Konten dari Pengguna

Hari Konsumen Nasional: Perokok Juga Konsumen, Berikan Hak Konsumen Kami

Komunitas Kretek

Komunitas Kretekverified-green

Komunitas asik yang merayakan kretek sebagai warisan budaya. Kunjungi kami di komunitaskretek.or.id

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Komunitas Kretek tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Boleh merokok (Foto: Bolehmerokok.com)
zoom-in-whitePerbesar
Boleh merokok (Foto: Bolehmerokok.com)

Rabu, (15/03) Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai bagian dari konsumen yang berarti hak perlindungan konsumen melekat di dalamnya, hingga hari ini perokok masih belum mendapatkan hak-hak konsumen dengan baik.

Padahal kewajiban perokok sebagai konsumen selalu ditunaikan. Bagaimana tidak, ketika membeli sebatang rokok, perokok dikenakan 3 macam jenis pajak (Cukai, PPn, dan PDRD). Ketiganya disetorkan oleh perokok kepada negara sebagai bagian dari pemasukan kas negara.

Padahal sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 pada UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwasanya konsumen memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi serta memiliki hak untuk memilih barang konsumsi.

Sebagaimana Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, mengatakan bahwa perokok masih belum mendapatkan haknya sebagai konsumen dengan baik. Terlebih persoalan Ruang Khusus Merokok yang sangat krusial bagi hak perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Perokok adalah konsumen. Artinya perokok memiliki hak perlindungan konsumen yang melekat. Namun hak konsumen perokok selama ini tak pernah diperhatikan. Untuk Ruang Khusus Merokok misalnya, dalam pelbagai Peraturan Daerah KTR, Ruang Khusus Merokok amat jarang dibahas,” ujarnya.

Hari Konsumen Nasional: Perokok Juga Konsumen, Berikan Hak Konsumen Kami (1)
zoom-in-whitePerbesar

Maka pada HARKONAS tahun ini, Komunitas Kretek menyerukan tuntutan Hak Konsumen Perokok di Indonesia, yakni :

  • Jangan Diskriminasi Perokok

Derasnya kampanye pengendalian tembakau kian hari kian menyudutkan perokok. Seringkali perokok mengalami perlakuan diskriminatif.

Seperti distigmakan sebagai orang pesakitan, biang keladi permasalahan kesehatan, dituding sebagai beban bagi anggaran kesehatan nasional, hingga tudingan kontroversial tidak berhak mendapat pelayan kesehatan.

Masih banyak lagi perlakuan diskriminatif yang diterima perokok akibat dari seringnya rokok menjadi kambing hitam dalam kampanye antirokok.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwasanya konsumen memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi serta memiliki hak untuk memilih barang konsumsi.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, perokok berhak mengkonsumsi rokok tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Karena lagi-lagi yang perlu ditekankan adalah merokok merupakan aktivitas legal yang dilindungi Undang-Undang, dan perokok memiliki hak konsumen yang melekat di dalamnya.

  • Sediakan Ruang Khusus Merokok

Sesuai dengan amanat Konstitusi Putusan MK nomor 57/PUU-IX/2011 tentang kewajiban menyediakan Ruang Khusus Merokok di Kawasan Tanpa Rokok merupakan hak perokok yang harus dipenuhi.

Namun seiring dengan banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan di berbagai daerah menimbulkan permasalahan tersendiri mengenai penyediaan Ruang Khusus Merokok.

Belum tersedianya akses Ruang Khusus Merokok di KTR misalnya, berdasarkan SURVEY “TEMPAT KHUSUS MEROKOK YANG NYAMAN VERSI PEROKOK” yang dilakukan Komunitas Kretek tahun 2014 di 12 kota besar (Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Padang, Medan, Pontianak, Makassar, Manado), sebanyak 699 responden dari 1.189 responden menyatakan bahwa tempat khusus merokok masih sulit diakses dan tanpa dilengkapi petunjuk arah lokasi khusus merokok.

Begitupun dilihat dari Survey Smoke Free Jakarta tahun ini. Berdasarkan pengaduan adanya ruang khusus merokok hanya ada satu responden yang mengadukan adanya Ruang Khusus Merokok di Jakarta.

Tentunya ini akan menimbulkan masalah yang merugikan perokok. Kasus-kasus dituding merokok sembarangan di KTR, diusirnya perokok di sebuah kawasan yang tidak jelas ada himbauan atau tanda KTR yang berujung kepada stigma negatif dan tidak nyamannya perokok sebagai konsumen.

Padahal jika Ruang Khusus Merokok disediakan dengan baik secara akses dan fasilitas yang baik, kasus-kasus serupa tidak akan menimpa perokok, dan tentunya yang bukan perokok tidak merasa terganggu haknya.

Dari dua tuntutan tersebut, di Hari Konsumen Nasional 2017 ini, kami para perokok yang juga bagian dari konsumen menuntut untuk diperhatikan hak-hak kami sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.