Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
3 Kritik Perokok Terhadap Rilis YLKI
17 Mei 2017 13:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Tulisan dari Komunitas Kretek tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali mengeluarkan rilis kontroversial terkait rokok. Lembaga yang didirikan atas dasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, dalam rilisnya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang iklan rokok selama bulan Ramadhan. Alasannya dikarenakan ketika puasa Ramadhan terdapat juga momen penting bagi YLKI, yakni peringatan HTTS atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
ADVERTISEMENT
Sebagai perokok, kami menilai alasan YLKI mendesak KPI sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Selain itu, YLKI juga tidak adil dalam menyuarakan isu-isu konsumen. Sebab dalam rilis yang mendesak KPI tersebut, YLKI terlihat sangat membabi-buta menyerang rokok dengan sangat subyektif. Kalau mau adil, YLKI juga seharusnya mendesak KPI untuk melarang iklan-iklan yang berdampak negatif kepada konsumen selama puasa Ramadhan.
Berikut adalah tiga kritik perokok terhadap rilis YLKI yang mendesak KPI melarang iklan rokok di televisi selama bulan Ramadhan.
Pertama, Iklan rokok sudah diatur dalam Undang-Undang.
YLKI mendesak KPI untuk melarang iklan rokok di televisi selama Ramadhan salah satunya karena alasan di seluruh dunia, iklan, promosi dan sponsor iklan rokok sudah dilarang total. Pertanyaannya benarkah seluruh dunia sudah melarang total iklan rokok? Kami pikir YLKI terlalu melebih-lebihkan pernyataannya tanpa adanya landasan data. Negara-negara yang melarang iklan rokok adalah negara yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Sementara tidak semuanya juga melakukan pelarangan total, di antaranya ada yang hanya membatasi.
ADVERTISEMENT
Sementara di Indonesia, meskipun belum menandatangani aksesi FCTC, iklan rokok sudah dibatasi melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 102 tahun 2012 menekankan kembali mengenai pembatasan iklan rokok di Indonesia. Jadi, YLKI tidak serta-merta mendesak KPI untuk melarang total iklan rokok, sebab secara regulasi di Indonesia hanya dibatasi.
Jika YLKI memberi contoh negara-negara lain yang telah melarang total iklan rokok, YLKI harus paham bahwa negara-negara tersebut tidak memiliki kepentingan sama sekali terhadap produk tembakau. Sementara di Indonesia, produk tembakau dari hulu ke hilirnya negara dan masyarakatnya memiliki kepentingan besar terhadapnya, baik dari ekonomi-sosial-budaya.
Parahnya lagi YLKI seperti ingin menggiring opini publik dan pemangku kebijakan bahwa rokok adalah barang ilegal. Artinya hal ini sangat merugikan konsumen. Karena perokok dianggap oleh YLKI sebagai konsumen barang ilegal. Padahal YLKI sangat tahu bahwa rokok adalah barang legal dan merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Kedua, Tidak adil dalam menyikapi isu konsumen.
Aneh sekali rasanya jika melihat apa yang dilakukan YLKI terhadap produk tembakau sangat kritis atau cenderung membabi buta dan penuh kebencian, ketimbang perlakuannya terhadap produk konsumsi lainnya. Dalam hal mendesak KPI untuk melarang total iklan rokok selama Ramadhan ini misalnya, kenapa YLKI hanya vokal terhadap iklan rokok saja? Apakah YLKI memandang produk lain tidak mempunyai masalah terhadap isu konsumen?
Dengan melihat regulasi yang begitu ketatnya mengenai iklan rokok di televisi ini, seharusnya produk lain juga mendapatkan perlakuan yang sama. Atau bahkan iklan politik pun juga seharusnya mendapat perlakuan pembatasan yang sama.
Sebagai contoh, jika YLKI mengerti bagaimana banyaknya anak di bawah umur menggunakan sepeda motor, yang YLKI pasti tahu bahwa konsumen pengemudi kendaraan bermotor adalah orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi iklan kendaraan bermotor terlihat menggunakan model dan konsep anak muda tanpa menyertakan peringatan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Akibatnya sudah seperti hal yang lumrah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Padahal menurut data angka kematian tertinggi di Indonesia penyebabnya adalah kecelakaan lalu lintas. Pernahkah YLKI bersuara akan hal tersebut? Tidak, karena lebih menggiurkan meneriakkan isu rokok ketimbang kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Atau bagaimana dengan iklan makanan dan minuman yang ditayangkan ketika waktu berpuasa Ramadhan? Bukankah sangat jelas terlihat menggoda khidmat seorang muslim berpuasa? Terlebih lagi dibumbui tema yang mendadak islami dalam iklan tersebut. Atau iklan sabun dan pasta gigi yang seringkali memperlihatkan sensualitasnya. Sering terlihat iklan sabun yang menggunakan model perempuan sedang mandi, atau iklan pasta gigi yang sering menggunakan konsep seperti adegan ciuman laki-laki dan perempuan. Pernahkah YLKI menyuarakan isu-isu konsumen tersebut? Maka sangat jelas kritik kami bahwa YLKI tidak pernah adil dalam menyuarakan isu konsumen.
Ketiga, Perlakuan YLKI terhadap rokok sarat akan kepentingan pengendalian tembakau.
Entah sejak kapan tiba-tiba saja YLKI terlihat sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu rokok. Kemungkinan besar sejak YLKI banyak menerima sumbangan dana dari yayasan Bloomberg yang menginisiasi bisnis pengendalian tembakau. Tercatat sejak Mei 2008 YLKI telah mendapat kucuran dana US$ 454.480 dari Bloomberg yang salah satu programnya adalah untuk ‘memperjuangkan kawasan bebas rokok di Jawa’. Sejak saat itulah YLKI sangat vokal menyuarakan isu rokok daripada tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Tentu saja dengan adanya temuan aliran dana tersebut membuat YLKI tersandera kepentingan pengendalian tembakau dalam menyuarakan isu rokok. Jika selama ini dalam menyuarakan isu rokok YLKI terlihat membabi-buta, memang pada dasarnya YLKI sudah tidak adil dalam pernyataannya terhadap rokok, akibat dari tersanderanya oleh kepentingan pengendalian tembakau.
Dalam rilis yang mendesak KPI untuk melarang total iklan rokok di televisi selama Ramadhan misalnya, terlihat jelas bahwa YLKI sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Perlu diketahui oleh khalayak luas, bahwa isu pelarangan total iklan rokok adalah salah satu poin yang ada dalam kerangka aksesi FCTC. Artinya, bukan tanpa sebab YLKI tiba-tiba mendorong isu ini. Alasan-alasan bahwa iklan rokok menyerang anak hanya bumbu untuk memuluskan poin aksesi FCTC tentang pelarangan total iklan rokok ini diadopsi oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Belum lagi rilis tersebut juga mencantumkan bahwa rokok adalah produk yang diharamkan oleh ulama. Sangat jelas jika YLKI tidak tersandera kepentingan pengendalian tembakau, kenapa kata haram disebutkan dalam rilisnya? Sejatinya pelabelan halal-haram bukanlah YLKI yang punya otoritas melabelinya. Toh selama ini pun fatwa terkait rokok para ulama tidak ada yang mengharamkannya, kecuali Muhammadiyah yang pada November 2009 pernah mendapat bantuan dari Bloomberg sebesar US$393.234 atau sekitar Rp4 miliar lebih. Tertera dengan gamblang di situs tobaccocontrolgrants.org, salah satu agenda Bloomberg Initiative (BI) Grants Program adalah untuk “mendapatkan dukungan agama dalam pengawasan tembakau.”
YLKI seharusnya lebih jujur mengakui apa yang mendorong mereka menjadi sangat vokal dalam menyuarakan isu rokok. Sebab sebagai lembaga yang fokus pada isu perlindungan konsumen, YLKI seakan menyuarakan isu rokok tersebut berkedok sebagai suara konsumen. Padahal YLKI memiliki kepentingan lain terkait pengendalian tembakau.
ADVERTISEMENT
Maka dari tiga kritik kami sebagai perokok terhadap YLKI, sebenarnya lebih didasarkan atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat perlakuan tidak adil YLKI terkait isu rokok. Selama ini perokok juga tidak dianggap sebagai bagian dari konsumen oleh YLKI. Sudah seharusnya lembaga konsumen seperti YLKI ini bertindak adil dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan. Sebab sejatinya YLKI memikul amanah konstitusi Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jika hanya memikul amanah kepentingan pengendalian tembakau, bukankah lebih baik dibubarkan saja?