Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cegah Meluasnya Wabah Corona, KY Layani Publik Hanya Lewat Pelaporan Online
16 Maret 2020 21:59 WIB
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nomor: 05/Siaran Pers/AL/LI.04.01/03/2020
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 16 Maret 2020
ADVERTISEMENT
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan melalui pelaporan online ini mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020.
"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ungkap Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam siaran persnya, Senin (16/3).
Pelaporan Online Perilaku Hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan pelaporan secara online, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password.
Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan. Kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor”.
"Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," pungkas Tubagus Rismunandar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id