KY Akan Menindaklanjuti Pungli Surat Keterangan Calon Pemimpin Daerah

Komisi Yudisial
Akun resmi Komisi Yudisial.
Konten dari Pengguna
11 Juli 2018 23:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Komisi Yudisial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
ADVERTISEMENT
Jakarta (Komisi Yudisial) - Beberapa hari belakangan ini, marak pemberitaan tentang adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan surat keterangan untuk para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon peserta.
ADVERTISEMENT
Pungli yang dilakukan oknum ini jelas bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan jaminan pelayanan publik yang baik.
Sebelumnya, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungli. (Foto: Thinkstock)
Hal ini bukan soal berapa besaran nilai pungli yang diminta, melainkan substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma. Pelanggaran tersebut memiliki nilai dugaan kuat sebagai pelanggaran etika.
KY telah menerima beberapa informasi signifikan terkait hal itu. KY memastikan informasi tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja, tindak lanjut terhadap perbuatan dimaksud menjadi perhatian dan komitmen KY.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id