenggarakan sosialisasi terkait dampak negatif perjudian online ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Watubonang, tepatnya di Dukuh Ngasinan RT 002/RW 004 dengan sasaran yakni kepala keluarga dan pemuda-pemudi di sekitar Dukuh Ngasinan. Mengingat bahwa kegiatan perjudian telah mengakar kuat di masyarakat sebagai suatu budaya atau hiburan, oleh karena itu penulis berniat menyelenggarakan sosialisasi ini.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap dengan diadakannya sosialisasi ini agar kepala keluarga dan pemuda-pemudi sekitar Dukuh Ngasinan dapat menyebarkan informasi terkait bahaya perjudian online dilihat dari berbagai aspek, khususnya aspek hukum pidana Indonesia.” ungkap Dhina.
Sosialisasi ini memperoleh tanggapan warga yang antusias ditunjukkan dengan aktifnya audiens untuk bertanya dalam sesi tanya jawab dan diskusi mengenai sudut pandang sosiologis dan psikologis para pelaku judi khususnya judi online.
Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP bersama dengan Kepala Keluarga, Pemuda, dan Pemudi Dukuh Ngasinan RT 002/RW 004, Desa Watubonang.
Penulis: Dhina Septi Azzahra – Fakultas Hukum
NIM: 11000121120149
Dosen Pembimbing Lapangan: Muhammad Ghazi Agam Sas, S.P., M.Si.