Konten dari Pengguna

Komisi Yudisial Raih Predikat Menuju Informatif dari KIP

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial

Akun resmi Komisi Yudisial.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) meraih predikat "Menuju Informatif" dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2018 kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan nonkementerian.

Penganugerahan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, di hadapan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK); dan para Menteri Kabinet Kerja kepada Plt Sekretaris Jenderal KY, Ronny Dolfinus Tulak, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11).

Berbeda dengan tahun lalu yang ditentukan dengan peringkat, tahun ini penghargaan diberikan dengan lima kategori. Kategori pertama adalah "Informatif (nilai 90-100)", "menuju informatif (nilai 80-89,9)", "cukup informatif (nilai 60-79,9)", "kurang informatif (nilai 40-59,9)", dan "tidak informatif (nilai < 39,9)".

Gede menjelaskan, partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi meningkat yang ditandai dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83 persen kepada KIP.

“Tingkat partisipasi badan publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 460 badan publik, yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289 badan publik atau 62,83 persen,” ujar Gede.

Dalam sambutannya, JK menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi ini ada tiga hal yang sudah berubah di Indonesia, yaitu negara yang semakin demokratis, peralihan dari sistem sentralisasi ke otonomi daerah, dan pers yang sebelumnya diatur oleh pemerintah menjadi pers yang sangat bebas. Perubahan menuju demokrasi menuntut adanya keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan merupakan energi untuk mencerdaskan bangsa.

"Perlu keterbukaan informasi publik dilaksanakan dan terus didorong, dan diawasi agar bisa berjalan baik," ungkap JK.

Ditemui usai acara, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KY, Roejito, mengungkapkan kebanggaan atas penganugerahan ini. Ia berharap pencapaian ini akan menjadi cambuk bagi KY untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan informasi publik.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras atas capaian ini. Penghargaan ini merupakan bentuk kerjasama dan komitmen KY dalam melaksanakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik,” jelas Roejito.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id