Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Apa Susahnya Sih Menyediakan Ruang Merokok?
12 Mei 2017 11:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Tulisan dari Komunitas Kretek tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selama ini peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) kerap dilanggar, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Pelanggaran yang paling sering dibahas dan kerap dipermasalahkan adalah orang-orang yang masih merokok di wilayah KTR. Pelanggaran yang satu ini selalu dibahas dengan alasan penegakan hukum dan pelindungan hak masyarakat.
ADVERTISEMENT
Masih adanya orang yang merokok di KTR memang menjadi masalah. Mengingat perda ini dibuat dengan semangat melindungi hak masyarakat, pelanggaran ini membuat masyarakat yang tak merokok terancam dirampas haknya. Meski perlu kita lihat juga alasan kenapa orang-orang itu masih merokok di wilayah KTR.
Ada beberapa alasan yang membuat mereka masih melakukan pelanggaran. Tapi yang terutama terjadi karena tidak tersedianya ruang merokok di tempat umum. Dan hal ini adalah pelanggaran hukum yang masih dilestarikan oleh pemerintah.
Penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah amanat Undang-undang. Dan dengan tidak menyediakan ruang tersebut, jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum.
Ya, memang tidak semua ruang merokok adalah tanggung jawab pemerintah. Namun dengan membiarkan pelanggaran tersebut, dengan membiarkan pengelola tempat umum tidak menyediakan ruang merokok, pemerintah jelas telah berlaku tidak benar. Karena membiarkan suatu kesalahan adalah sebuah kejahatan.
ADVERTISEMENT
Lagipula apa sih sulitnya menyediakan ruang merokok? Bukankah pemerintah daerah yang telah membuat perda KTR mendapatkan jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Harusnya mereka bisa membuat ruang-ruang merokok di berbagai tempat umum dengan gelontoran dana tersebut.
Toh para perokok tidak pernah menuntut ruang merokok harus seperti yang disediakan di luar negeri. Ruang merokok dengan fasilitas mewah ala hotel bintang lima. Tidak pernah ada tuntutan seperti itu.
Jika memang pemerintah niat membuat ruang merokok di tempat umum seperti stasiun atau terminal, tak perlu dibuatkan satu ruang khusus. Sediakan saja area yang terpisah dengan pengguna angkutan lainnya. Fasilitasnya tak perlu dibedakan, cukup tambahkan asbak saja di area tersebut.
Di gedung perkantoran, cukup sediakan ruang merokok di setiap lantai atau satu ruang perdua lantai. Yang penting tersedia dan jumlahnya proporsional dengan jumlah lantai dan perokok. Jika itu adalah gedung pemerintahan, ya sediakan ruang yang layak dengan bangku dan asbak untuk para perokok.
ADVERTISEMENT
Contohlah pemerintah Jepang yang menyediakan begitu banyak area merokok di tempat umum. Pemerintah Jepang memang tidak menyediakan fasilitas mewah, tapi ketersediaan asbak di banyak jalan dirasa cukup untuk perokok.
Ingat, kehadiran ruang merokok adalah amanat Undang-undang. Jika memang pemerintah tidak mau menyediakan, artinya pemerintah telah melanggar hukum yang mereka buat. Jangan sampai semangat menghukum perokok bandel tidak diiringi dengan keseriusan pemerintah memenuhi aturan yang dibuatnya dengan menyediakan ruang merokok.