12 Mahasiswa HKI UMJ Gelar Praktik Persidangan Semu

SEVIMA
Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
Konten dari Pengguna
3 Juni 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahasiswa HKI Universitas Muhammadiyah Jakarta lakukan praktik sidang semu
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa HKI Universitas Muhammadiyah Jakarta lakukan praktik sidang semu
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (FAI UMJ) adakan praktik persidangan di gedung FAI lantai 3 pada Senin (30/5/2022) kemarin dengan sekretaris praktikum Usman Alfarisi, S.H.I., M.Ag. sebagai dosen pembimbing.
ADVERTISEMENT
Praktik persidangan tersebut mengangkat kasus pengajuan gugatan cerai seorang istri. Para mahasiswa masing-masing bertugas sebagai satu hakim ketua, dua orang hakim anggota, satu orang panitera, sepasang suami-istri (tergugat-penggugat), dan dua orang pengacara dan empat orang saksi.
Usman menjelaskan bahwa praktik persidangan ini dimulai dari berbagai mata kuliah hukum perdata, hukum pidana dan mata kuliah terkait yang dapat memberikan pemahaman dan wawasan para mahasiswa mengenai persidangan. Adapun kasus persidangan yang dipraktikkan disesuaikan dengan kasus yang sering terjadi di peradilan agama.
Praktik persidangan ini, lanjut Usman, dimaksudkan agar mahasiswa dapat memahami bagaimana persidangan sebenarnya. “Mata kuliah hukum ini perlu praktik, bukan hanya teori saja. Praktikum di prodi HKI ini diarahkan ke pengadilan agama,” jelas usman.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, para mahasiswa menimba pengalaman persidangan di pengadilan agama Jakarta Selatan dan Jakarta Barat selama 10 (sepuluh) hari.
“Di sana mahasiswa bisa dilihat bagaimana hakim menjalankan fungsinya di pengadilan, para saksi memberikan keterangan, bagaimana cara menggugat, dan bagaimana situasi di persidangan. Ketika mereka sudah melalui proses itu maka mereka memahami.” lanjut Usman.
Katanya, praktikum di pengadilan agama ini idealnya dilakukan selama 1 (satu) bulan. Namun, sejak pandemi tepatnya sejak 2020, praktikum di pengadilan agama hanya diijinkan selama 10 hari saja.
Masih menurut Usman, praktik sidang semu ini bertujuan sebagai finalisasi yakni ketika mahasiswa sudah melihat dan mengasah pengetahuan dan kemampuan diharapkan ketika para mahasiswa ini lulus mereka akan lebih baik dan matang. Di sisi lain, diharapkan juga supaya mereka bisa lanjut menjadi advokat atau ikut dalam tes menjadi hakim.
ADVERTISEMENT
Sumber: Pers rilis Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)