Konten dari Pengguna

Investree Tutup, Data Pribadi Konsumen jadi Rahasia Umum?

Kevin Djolin
Seorang Mahasiswa yang sedang menjalani studi di Universitas Ciputra Surabaya. Mencoba berkarya dan bersuara melalui tulisan.
11 November 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kevin Djolin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arsip - Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam Konferensi Investree di Jakarta, Kamis (12/12/2019) (Antara News/Dewa Wiguna)
zoom-in-whitePerbesar
Arsip - Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam Konferensi Investree di Jakarta, Kamis (12/12/2019) (Antara News/Dewa Wiguna)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Setelah izin dicabut, OJK mengaku menerima 561 pengaduan yang berasal dari konsumen Investree. Dalam Rapat Anggota Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Oktober 2024, Jumat (11/10) menyatakan bahwa jumlah pengaduan Investree menyumbang 3% dari total pengaduan fintech yang diterima OJK per 28 Oktober 2024. Pernyataan tersebut mengartikan bahwa tidak sedikit konsumen yang merasa dirugikan dengan tutupnya Investree Indonesia.
ADVERTISEMENT
Permasalahan utama yang diadukan konsumen adalah terkait kegagalan transaksi dan return hasil margin keuntungan. Namun, hampir tidak ada yang mengadu tentang data pribadi konsumen seolah data pribadi tidak memiliki harga sepeserpun. Data pribadi merupakan hal yang penting terutama di era digital, jaminan dan perlindungan keamanan atas data pribadi perlu sangat diawasi dengan ketat. Pemerintah melalui UU No.27 tahun 2022 memberikan perlindungan hukum yang mengatur data pribadi. Dengan kata lain, konsumen memiliki hak penuh terhadap data pribadi yang telah diberikan dan memiliki hak untuk mengetahui penggunaan data pribadinya.
Hingga saat ini, Investree belum memberikan keterangan terkait data pribadi konsumen. Sebagaimana yang tertulis pada UU PDP No.27 tahun 2022 pasal 43a bahwa “Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal: Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi.” Perusahaan yang tidak lagi beroperasi wajib menghapus data pribadi pengguna, kecuali ada kewajiban hukum lain yang mengharuskan penyimpanan data untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, Investree diwajibkan untuk menghapus data nasabah yang tidak relevan atau tidak perlu disimpan lagi, khususnya jika penyelesaian hak dan kewajiban kepada nasabah sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya OJK, namun menjadi kewenangan Kominfo untuk mengawasi investree dalam mematuhi UU PDP dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Seperti yang tertulis di UU PDP bahwa Kominfo memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, termasuk denda, teguran, dan pembatasan akses layanan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Investree, meski izinnya telah dicabut, tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data pribadi nasabahnya. Ini termasuk memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.