Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Minyak Goreng Satu Harga, Cenderung Timbulkan Moral Hazard
21 Januari 2022 21:12 WIB
Tulisan dari Komang Andriliani Widiastiti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Harga minyak goreng terus mengalami kenaikan yang signifikan sejak akhir tahun 2021. Harga minyak goreng sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sesuai dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, yaitu minyak goreng dengan kemasan sederhana harganya ditetapkan sebesar Rp11.000 per liter. Namun faktanya harga minyak goreng di pasaran sudah melesat jauh di atas harga tersebut. Tidak hanya minyak goreng kemasan, minyak goreng curah pun mengalami kenaikan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Hingga memasuki tahun 2022 berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional harga komoditas minyak goreng kemasan bermerek 1 per 18 Januari 2022 telah mencapai Rp20.550 per liternya. Begitu juga dengan minyak goreng curah yang mencapai titik Rp 18.800 per liter.
Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Hal ini merupakan salah satu bentuk subsidi pemerintah sebagai komitmen untuk terus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini minyak goreng dengan kemasan sederhana maupun premium dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Kebijakan satu harga ini pertama kali dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sementara pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selama 1 minggu sejak kebijakan ini berlaku.
Sayangnya pemberlakuan kebijakan ini tidak dibarengi dengan pemahaman dari masyarakat sehingga menimbulkan adanya informasi yang tidak seimbang atau asymmetric information. Dengan demikian maka potensi dari adanya moral hazard sangat tinggi.
Apa itu moral hazard?
Moral hazard dapat disebut juga sebagai bahaya moral dimana seseorang tidak memiliki insentif untuk bertindak jujur atau hati-hati yang dapat mempengaruhi kemampuan pasar untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien.
Dalam hal ini bentuk moral hazard yang dimaksud adalah panic buying, yaitu pembelian yang dilakukan secara berlebihan atau penimbunan atas suatu barang dikarenakan adanya rasa panik dan takut yang berlebihan. Faktanya pada hari pertama mulai diberlakukannya kebijakan ini panic buying tidak dapat dihindarkan bahkan tidak sedikit toko ritel kehabisan stok minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini akan berlangsung selama enam bulan dan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar selama enam bulan. Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena stok minyak goreng tersedia dalam jumlah yang cukup.
Apabila masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terkait kebijakan tersebut maka seharusnya tidak melakukan aksi panic buying karena tindakan tersebut hanya akan berpengaruh pada ketidakmerataan proses distribusi atas pemenuhan kebutuhan komoditas pangan untuk masyarakat. Oleh karena itu, untuk menghindari oknum-oknum yang ingin melakukan penimbunan demi mendapatkan keuntungan pribadi maka toko-toko ritel mengatur penjualan minyak goreng dengan membatasi jumlah minyak goreng kemasan yang bisa dibeli konsumen. Dengan demikian diharapkan akan meminimalisir potensi terjadinya moral hazard oleh oknum tertentu.
ADVERTISEMENT