Konten dari Pengguna

Di 2019, Hakim Militer Diajukan ke Sidang MKH Pertama Kali

Komisi Yudisial
Akun resmi Komisi Yudisial.
26 Desember 2019 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di 2019, Hakim Militer Diajukan ke Sidang MKH Pertama Kali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nomor: 55/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2019
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 26 Desember 2019
ADVERTISEMENT
Di 2019, Hakim Militer Diajukan ke Sidang MKH Pertama Kali
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2019.
Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri.
Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor,  dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KY dan MA juga menggelar tiga sidang MKH lainnya. Pertama, Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, Kamis (14/02) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Hakim RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.
Kedua, sidang MKH Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS karena
memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dalam sidang MKH, Selasa (30/04) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, ia diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketiga, Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara yang diajukan ke Sidang MKH karena melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun, Selasa (25/6) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
ADVERTISEMENT
MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi berat. Sidang MKH ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim  yang dibentuk oleh KY dengan MA.
Sukma Violetta
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id