Konten dari Pengguna

Fakultas Hukum Unimal Gelar Diskusi Publik dan Kuliah Perdana Magister Hukum

Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa

Lhokseumawe, 22 September 2025 – Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) melalui Program Studi Magister Hukum (PSMH) menggelar Diskusi Publik bertema "Perlindungan Hukum Industri Perikanan dan Pelayaran di Aceh: Mewujudkan Keadilan, Kedaulatan, dan Keberlanjutan" di Bale Qanun Fakultas Hukum Unimal, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kuliah perdana untuk semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026, sekaligus menandai komitmen PSMH Unimal dalam memberikan kontribusi nyata terhadap isu-isu hukum yang relevan di sektor kelautan dan perikanan di Aceh.

Acara dibuka dengan laporan oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Unimal, Dr. Yusrizal, M.H. Dalam sambutannya, Dr. Yusrizal menekankan pentingnya diskusi ini sebagai upaya menjawab tantangan hukum di sektor kelautan dan perikanan, yang merupakan sektor strategis bagi Aceh. “Melalui forum ini, kami ingin menghadirkan ruang akademik yang tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum dalam sektor perikanan, tetapi juga memberikan kontribusi konkret terhadap pembangunan Aceh yang berkelanjutan,” ujar Dr. Yusrizal.

Dekan Fakultas Hukum Unimal, Dr. Faisal, M.Hum., juga memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya forum ilmiah semacam ini. “Diskusi ini sejalan dengan program Kementerian Ristekdikti yang mendorong terciptanya kampus berdampak. Harapan kami, gagasan-gagasan yang lahir dalam diskusi ini dapat memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas, khususnya dalam memperkuat pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang adil dan berkelanjutan,” kata Dr. Faisal.

Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber utama yang memiliki expertise di bidangnya masing-masing:

  1. Azwar M.H. – Kepala KSOP Lhokseumawe, yang memaparkan prospek Pelabuhan Krueng Geukueh sebagai penopang perekonomian Aceh Utara dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Azwar menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan pelabuhan ini dan bagaimana peranannya dapat mendukung ekonomi berkelanjutan di kawasan tersebut.

  2. Assoc. Prof. Dr. Ramlan M.Hum. – Dosen dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap industri perikanan di Aceh, serta bagaimana perlindungan tersebut berkontribusi pada keadilan dan keberlanjutan. Prof. Ramlan menyoroti pentingnya penerapan qanun Aceh dan pengawasan yang ketat terhadap praktik illegal fishing yang merugikan sektor ini.

  3. Dr. Muhammad Nasir LL.M. – Dosen Fakultas Hukum Unimal, yang mengulas pentingnya penegakan hukum laut internasional, khususnya dalam konteks kedaulatan negara kepulauan Indonesia. Dr. Nasir menegaskan bahwa posisi Aceh yang berada di jalur strategis Selat Malaka dan Samudra Hindia menuntut penguatan peran Aceh dalam kerangka United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Para narasumber menegaskan bahwa Pelabuhan Krueng Geukueh memainkan peran vital dalam mendukung perekonomian Aceh Utara, khususnya dalam kaitannya dengan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Azwar M.H. menyatakan bahwa pengembangan pelabuhan ini harus disertai dengan peningkatan infrastruktur yang mendukung, agar dapat menjadi hub yang mendukung perekonomian berkelanjutan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam hal ini, kolaborasi antar berbagai pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun sektor swasta, diperlukan untuk menciptakan sistem tata kelola yang lebih baik dan lebih efisien. “Pelabuhan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian kawasan, namun harus ada perbaikan pada aspek pengelolaan dan pengawasan untuk memastikan keberlanjutan manfaat yang dapat diberikan,” ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah perlindungan hukum terhadap industri perikanan. Prof. Ramlan M.Hum. menekankan bahwa sektor perikanan di Aceh membutuhkan perhatian khusus dari segi hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya qanun Aceh yang mengatur tata kelola perikanan, diharapkan praktik illegal fishing yang merugikan sumber daya alam Aceh dapat ditekan.

“Selain itu, sektor perikanan harus diawasi secara ketat agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal tanpa merusak keberlanjutan ekosistem laut yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat pesisir,” kata Prof. Ramlan.

Dr. Muhammad Nasir LL.M., yang juga merupakan ahli hukum internasional, menyampaikan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia, dan khususnya Aceh, harus memperkuat perannya dalam kerangka hukum internasional, terutama dalam hal perlindungan laut dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum laut internasional melalui perjanjian internasional yang mengatur hak-hak negara kepulauan, termasuk hak atas sumber daya alam laut yang ada di wilayahnya.

“Kedaulatan Aceh sebagai bagian dari Indonesia harus dijaga, dan ini mencakup perlindungan atas sumber daya alam yang ada di lautnya, termasuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut dan keberlanjutan industri perikanan yang ada,” ungkap Dr. Nasir.

Forum ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta perangkat desa setempat. Diskusi ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan perikanan dan pelabuhan, seperti pentingnya peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi informasi.

Dr. Faisal, Dekan Fakultas Hukum Unimal, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengembangan kebijakan lokal dan nasional terkait sektor kelautan dan perikanan. “Kami berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan di Aceh,” tutupnya.

Diskusi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia akademis, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan sektor-sektor vital bagi perekonomian Aceh, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Sumber: news.unimal.ac.id