Konten dari Pengguna

Ini Transkrip Lengkap Prof Nizam Terkait Aturan PAK Dosen Terbaru

SEVIMA

SEVIMA

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!

·waktu baca 54 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ini Transkrip Lengkap Prof Nizam Terkait Aturan PAK Dosen Terbaru
zoom-in-whitePerbesar

Dikutip dari Artikel Dikti.go.id bertajuk "Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen sesuai PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023", Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).

Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.

Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam mengungkapkan akibat dari keluarnya PermenPAN RB ini, akan terjadi transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen. Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat.

“Jadi batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam saat Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD sesuai PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023, pada Jumat (10/3), berdasarkan artikel dengan link: http://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/pengaturan-penilaian-angka-kredit-dosen-dan-kewajiban-khusus-beban-kerja-dosen-sesuai-permenpan-rb-nomor-1-tahun-2023/

Untuk penjelasan lebih lanjut, SEVIMA mengutip transkrip dari sosialisasi yang berlangsung di Youtube.

Link: https://www.youtube.com/watch?v=6QE0wEptj4g

Narasumber: Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek)

Berikut transkripnya:

Transkrip ini merupakan hasil kerja otomatis aplikasi download transkrip dari video Youtube ke teks. Mohon maaf atas kesalahan penulisan dan penyebutan kata yang terjadi.

Dirjen para direktur dan para pimpinan

perguruan tinggi pimpinan serta

aktivitas akademika sekalian yang saya

hormati cintai dan banggakan Yesus

Alhamdulillah di

siang hari ini kita bisa bersilaturahmi

untuk membahas dan kembali menekankan

sosialisasi yang sudah dilakukan oleh

sopan direktur

sumber daya selama ini tentang Permenpan

RB nomor 1 2023 yang memang

sangat signifikan dampaknya terhadap

penataan dan pembinaan dosen di

lingkungan perguruan tinggi

nah berkali-kali kami juga sudah

berkoordinasi dengan ban RB bagaimana

agar hadirnya Permenpan RB itu tidak

merugikan bagi mereka yang sudah

mengumpulkan

kinerja

dan

sudah ancang-ancang untuk naik pangkat

tapi belum cukup dan sebagainya itu

jangan sampai mereka dirugikan dari

bahan RB memberikan ruang bagi kita

semua untuk

mengklaim apa yang sudah kita

akumulasikan selama ini dan untuk

ditetapkan oleh masing-masing perguruan

tinggi sebagai capaian kinerja selama

dari saat kenaikan pangkat terakhir

sampai dengan

bulan Juni ini

nah sebetulnya data yang kita butuhkan

dari sisi

memenuhi permintaan bahan RB itu

simple daftar dosen dan akumulasi angka

kreditnya

sumber datanya dari mana Dari PD Dikti

dari sistem dan dari berbagai database

yang sudah ada jadi harusnya tidak harus

dosen harus masing-masing mengisi

kembali datanya dan sebagainya namun

nampaknya karena

data yang ada di dalam pangkalan data

itu juga belum terupdate sehingga

kemudian banyak perguruan tinggi yang

harus mengupdate itu dulu yang kemudian

rekan-rekan dosen

terkaget-kaget karena dalam waktu yang

singkat harus mengetik data yang sudah

diakumulasi sekian tahun tapi belum di

update jadi ini

Monggo ya supaya ini jelas semuanya

clear bagi semuanya intinya tentu kita

tidak ingin membebani dosen itu dengan

urusan administrasi yang banyak gitu ya

karena semuanya basisnya adalah

pangkalan data tapi kalau pangkalan

datanya belum aktif ya di situ kemudian

timbul masalahnya hari ini semoga kita

bisa mencari solusi terbaik agar

tidak terjadi akumulasi kinerja itu

kemudian hangus gitu ya dengan akibat

dari data yang belum

ter-update Mungkin itu saja dari saya

dan info Bapak sekalian Semoga pada

siang hari ini semuanya menjadi terang

dan jelas Apa yang harus dilakukan

dan kita coba cari kiat-kiat agar

tidak kemudian menjadi beban bagi dosen

yang berlebihan Google administrasi yang

berlebihan

di dalam updating data tapi juga di sisi

yang lain data kita tetap ruden

demikian terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi

wabarakatuh Waalaikumsalam

warahmatullahi wabarakatuh

saya Selanjutnya kami undang budirjan Bu

Kiki berikan arahan Terima kasih Pak

direktur yang kami hormati Dirjen

pendidikan tinggi riset dan teknologi

Pak Nizam paradirektur para pimpinan

perguruan tinggi Para kepala lembaga lbt

dan juga tim dari bidan

Dikti dari Direktorat sumber daya yang

kami hormati

Alhamdulillah tadi Pak Dirjen sudah

menyampaikan beberapa hal dan memang

kami juga mendapat informasi

dosen-dosen di kampus-kampus itu

terkaget-kaget dengan apa yang harus

disiapkan apa yang harus dikumpulkan dan

apa yang harus di submit kepada

perguruan tinggi masing-masing baik

melalui langsung ke perguruan tingginya

maupun

melaluill

tadi juga sudah disampaikan bahwa

penetapan atau pemberlakuan Permenpan RB

Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan

fungsional itu juga berlaku bagi semua

dosen dan baik di akademik dosen di

perguruan tinggi akademik maupun vokasi

jadi beberapa dosen vokasi menarik

jadi berlaku Bapak dan Ibu dari vokasi

Permenpan RB ini berlaku untuk semua

dosen dan kita harapkan sebe tulnya

peran dari pimpinan perguruan tinggi

untuk menguatkan sistem

pembinaan karir dosennya sedemikian rupa

sehingga setiap kali ada

kebutuhan-kebutuhan seperti ini dosen

tidak perlu lagi

direpotkan dan terlalu disibukkan oleh

penginputan data ulang bahkan ada data

yang hilang jadi mohon mohon bantuan

dari pimpinan perguruan tinggi untuk

memfasilitasi para dosen ini agar bisa

lebih mudah menyimpan dokumentasikan

kinerja-kinerjanya secara sistematis

yang tadi disampaikan oleh Pak Irjen

prudent

tervalidasi sehingga setiap kali atau

setiap waktu dibutuhkan perguruan tinggi

memiliki datanya dengan baik dan lengkap

bapak dan ibu sekalian pimpinan

perguruan tinggi dan pimpinan kami

hormati kami juga memohon bantuan dari

bapak dan ibu pimpinan perguruan tinggi

dan pimpinan

untuk bisa menerapkan atau

mengimplementasikan

berbagai mekanisme yang telah disiapkan

oleh tim dari Direktorat sumber daya

sedemikian rupa

sesimpel mungkin begitu ya tanpa

menambah berbagai aturan yang terkesan

begitu menyulitkan bagi dosen Padahal

itu tidak diperlukan misalnya oleh

Direktorat Jenderal Dikti oleh Dikti

Jadi mohon kiranya Bapak Ibu pimpinan

perguruan tinggi dan pimpinan tidak

menambahkan berbagai ketentuan-ketentuan

yang akan lebih membuat urusan ini

menjadi kompleks dan menyulitkan Kami

harapkan semua data yang dikumpulkan

akan menjadi dasar bagi tim BKN untuk

melakukan konversi dan menggunakan angka

kredit dosen tersebut di kemudian hari

jika diperlukan oleh dosen yang

bersangkutan kami harapkan

kinerja-kinerja dosen tetap dapat

tercatat terdokumentasi dengan baik

sehingga para dosen tidak dirugikan oleh

dokumentasi kita yang yang kita harapkan

cukup kuat itu kami mendukung pengaturan

yang telah disiapkan oleh tim di bawah

pimpinan Pak Sofwan kami harapkan Bapak

Ibu dosen vokasi dapat terus menyiapkan

dokumentasi data-data yang diperlukan

dan kami harapkan semua angka kreditnya

dapat diakui sesuai nanti kebutuhannya

mengikuti pengaturan di Permenpan RB

Nomor 1 Tahun 2023 Terima kasih Pak

Sofwan Pak direktur Terima kasih untuk

seluruh tim Terima kasih untuk seluruh

pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan

seluruh Indonesia

wassalamualaikum warahmatullahi

wabarakatuh

baik

sebelum sampai ke tim narasumber untuk

menyajikan dan memandu diskusi khususnya

dari para pimpinan perguruan tinggi baik

akademik maupun vokasi dan juga

Kementerian dari l l Dikti

kita ingin

memastikan bahwa

Permenpan ini sesungguhnya

hanya berlakuan ya

saya tadi diingatkan oleh Mesa tadi pagi

Permenpan RB itu hanya berlaku untuk ksn

tapi kan kita punya dosen yang non ASN

padahal yang jumlah notasin itu Lebih

Tinggi

dicatatan PDF

108.000 yang PNS dan pppk sisanya itu

industri yang dosen-dosen non ASN

sebagai gambaran Kan masalahnya ada dua

masalah di pengakuan

Apakah deadline itu berlaku untuk

seluruhnya PNS dan non PNS

atau kita pisahkan PNS atau ASN dan

sejauh ini belum dijawab oleh tadi pagi

sebelum Zoom Saya sempat diskusi dengan

Pak Alex padazen kami lapor dengan baik

Deni

saya tadi nawar kepala boleh nggak yang

30 Juni untuk ASN aja dulu gitu Karena

kan permen-permen satu 2023 itu kan

sesungguhnya mengatur ASN yang tidak

diatur Jadi kami menawar tadi Kalau 30

Juni misalnya tidak boleh diubah itu

hanya untuk ASN dulu dosen ASN kemudian

jumlahnya 18.000 dan kalau kita

filter LK dan gb-nya maka Dikti itu

hanya sekitar paling separonya itu 50

ribuan nah sedangkan yang

200 eh

225.000-an itu itu bisa kita extend

setelah itu gitu Tapi kelihatannya belum

ketemu formulanya karena BKN nanti pasti

akan apa namanya mempunyai dua pekerjaan

yang berbeda berbeda waktu tapi ini

layak kita perjuangkan Menurut saya itu

layak kita perjuangkan dengan Menpan RB

dan dengan PKN karena kan Kuncinya kan

Setelah 1 Juli kan di PKN itu

baik sebelum diskusi lebih teknis dengan

para pimpinan berkurang dingin dan

leddin kami persilahkan tim ya dipimpin

Prof Joko

untuk menyampaikan materi sekilas dulu

penjelasan terkait dengan materi

2023 selanjutnya

dilanjutkan dengan diskusi

oleh seluruh peserta Terima kasih

silakan

Makasih Assalamualaikum warahmatullahi

wabarakatuh

pimpinan PTN di lingkungan kemedi Putri

stek kepala LR Dikti 1 sampai dengan 16

pimpinan Politeknik ke negeri

kemendikbudristek dan pimpinan perguruan

tinggi di Kementerian Mitra mohon izin

untuk memandu kegiatan tindak lanjut

dari sosialisasi

implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun

2023 jadi adapun tujuan dari kegiatan

ini yang pertama adalah

untuk lebih memperjelas ini karena sudah

sosialisasi yang keempat Ya

jelas dari kebijakan transisi

dari

Permenpan RB tentang JF yang lama ke

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dari

sistem konvensional menuju ke sistem

integrasi Kemudian yang kedua tujuannya

tentunya mengetahui permasalahan dan

kendala dalam implementasi kebijakan

tersebut kemudian yang ketiga mencari

solusi bersama atas kendala-kendala yang

dihadapinya jadi tadi Seperti yang

disampaikan oleh Bapak Dirjen Dikti

ristek maupun oleh ibu Dirjen pendidikan

tinggi vokasi bahwa yang diperlukan

sebenarnya simple yaitu data rekap rekap

dari

angka kredit kumulatif yang sudah

diperoleh sesuai dengan penetapan angka

kredit terakhir maupun data rekap angka

kredit hasil pengakuan ini dalam rangka

menerapkan pasal 57 dan pasal 58 jadi

pasal 57 adalah kebutuhan data yang

sudah dicapai oleh Bapak Ibu dosen

sesuai dengan penetapan angka kredit

terakhir kemudian pasal 58 adalah angka

kredit hasil pengakuan yaitu untuk

karya-karya bapak ibu dosen yang belum

di Pernah Dinilai sehingga difasilitasi

dengan regulasi Sesuai dengan pasal 58

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Adapun

kedua data tersebut ini dibutuhkan nanti

oleh BKN untuk konversi yaitu dari

Konversi angka kredit PHK terakhir itu

ditambah angka kredit pengakuan nanti

dikurangi nilai dasar menghasilkan angka

kredit konversi selanjutnya kalau sudah

mendapatkan kredit konversi nanti kita

sudah masuk ke sistem integrasi sebelum

ini apa kita coba

diskusi ya sebelum ke diskusi kita

akan ada penjelasan lebih lanjut dari

paparan projoko yang akan memberikan

penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan

pedoman pengakuan hasil PKK dan

penyelesaian usulan jabatan fungsional

akademik Husein sesuai dengan permintaan

SP Nomor 1 Tahun 2023 silahkan

perlu Joko masih di

baik

ibu dan bapak-bapak yang saya hormati

Selamat siang

salam sejahtera untuk kita semua

Assalamualaikum warahmatullahi

wabarakatuh Walaikumsalam

budaya salam kebajikan Rahayu yang saya

hormati Bapak Dirjen Dikti

ristek yang saya hormati Ibu Dirjen

pendidikan vokasi yang saya hormati

Bapak direktur sumber daya Direktur

Jenderal pendidikan tinggi riset dan

teknologi yang saya hormati para

pimpinan di lingkungan Direktorat

Jenderal

Jenderal diksi

rekan-rekan pimpinan perguruan tinggi

dan para dosen yang hadir yang saya

hormati

yang bekerja untuk

masalah terkait pengakuan angka kredit

Nah kita akan membicarakan ini

barangkali sudah sosialisasi yang

keempat kalinya Oleh karena itu saya

akan menyampaikan

pokok-pokoknya saja ya bagaimana tadi

sudah Disinggung oleh protein Jadi

intinya itu yang diinginkan itu

sebetulnya adalah

nama dosen dan hak angka kredit yang

dimilikinya ya itu yang diinginkan

Namun demikian Bagaimana cara

memperolehnya karena yang tahun

2023 sejak Januari ini itu sudah

mengikuti Permenpan RB yang nomor satu

maka urusan kita adalah untuk pengakuan

yang sebelumnya yang nantinya itu akan

dijumlahkan menjadi terintegrasi

kemudian

dikonversi kepada sistem yang baru baik

ya jadi secara garis besar ya

saya izin Share screen

Nah jadi mudah-mudahan sudah terlihat ya

terlihat jadi Bagaimana pengakuannya

penilaian yang mana yang sebelum 2023

karena nanti akan dijumlah dengan yang

2003 dan diintegrasikan menjadi satu

sistem yang kemudian akan dianut untuk

seterusnya

ini yang mengatur adalah

di

pasal 58 kalau pasal 57 mengatakan yang

seluruhnya itu akan semuanya

diselesaikan di

2002 Januari 2023 nah

di pasal

58 nya itu diatur bahwasanya ya untuk

yang sebelumnya sampai 31 Desember

2023 ini menilainya tetap aturan lama

Sedangkan untuk yang mulai satu Januari

ke depan ya Itu sudah dengan aturan baru

Namun demikian ya proses yang dilakukan

seperti di ayat 1 tadi inilah yang

sekarang ini menjadi kita cukup apa

harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni

2023 ya jadi waktunya hanya 6 bulan ya

Jadi kembali lagi secara rinci pengakuan

untuk sampai dengan 31 Desember 2022 itu

tetap menggunakan fermentasi 17 untuk 46

tahun 2013 ya

ditambah dengan tentunya aturan

pophk dan suplemennya nah ini berlaku

untuk semua dosen di lingkungan Direktur

Jenderal Dikti Diksi dan perguruan

tinggi Mitra atau perguruan tinggi

Kementerian lain Oleh karena itu Ibu dan

bapak-bapak mohon kepada pemimpin di

lingkungan

L2 Dikti di lingkungan PTN dan di

lingkungan ptkl bisa dipahami bahwasanya

akses yang kita pakai kepercayaan

Artinya kita percaya kepada ibu dan

bapak pemimpin PTN L2 Dikti dan ptkl

untuk bisa menghitung ya angka kreditnya

tadi dan nanti yang Aa dan l itu

diselesaikan di tempat bapak Sedangkan

untuk LK dan GB diselesaikan

Direktorat Jenderal pendidikan tinggi ya

Jadi kembali lagi Ibu dan bapak-bapak ya

pemimpin PTN R2 Dikti dan ptkl akan

menyelesaikan itu ya

Apa penetapannya itu

untuk asisten ahli dan

vektor Sedangkan untuk Rektor kepala dan

bulu besar penetapannya Oleh Direktur

Jenderal pendidikan tinggi

jadi Ini masalahnya begini

ini ada nanti usulan yang diusulkan

kemudian harus diakui ini nah batas

unggahnya 15 Mei di sini oke kemudian

ditetapkan 30 Juni ini sama baik untuk

[Tepuk tangan]

apa untuk asisten ahli dan lektor yang

ada di pemimpin PTN maupun pemimpin

apa L2 Dikti Sedangkan untuk LK dan GB

itu di Jakarta Nah ini ditetapkan di

sini

Nah demikian pula kalau untuk jam

kenaikan jabatan fungsional akademik

jadi di sini beberapa kebijakan transisi

nanti akan kita atur ya antara lain ada

tanggal di mana

pengakuan angka kredit meskipun sudah

lewat

satu Januari 2023 itu tetap bisa

digunakan untuk perbaikan dan semuanya

itu harus selesai 30 Juni

2023

Oleh karena itu meskipun masih sudah

memproses ini diharapkan tetap meminta

pengakuan

sehingga Nanti kalaupun tidak selesai

ya angka kredit yang satu Januari ke

depan itu pasti sudah ada ya tetapi yang

belum ada adalah yang sebelumnya yaitu

31 Desember 2022 dan sebelumnya

Oke saya kira ini Sumber data yang

penting itu valid gitu aja ya ini kalau

yang gede-gede ini yang sudah ada sistem

manajemen ini juga di beberapa perguruan

tinggi ngembangan sendiri dan lain

sebagainya Kalau tidak ada juga yang

penting ada ada yang menyatakan itu bisa

dipercaya dan atasan bapak sendiri yaitu

pemimpin atau pimpinan dari perguruan

tinggi

negeri atau l2d atau ptkl itu memang

meyakini yang di submit dosen itu benar

prinsipnya itu aja yang kita

buka ini aturannya saya

sampaikan lagi Ya Nah prinsipnya juga

Saya kira tidak perlu saya sampaikan

lagi

jadi tujuannya sudah jelas sebetulnya

yang terakhir adalah untuk Direktorat

Jenderal Dikti itu ya bisa memberikan

pertimbangan nama dosen dan angka

kreditnya sudah aja Sedangkan untuk

pemimpin L2 Dikti adalah nama dosen plus

angka kreditnya untuk mereka yang masih

pada jabatan akademik asisten ahli dan

Rektor udah itu aja mohon tidak dibuat

terlalu rumit ya di lingkungan

PTN L2 Dikti maupun ptkl jadi

mekanismenya

seperti ini ya jadi secara garis besar

dosen

menghitungnya nanti angka kredit dapat

dari mana dari ini seperti daftar usulan

apa namanya penilaian angka terus desain

itu a pendidikan B penelitian C

pengabdian masyarakat di penunjang gitu

ya kemudian sumber yang dipakai apa saja

Asal itu valid oke nah kemudian ya dari

hasil angka kredit kumulatif yang empat

hal tadi ya itu

minta ditandatangani minimal ketua

jurusan untuk siapa agar pemimpin

perguruan tinggi yang mengumpulkan dari

berbagai unitnya tadi ya bisa jurusan

Departemen atau per fakultas begitu ya

itu

yakin bahwasanya itu benar kemudian

dilakukan penilaian untuk oleh Beliau

selanjutnya

ya hasil penilaian angka kredit yang

dilakukan oleh pemimpin tadi

formulir lampirannya kan sudah ada Ini

format lampirannya lampiran itu isinya

list sama angka kreditnya aja kemudian

ada lampiran F ya untuk pengakuan

hasilnya

ini maaf ini berita acara F ini adalah

pengakuan hasilnya gitu nah pengakuan

hasil PKK itu paling lambat 15 menit

Tetapi kalau untuk hasil ahli dan lektor

itu seperti halnya kalau kenaikan

jabatan fungsional itu ada di PTN L2

Dikti dan pemimpin

ptkl ya hasil Selanjutnya ya Direktur

Jenderal Dikti ristek maupun dalam hal

ini pemimpin PTN ptkl 30 Juni ya ini

akan menetapkan angka kredit tadi

mudah-mudahan ini saya kira Cukup jelas

poin-poinnya saja nah penetapan angka

kredit untuk jabatan fungsional Rektor

kepala dan Profesor kemudian disampaikan

ya kepada pemimpin kepala

BKN

oke nah kemudian hasil penetapan angka

krisis jabatan fungsional

kepada BKN ini seperti diatur

permen rp1746

2013 ya untuk Asisten Ali dan vektor ini

jadi siapa yang menyampaikan ini adalah

pemimpin BTN

apa

PT Mitra dan lembaga layanan pendidikan

tinggi kemudian ya ini memproses

penetapannya ini pemimpin PTN L2 Dikti

pemimpin dalam memproses pengakuan akan

menyesuaikan tanggal kegiatannya

nah ini

diagramnya seperti ini ya ini saya beri

catatan bahwasanya kalau Aa dan l itu

hanya di PTN l2dv dan ptkl jadi ini

dosen pasti menyusun dulu karena

dialah yang mempunyai

sktmt tanggal berapa begitu

yang sebelum

Desember

20202 nah kemudian dari berbagai sumber

daya yang data itu dia kumpulkan

kemudian disetujui minimal R2 minimal

oleh

apa

ketua jurusan ya

ya kemudian pemimpin PTN KL

menandatangani berita acara ya oke

Kemudian dari situ membuat daftar nama

tadi ya lampiran F ya kemudian

persetujuan dari PTN disampaikan ke

Direktur Jenderal Dikti ini kalau untuk

laptop kepala dan guru besar tetapi

kalau asisten ahli dan Rektor kepala dan

lektor itu diselesaikan di PTN

L2 Dikti atau

ptkl nah kemudian di sini ya itu akan

ditetapkan

penetapannya kalau LK dan GP itu oleh

desain tapi HL dan l itu oleh

pimpinan PTN

pimpinan L2 Dikti atau

pimpinan PT KL nah ini formnya saja Saya

kira saya tidak perlu bahas ya

pendidikan yang penting adalah angka

kreditnya ini yang menunjukkan

validitasnya saja tidak perlu

dilampirkan bener-bener begitu berupa

tumpukan kertas nggak tetapi cukup

linknya saja gimana bisa diakses

misalnya seperti itu ya

untuk pengadilan masyarakat jadi untuk

penunjang

nah ini adalah

lampiran e yang berupa berita acara yang

apa menyatakan bahwa

telah dilakukan ya perhitungan

hasil angka kredit ya yang kemudian bisa

digunakan untuk proses selanjutnya ini

ditandatangani oleh pimpinan perguruan

tinggi

Selanjutnya lampiran F nah dibuatlah

nama dosennya angka kreditnya berapa

terhitung mulai kapan ditambah yang tadi

yang habis CBI yang baru tadi diperoleh

angka kredit baru Nah di sinilah

ditandatangani kalau kalau untuk LK dan

GB itu

oleh pemimpin perguruan tinggi yang

Dilanjutkan nanti jadi rektorat Jenderal

pendidikan tinggi begitu kemudian kalau

untuk yang

itu nanti oleh pemimpin

PTN L2 Dikti dan

dan ptkl

jadi Lini masanya menjadi seperti ini

jadi ini usulan pengakuan kinerja

batasnya semua 15 Mei ya paling lambat

15 Mei ditetapkan 30 Juni ya untuk LK

dan Profesor ini oleh Dikti ristek ya di

sini kemudian diproses dan ditetapkan di

30 Juni di sana karena sedangkan Aa dan

l itu oleh pemimpin PTN kalem Dikti

pemimpin ptkl ditetapkan 30 Juni sama di

sini

ya

Nah sekarang kalau penyelesaian untuk

jabatan fungsional

akademik dosen yang sudah dalam proses

atau akan diusulkan untuk naik untuk

yang sudah terproses sebelum 31

Desember 2022 begini kemudian diproses

ditetapkan pada tanggal 30 juni jadi 30

Juni Semuanya harus sudah selesai

kemudian kalau yang warna hijau ya di

sini usulannya baru dalam kurun waktu 1

jam sehari sampai 15 Mei kemudian

diunggah terakhir itu 15 Mei

Oleh karena itu nanti mohon di L2 Dikti

itu kalau untuk asisten ahli dan lektor

itu juga bisa 15 Mei di sini di unggah

terakhir dan diproses selesai 30 Juni

untuk LK dan GB ya ke Jakarta ditetapkan

nanti di sini jadi

Karel durian yang terbit sebelum 30

April Namun demikian ini kan prosesnya

kalau naik jabatan fungsional akademik

kan banyak yang masih bolak-balik ukuran

sangat khusus begitu ini masih bisa

ditambah ya dari

karya sampai dengan sebelum 30 April

gitu

memang pernah kita mengatakan karyanya

bisa sampai 15 April kemudian justru

audien menyatakan galau 15 April kan

nggak bisa diunggah 15 April

15 Mei

15 Mei jadi

kalau itu harus dihubungkan 15 Mei kan

tidak bisa ya

15 Mei karena harus di ada proses dahulu

ya pasti Oleh karena itu ini lebih

rasional kalau Menjadi 30 April ya jadi

semuanya nanti udah siap diunggah ya Nah

kemudian

karir tadi itu di bisa digunakan untuk

memenuhi syarat khusus maupun kebutuhan

kekurangan langkah kreditnya

ya sampai di sini kalau ini ya sudah

masuk Tapi dikembalikan atau yang ini

masuk dikembalikan kurang nah Karya di

sini masih bisa dipakai nah kemudian

diproses ditetapkan 30 Juli Nah kalau 30

Juni tidak selesai maka yang digunakan

apa adalah pengakuan yang sebelumnya

yang saya ceritakan tadi sampai dengan

31 Desember tadi ya artinya harus

mengajukan juga pengakuan bahannya sudah

ada tinggal yang dari usulan itu

dikurangi saja yang

bulan Januari dan seterusnya

Oleh karena itu

sudah saya Sebutkan masih bisa digunakan

sebelum 30 April

meskipun usulannya sebelum 31 Desember

kemudian yang terbit 30 dapat digunakan

secara khusus untuk yang dihasilkan di

dalam burung yang hijau ini satu April

sampai 15 Mei

namun nanti ke depan tentunya karena

kinerja itu mulai satu Januari ya di

sini ke sana maka sebaiknya ini tidak di

akumulasikan

yang belum selesai diajarkan melalui

mekanisme pengakuan hasil PKK untuk

dikonversi angka kreditnya sesuai

peraturan jabatan fungsional yang

barunya Jadi bagi desain yang sedang

mengusulkan kenaikan pangkat atau

jabatan fungsional dan tidak mengajukan

usulan pangkal atau jabatan yang namun

memerlukan angka kredit untuk kenaikan

pangkat atau jabatan fungsional di

kuburan hari maka disarankan untuk

mengajukan

pengakuan hasil pula jadi saya kira

demikian yang bisa saya sampaikan

mudah-mudahan semakin jelas dan pada

proses

di lingkungan

PTN

L2 Dikti maupun di

ptkl maupun

apa ini pasukannya

bapak-bapak dari L2 Dikti yaitu PTS itu

tidak

apa namanya

menambah berbagai ketentuan yang lain

yang sehingga seolah-olah menjadi lebih

ruwet kembali lagi ini kalau pengajuan

bukan untuk kenaikan pangkat tapi

pengakuan angka kredit ya itu yang bisa

saya sampaikan profit Techno Bapak Ibu

yang hormati mudah-mudahan Cukup jelas

terima kasih terima kasih Pak Joko

kita langsung diskusi saja

Bapak Ibu kita masuk ke sesi tanya jawab

ini sudah ada

23 pertanyaan yang masuk ke chat

question and answer mungkin bisa

satu demi satu bisa dijawab nih

ada dari Rektor pak rektor UNJ dari

Jakarta yang ingin bertanya Oke Monggo

langsung bila kesempatan mengajukan

Pertanyaan langsung silakan pak rektor

mungkin panitia bisa menginvite ini

mengundang pak rektor UNJ

Monggo pak rektor apakah masih

di

terus sambil kita Jawab ya

assalamualaikum

Wah ini ada

tadi anu audionya disembunyikan jadi

nggak bisa muncul

baik langsung saja karena banyak jadi

Alhamdulillah

ini sosialisasi keempat tim UNJ sudah

realisasikan dan bahkan sudah sampai

sosialisasi di tingkat fakultas

eee Hanya saja karena tadi ada perubahan

khususnya adalah kesempatan untuk

menjadi lektor kepala dan guru besar ada

penambahan

Katakanlah boleh dibilang data dari

Januari 2023 ke tanggal 15 Mei ya

kira-kira seperti itu sementara kan

teman-teman ini sudah pada ngisi Pak

jadi mereka ini sudah pada ngisi karena

kami juga kurang lebih sekitar 2 minggu

3 minggu yang lalu sudah pada ngisi

sudah direkap sehingga Apakah nanti

rekap ini ada tambahan saja dalam format

yang sama kemudian berkas berbeda atau

disatukan disatukan kalau dia Satukan

kan butuh waktu lagi ini karena jujur

saja ini ngambil data dari mana-mana

kemudian dimasukkan ini kan lalu

tahapannya juga ada rekap tingkat Prodi

tingkat fakultas sampai tingkat

universitas

Sebuah Pengakuan Pak untuk

pengakuan kalau untuk pengakuan tidak

bisa tidak ditambah memang

oke baik baik berarti untuk pengusulan

jabatan saja yang tadi tambahannya ya

kalau itu saya kira kita nggak ada

kesulitan ya karena secara teknis itu

reguler cuma tambahan waktu saja saya

kira itu Ya Pak terima kasih

sekaligus menjelaskan izin

Pak rektor tadi Pak Joko sudah menyela

pada saat Bapak Bertanya jadi harus

dibedakan antara pengajuan pengakuan

hasil penilaian angka kredit kinerja

sampai 31 Desember 2022 dengan usulan

kenaikan pangkat ataupun jabatan

fungsional dosen ini hal yang berbeda

Jadi kalau untuk yang pengakuan dari

sejak terhitung mulai tanggal terakhir

ditetapkan angka gaji terakhir bisa dari

jabatan fungsional bisa dari pangkat

terakhir sampai 31 Desember 2022 itu

jelas itu fix tidak ada tambah tidak ada

penambahan ya tidak ada bahan-bahan Oke

karena kinerja yang mulai satu Januari

ke depan sampai ke depan 2023 dan ke

depan itu sudah menggunakan aturan baru

tapi kalau masih ada yang mengusulkan ya

kenaikan pangkat atau jabatan fungsional

dosen itu dibolehkan kinerja yang satu

sampai 15 tadi itu Mei itu Dan kalau

misalkan itu kaitannya dengan yang

usulan sebelumnya akan misalkan memenuhi

persyaratan khusus dan seterusnya tadi

program menjelaskan dan sesuai dengan

surat edaran 4 direktur yang terbaru

yang 9 April itu boleh diisikan atau

dipenuhi dari karya yang terbit paling

tidak sampai 30 April tadi sudah

disampaikan

April 2023 itu untuk menambahkan

pemenuhan persyaratan khusus dan usulan

baru sampai 15 Mei Namun demikian

sekaligus juga menjawab chat yang ada di

Kristen

bahwa di sana ada pertanyaan seakan-akan

ada persamaan antara kenaikan pangkat

dengan pengajuan pengajuan ini pengajuan

Pengakuan itu hal yang berbeda Jadi

kalau untuk usulan kenaikan pangkat dan

jabatan fungsional tetap harus diupload

pada sistem pak.com.id

tapi untuk pengakuan tadi sudah jelaskan

Prof Joko cukup masing-masing dosen

mengisi lampiran a b c dan d dan

kemudian pemimpin perguruan tinggi untuk

pengakuan lektor kepala dan Profesor itu

mengisi berita acara E dan kemudian

lampiran F dan isiannya itu cukup dari

angka-angka kredit yang diambil dari

lampiran a lampiran B lampiran c dan

lampiran D Bagaimana caranya

menguploadkan nanti

rekapitulasi dan dan format tampilan e

berita acara tersebut pada sistem bak

yang saat ini pun sedang sudah disiapkan

oleh Candy Putri stek nah seperti itu

dan nanti kemudian dijadikan melakukan

penetapan nah Sedangkan untuk astenadi

dan lektor cukup penetapannya sampai

penetapannya di lingkungan masing-masing

kalau PTN oleh pak rektor LED oleh pak

kepala dan kalau untuk ptkl itu pada

masing-masing

pejabat yang ditunjuk misalkan kalau di

Kementerian Kesehatan itu Direktur

Jenderal tenaga kesehatan misalkan

seperti itu itu saya kira tambahannya

Terima kasih Terima kasih

sudah cukup

silahkan

Kalau tidak ada kita lihat di

pertanyaan-pertanyaan di chat ini yang

pertama

ini tidak ada namanya saya baca

pertanyaannya saja ya yang pertama jika

SK Jabung akademik terakhir TMT 1

Februari

2023 apakah masih perlu mengisi Excel

form A B C

D dalam melakukan pengakuan kredit

kemudian pertanyaan kedua dari ibu

mohon izin tanya kalau hendak mengajukan

kenaikan jabatan fungsional dalam masa

transisi ini apakah ada prosedur khusus

atau masih sama kalau dari lektor ke LK

Sebenarnya tadi di penjelasan sudah hati

mungkin nanti akan dijelaskan lagi

pertama Bagaimana cara melaporkan hasil

penetapan pengakuan angka kredit asisten

ahli dan lektor sesuai lampiran g ke

Dikti dan PKN Apakah melaporkan lewat

laman PHK ataukah melalui laporan

tertulis yakni sudah ada lamannya ya

aplikasinya yang kedua untuk waktu

pengakuan akredit asisten ahli dan

lektor di perguruan tinggi waktunya

disesuaikan di perguruan tinggi

bukan 15 Mei namun 30 Juni sebagai batin

akhir penetapan dan melaporkan ke Dikti

Apakah bisa 30 Juni ini maksudnya

kemudian pertanyaan berikutnya

ada dosen asisten ahli dengan langkah

kredit 150 akan mengajukan pengakuan Pak

berdasarkan hasil penilaian memperoleh

angka kredit 300 sehingga kalau

dijumlahkan total akreditnya 450 sampai

dengan angka kredit

450 Apakah Universitas bisa menetapkan

seluruh angka kredit 450 jadi

4 pertanyaan dulu Monggo

untuk bisa diberikan penjelasan Makasih

jadi yang pertama Ya ini satu Februari

2023 ini Alhamdulillah artinya Bu Jadi

ini yang yang sudah tuntaslah sampai

dengan 31 Desember dan yang satu Januari

kedepan itu dihitung dengan sistem yang

baru jadi ini sudah sudah aman ini tidak

perlu melakukan apa-apa Kalau yang ini

yang pertama kemudian kalau mengajukan

kenaikan

transisi prosedur khusus atau ya tetap

aja sama saja

prosedurnya tetap berlaku seperti

apa pup apa 2019 beserta suplemennya

kemudian yang berikutnya

cara melaporkannya cara melaporkannya

tentunya kalau sudah masa-masa sekarang

tentunya tidak ada lagi yang tertulis

atau kopi atau begitu Tetapi semuanya

secara

dengan sistem dan sistemnya sudah

disiapkan

proyektor waktunya disesuaikan di PT

bukan 15 Mei namun 30 Juni sebagai

pembatas akhir penetapan dan melaporkan

ke Dikti ini maksudnya

jadi begini batas unggah untuk usulan

itu kalau nanti mau ke

Dikti itu 15 Mei itu dan penetapannya 30

Juni

kalau hanya sampai ke L2 Dikti tentunya

juga mirip seperti itu kira-kira tapi 30

Juni semua harus selesai ya gitu ya Nah

kemudian ini kok banyak Anonymous semua

ya

ada dosen asisten ahli 150

kemudian

3400 jadi begini kembali lagi ini adalah

pengakuan kredit bukan untuk penyaikan

jabatan fungsional akademik Bagaimana

yang sudah diuraikan oleh prof Iko tadi

jadi kalau sistemnya seperti ini kalau

kita mengacu apa yang tadi sudah

disampaikan oleh prof Techno di awal

maka kemudian akan diintegrasikan

dihitung kembali

konversikan dan nanti akan menggunakan

sistem baru sesuai dengan predikat

kinerja gitu ya jadi tidak tidak tidak

terus naik pangkat gitu nggak ya

nanti tentu akan di ada konversinya gitu

ya saya kira sudah sampai situ ya

saya tambahkan sedikit

Terima kasih yang pertama yang ibu bapak

yang sk-nya itu adalah satu Februari

2023 pertanyaan saya adalah mau nanti

dapat dijawab sendiri dan langsung

dilaksanakan adalah apakah untuk

mendapatkan atau untuk penetapan SK 1

sampai 1 Februari 2023 tadi kinerja

sampai 22 sampai 31 Desember 2022 sudah

ikut diajukan atau belum nah saya

kiranya Belum masih dapat dimungkinkan

untuk kemudian diajukan karena biasanya

ada dimungkinkan penetapan satu Februari

misalkan saja yang diajukan ternyata

adalah angka kredit 1 semester sebelum

penetapan Nah kalau itu yang yang

terjadi maka Saya menyarankan Bapak Ibu

tetap harus melakukan pengakuan Kalau

mau ya karena ini hak yang kinerja

sampai 31 Desember 2022 yang belum

diajukan untuk penetapan sampai 1

Februari 2023 ini juga aturannya jelas

di dalam di dalam permen panel 2017

yaitu 46 dan Permendikbud 92 2014 itu

ada kemudian

terkait dengan

ini ini yang ditanyakan adalah jika

asisten ahli dan lektor itu ditetapkan

oleh perguruan tinggi Maka sampai dengan

lampiran G penetapan itu kan yang

menetapkan adalah Rektor kalau PPN

kepala editing kalau perguruan tinggi

swasta atau Kementerian Mitra Pemimpin

Kementerian Mitra lembaga Mitra nah

olehnya itu tentu hasil penetapan ini

Kan perlu ditembuskan ke BKN sebenarnya

pertanyaannya seperti itu Prof Joko

Apakah itu juga ditetapkannya sama

dengan yang yang ditetapkan oleh Dikti

30 Juni jawabannya Iya boleh tetapi

harus diprosesnya harus mulai 15 Mei

supaya Prof Djoko pada saat presentasi

tadi Beliau mengatakan bahwa

penanggalannya itu tanggal-tanggal

penetapan dan pengajuannya itu tetap

sama jangan berbeda meskipun itu untuk

SDN ahli maupun lektor itu saja

tambahannya untuk saya ya dan kemudian

saya menguatkan apa yang disampaikan

program Jokowi Bapak Ibu usulan

pengakuan ya hasil penilaian angka

kredit berbeda dengan

usulan kenaikan pangkat maupun jabatan

fungsional kalau untuk usulan pengakuan

hanya mengisi format abcd perguruan

tinggi kemudian memindahkan dalam bentuk

berita acara E dan kemudian lampiran F

dan untuk asisten Li laptop Sekali lagi

saya ulangi ditetapkan langsung di

perguruan tinggi tapi untuk lektor

kepala dan Profesor

disampaikan melalui upload dokumen

lampiran F dan e nanti pada laman Pak

dan sekarang sudah disiapkan nah

kemudian

yang berikutnya adalah Apakah ini dapat

digunakan untuk yang berikutnya Apakah

ini dapat otomatis kalau ternyata

jumlahnya bisa untuk sama dengan naik

pangkat jawabannya tidak karena apa

Karena yang telah dimiliki angka kredit

yang telah dimiliki oleh dosen

Berdasarkan

Penetapan angka kredit terakhir karena

kenaikan pangkat atau karena kenaikan

jabatan fungsional itu adalah angka

kredit modal dosen yang pertama

yang kedua adalah angka kredit karena

pengakuan jadi setelah penetapan sampai

31 Desember 2022 hasil keduanya inilah

yang nantinya akan dikonversi dengan

menggunakan sistem integrasi angka

kredit tetapi Nanti pada saat setelah

dikonversi ternyata dapat digunakan itu

disilahkan tapi untuk sekarang ini Baik

pengakuan maupun angka kecapean agar

kredit sebelumnya tidak otomatis dapat

diakumulasikan untuk dosen dapat

ditetapkan ke dalam jenjang maupun

pangkat yang baru demikian tambahannya

Saya kira masih ada satu lagi mungkin

perlu ditegaskan bisa naik pangkat tapi

melalui mekanisme seperti yang baru jadi

itu istilah saya itu model langkah

kreditnya jadi

karena TMT jabatan fungsional atau

pangkat sebelumnya yang terakhir dan

kinerja sampai 31 Desember 2022 itu

itulah modal kita untuk menghadapi nanti

sistem yang baru bapak ibu Makanya kalau

Bapak Ibu tidak mengajukan pengakuan

Bapak Ibu itu hanya memiliki modal angka

kredit Berdasarkan Penetapan angka kunci

terakhir itu saja saya kira terima

kita lanjut ke pertanyaan berikutnya

Apakah ada yang ingin bertanya langsung

melalui forum ini

Bapak Ibu pimpinan perguruan tinggi

jika tidak ada kita lanjut ke pertanyaan

yang ada di chat ini yang pertama

Bagaimana dengan dosen yang SK jabungnya

baru satu Februari 2023

kemudian saya dari IPS

silahkan saya ada pertanyaan Pak jadi

yang sudah saya tulis Apakah proses

kebetulan ini kami sedang mengumpulkan

semua Pak pejabat dekana di TS ya

bersama-sama ini

Pak

Eko selamat pagi Pak Eko

Jadi kami ingin menanyakan Kebetulan

kami sama-sama bersama-sama para dekan

dan wakil dekan kami kumpulkan

bersama-sama untuk membahas ini apakah

proses pengakuan PHK ini juga memerlukan

semua proses penilaian Pak untuk

kenaikan jabatan misalnya termasuk bukti

identity dan sebagainya karena ini

selama ini kami punya standar semacam

ini yang kami lakukan bertahap bahkan

lengkap sampai ini Jadi kami ini Pak

memperlakukannya Sama dengan seperti

yang

proses kenaikan jabatan sehingga melalui

apa namanya

komited

kpf di fakultas dan sebagainya nah ini

tapi mohon arahan gitu ya kalau

ujung-ujungnya nanti itu dibutuhkan

hanya lembaran form itu apakah Kami

perlu melakukan itu semua itu jawabannya

tidak Waduh di Oh tidak siap tidak cukup

menggunakan sumber data yang valid tadi

Prof Joko sudah jawab

mungkin perlu di anu pak karena belum

ada statemen masalah itu Pak jangan

sampai dibutuhkan

nya

jawabannya karena ini untuk its itu

tidak hanya tidak tapi jangan Baik Pak

karena apa nanti Lho kok malah jadi

lebih sulit padahal bukan naik jabatan

fungsional itu yang minta pengakuan Ya

sudah

kami percaya kepada Bapak

ini ini semacam bonus bagi dosen ini

sebenarnya manfaatkan

kita sambung barangkali ada yang akan

bertanya langsung

Bapak

Makasih Pak Assalamualaikum

warahmatullahi wabarakatuh Selamat siang

pertanyaan kami tadi di sampai Prof Joko

bahwa untuk penetapan usulan asisten

ahli dan lektor itu ditetapkan Dikti

kalau untuk TTS nah pertanyaan kami itu

penetapannya dalam format seperti apa

Apakah format Pak seperti biasanya

ataukah ada format yang lain kemudian

tadi juga disampaikan itu dibuatkan

tebusannya ke

Dikti ya ke Dikti dan ke BKN itu

pengajuan tembusannya melalui mekanisme

seperti apa Apakah Melalui aplikasi

TK atau mungkin ada mekanisme yang lain

Terima kasih itu saja Pak

Assalamualaikum warahmatullahi

wabarakatuh

untuk usulan yang reguler atau beda itu

kemudian untuk tembusannya Bagaimana

apakah mulai aplikasi atau

ada ini apa saluran lain Makasih

baik yang pertama Bapak harus lakukan

itu nanti ya Apakah itu sama dengan

Tiap orang menerima sk1 atau tidak

jawabannya tidak ya yang Bapak harus

buat itu adalah satu berita acaranya

pasti ya bahwa

dilakukan perhitungan Kemudian yang

kedua yang harus bapak buat itu adalah

daftar hasil penilaian isinya adalah

list nama dosen dan ini kemudian setiap

setiap ada nama dosen paling ujungnya

itu ada angka kredit kumulatif baru jadi

atau satu barangkali sk-nya rombongan

begitulah Pak biasanya dalam bentuk SK

group ya itu sudah ada di dalam lampiran

F ya kemudian penetapannya nanti Bapak

lakukan dengan lampiran G ya itu yang

Bapak harus lakukan

mudah-mudahan jelas Pak ya Saya kira

pertanyaannya kan hanya itu

mekanisme tembusannya semuanya akan

lewat sistem Pak ya

bapak yang di 16 pro Jokowi

[Musik]

ya yang jadi Bapak Ibu Tadi saya sudah

menjelaskan mengenai lampiran e lampiran

F dan lampiran G jadi isian yang akan

digunakan untuk lampiran app itu sendiri

itu dosen memang harus mengisi yaitu

format a b c dan d dari format A itu

akan mengisi kalau dalam lapisan F itu

pada kolom A dan kolom B lampiran b nya

akan mengisi kolom C lampiran c-nya akan

mengisi kolom d dan lampiran d-nya form

d-nya akan mengisi lampiran e totalnya

itulah yang kemudian dituliskan pada

bagian akhir inilah yang daftarnya tadi

dikatakan Prof Joko untuk ahli dan

lektor dua-duanya di adukan dan

ditandatangani penetapannya oleh Kepala

lembaga layanan pendidikan tinggi 16 itu

saja tambahannya

dari ITS ini masih ada pertanyaan

ini masih reaction

boleh bertanya Bapak silakan bu dokter

linear

Baik terima kasih atas kesempatannya

izin pertanyaan saya lagi untuk

meyakinkan takut-takut saya salah Pak

saya mengajukan ke laptop kepala itu

Juni 2020 Pak ya pada saat mengusulkan

itu ada beberapa artikel yang belum

dimasukkan apalagi saat ini ternyata

jurnal tersebut terindeks fokus Nah

apakah artikel yang belum dimasukkan

pada saat mengusulkan ke LK 2020 itu

bisa diakui sekarang itu yang pertama

yang kedua

sklk keluar Juni 2021 ada beberapa karya

jurnal artikel selama masa tunggu dari

2020 ke 2021 Nah apakah masa tunggu dari

2020 ke 2021 juga bisa kita akui arti

tinggal kita pak terima kasih Oke

makasih Pak Joko ya jadi kali ini

seperti kebiasaan pada penilaian reguler

untuk kenaikan pangkat yang berlaku

mundur ya itu kalau kita infokan di sini

dulu pertimbangannya karena proses untuk

menaikkan pangkat atau jabatan itu

penyelesaiannya bisa 6 bulan sekarang

itu Pak Iwan

Direktorat sumber daya ini bisa

menyelesaikan usulan parab maupun

Jabatan itu kadang kurang dari 50 hari

ya kurang 50 hari

tapi sering terjadi 30 hari itu SK Sudah

terbit karena penilaian itu dilakukan

terus-menerus

baik ini kalau itungan secara legal ya

ya

kan sejak TMT terakhir ke depan Nah

kalau di belakang-belakang ini ada yang

belum terhitung Bagaimana begitu ya Nah

kalau kita melihat legal tanggalnya ini

kan jadi nggak bisa lagi nih

gitu ya tetapi apakah mau diklaim atau

tidak ini sebetulnya ini sebetulnya

nuansanya sudah

berbauluan saat aturan baru Nah kalau

pimpinan perguruan tingginya ini

mengapresiasi dari kerja yang juga sudah

dilakukan ini bisa dimasukkan Tetapi

kalau kita mengatakan terhitung dari

SK terakhir ke belakang itu menjadi

tidak so ya monggo silahkan mau di

gunakan yang mana dari keduanya itu gitu

ya Nah prinsipnya kalau sekarang ini

pada masa transisi karena bukan untuk

kenaikan jabatan apa Akademi tetapi

untuk menghitung hasil kerja gitu

mestinya mana yang lebih menguntungkan

itu yang diambil itu pendapat saya

seperti itu tapi

saya setuju dan mendukung pendapat Bapak

intinya dan untuk pengakuan kinerja

sampai 31 Desember 2022 itu tetap

mengacu pada Permenpan rb17 untuk 46

2013 dan turunannya maksudnya turunannya

itu berarti termasuk Permendikbud 92

2014 untuk jabatan fungsional olehnya

itu kalau di sana misalkan meskipun

direktur sumber daya dan Pak Iwan itu

kerja cepat Seperti yang saya sampaikan

topikno tadi sekiranya kinerja itu

memang belum diajukan ya kan belum

diajukan cukup maksudnya belum digunakan

untuk penetapan yang 30 Juni ulangi yang

30 yang 1 Juni 2021 tadi ya maka

silahkan Bu boleh karena apa Karena ini

memang di dalam undang-undang boleh satu

semester sebelumnya itu boleh masih

digunakan gitu ya tetapi tentu tidak

yang lama sekali gitu kalau lama sekali

itu salahnya ibu sendiri kenapa tidak

diajukan pada saat kenaikan kolektor

kepalanya gitu ya tetapi kalau hanya

satu semester sebelum terhitung mulai

tanggal penetapan lektor kepalanya itu

masih boleh sepanjang belum digunakan

dan itu diajukan melalui pengakuan

karena itu ada dasar hukumnya ya itu

jelas olehnya itu itu disilahkan Ibu dan

saya setujui sampaikan program ini

pengakuan ini kan dasarnya adalah

pengapresiasi dari pemimpin perguruan

tinggi terhadap kinerja dosen di

lingkungan masing-masing sepanjang tidak

menyalahi peraturan perundang-undangan

yang berlaku demikian

2020 baru keluar Juni 2021 jadi bisa

saya akui Pak ya yang dari 2020 yang

2021 itu baik yang saya tidak mengatakan

yang diakui itu mulai 20 Juni tapi yang

satu semester sebelum 1 Juni 2021 itu

masih boleh diajukan karena nanti begini

Ibu proses itu bisa lama karena memang

bolak-balik gitulah masih kurang ini

ditolak lagi ya nanti kalau semua diakui

kan apa namanya jadi

apa susah itunya

satu semester toleransinya

Terima kasih Prof saya Edward dari

Universitas namun

[Musik]

Saya masih belum mendapatkan penjelasan

yang

bisa memberikan gambaran terutama yang

penetapan

asisten ahli dan lektor izin tadi yang

sudah pertanyaan saya yang pertama tadi

itu Bahwa untuk

Asisten Ali dan lektor ini bagaimana

cara melaporkannya kalau

lektor kan tadi sudah terkalah sudah

jelas Tadi Joko sudah sampaikan terima

kasih sudah sampaikan pada intinya nanti

setelah kami tetapkan berarti kami akan

melaporkan

lampiran G itu lewat 8 Pak atau sistem

yang sudah disiapkan nah pertanyaan saya

yang kedua ini Prof yang saya perlu

penjelasan dan juga penegasan terkait

dengan waktu ada dua sebenarnya yang

kami lihat yang pertama bahwa Kalau

laptop kepala itu

lampiran F dikirim paling lambat 15 Mei

itu sudah jelas itu laptop kepala Nah

apakah

penetapan yang lampiran G yang dilakukan

oleh PT maupun

aler Dikti yang untuk Asisten Ali dan

lektor Apakah penetapan untuk lampiran

dia itu juga dilaporkan paling lambat 15

Mei ataukah karena disitu disebutkan

pada yang saya lihat ini yang slide yang

Prof Joko sampaikan yang pertemuan

ketiga

bahwa 7B Kalau tidak salah itu bahwa

sampai dengan tanggal 30 juni artinya

kami PT masih bisa melakukan Penilaian

penilaian dan kami tetapkan lampiran G

batasnya tanggal 30 juni jadi artinya

tidak berpatokan 15 Mei untuk kami

laporkan itu yang tadi pertanyaan saya

sehingga kami tidak terburuk

saya langsung jelaskan

ada perbedaan antara pengajuan pengakuan

hasil ya dengan penetapan Nah untuk

asisten ahli dan lektor memang baik

pengakuannya maupun penetapannya ada di

perguruan ada di lembaga ada di

perguruan tinggi negeri

sudah menjelaskan bahwa

tanggal-tanggalnya ini penetapan

tanggal-tanggalnya itu jangan berbeda

maka

pengajuannya ya pengajuannya itu tetap

tanggal 15 Pak Mei meskipun itu di

lingkungan tinggi perguruan tinggi Bapak

di musamus merah oke ya nanti

penetapannya harus juga tanggal 30 juni

jangan berbeda Jangan nanti bapak mundur

lagi nanti kalau mundur malah tidak

selesai malahan gitu jadi ikuti

penetapan pengakuan dan penetapan yang

ada di untuk lektor kepala dan Profesor

Bapak jadi saya ulangi lagi saya ulangi

lagi dosen mengisi format a b c dan d

itu tahun kemudian dibuat rekap

pengakuan dalam lampiran E dan lampiran

F itu sampai 15 Mei

2023 nanti dari lampiran F menjadi

lampiran G penetapan dari hasil

penilaian menjadi penetapan itu 30 Juni

2023 itu tanggalnya Sama persis dengan

kalau bapak mengajukan yang lampiran F

untuk laptop kepala dan Profesor Dan

kemudian diunggah pada laman Dikti akan

diputar stek itu pada 15 Mei

2023 dan nanti diktif tetap

menetapkannya juga sampai 30 Juni

2023 demikian Pak supaya ini lebih tegas

Terima kasih

tambahan sedikit saja jadi yang lain

Jadi

Jelaskan oleh profil nanti kalau itu

asisten ahli Doctor ya yang dikirim itu

tembusannya Pak

tembusannya yang Bapak teruskan ya Oke

jadi penetapan tadi kan ada tembusannya

itu dikirim ke

Dikti dan 3x

itu aja

yang langsung lagi pertanyaan melalui

ini Zoom ini

sudah

jelas

ini dari ITS ini masih ada pertanyaan

mungkin kalau sudah bertanya ya

Oke kalau belum ada Baiklah kita masuk

ke pertanyaan chat ini

di pertanyaan

terakhir ini tidak ada nama ya bagaimana

dengan dosen yang SK jabungnya baru satu

Februari 2023 Apakah mengajukan lagi

atau bagaimana ini sudah sudah

Kemudian Bapak Ibu harus hormat

Bagaimana nasib dosen dengan

PT yang sisternya belum berfungsi

sebagaimana mestinya karena kami di

Politeknik Negeri Nusa Utara mengisi BKD

lkd masih manual hingga Semester kemarin

Oke kaitan dengan sister dan BKD

kemudian pertanyaan berikutnya

sejak tahun 2018 Saya telah bekerja

sebagai desain tetap non PNS di salah

satu perguruan tinggi negeri pada tahun

2019 Saya telah mendapatkan jabatan

fungsional arsitek ahli Tahun 2022 saya

lulus CPNS dan berpindah di universitas

yang baru saat ini saya telah

mendapatkan skpns dalam kasus saya ini

Apakah saya dapat langsung mengajukan

peningkatan jabatan fungsional lektor

200 atau level 300 ya sebab menurut

penjelasan dari kepegawaian saya dapat

mengajukan peningkatan jabatan

fungsional setelah 2 tahun sejak

penetapan jabatan fungsional kembali

berarti seluruh rekan kerja oke yaitu

pertanyaan

untuk syarat khusus GB jurnal

internasional bereputasi yang terbit

tahun 2023

sementara di surat edaran nomor 1483

untuk syarat khusus dapat digunakan

sebelum 30 April apa bisa dientri manual

atau tanpa

sinkronisasi ini ini sebenarnya di menu

itu ada beberapa opsi alternatif kalau

terjadi

berikutnya dari Universitas Palangkaraya

Apakah rekapitulasi untuk asisten ahli

dan lektor diunggah di aplikasi simpak

Apakah CPNS yang belum memiliki jabatan

Ini satu lagi

satu lagi dari

Untirta ini pak Indra pertanyaan pertama

terkait pengakuan untuk

disampaikan dinilai dan ditetapkan oleh

PTN atau LDP terkait penetapan Apakah di

maknai hanya Penetapan jumlah kum

tambahan yang diakui atau juga termasuk

penetapan angka berupa akhir dan SK

dupanya

oke itu

untuk LK dan GB Apakah PT dan ldt Hanya

mereka pangkat tambahan poin saja

Oke kemudian yang ketiga pada institusi

kami terdapat berapa dosen pindahan dari

Kemendikbud atau Kementerian lain Mereka

memiliki widyaprada dan peneliti Madya

dengan nilai umumnya Bagaimana kami

melakukan pengakuan mereka sedang mereka

belum punya Java dosennya demikian

pertanyaan dari beberapa penanya yang

melalui CAT membuat proto dan

Joko nanti saya menambahkan

[Musik]

setelah kita Jawab ya baik

ini ya yang pertama

Bagaimana dari manual itu bisa online

dan apa yang harus dilakukan

Allah ini ada PNS ya kemudian dia itu

sudah

mempunyai jabatan asing sekali 2019

kemudian

skpns laku langsung mengajukan

peningkatan jabatan fungsional jadi jadi

begini Pak Yang jelas Bapak pengangkatan

kemudian kalau asisten ahli di sana ada

TMT kapan ada angkir kreditnya nggak ya

untuk Pengakuan dihitungnya dari tanggal

TM tanya itu ke belakang silahkan hasil

kerja Bapak apa saja di itu nggak usah

mikir itu untuk kenaikan jabatan

fungsional akademi itu barang yang

berbeda Oke nanti kemudian kalau untuk

Universitas Negeri Surabaya untuk syarat

khusus GB 20

23 Oke putusin karena

dan

saya nggak ngerti oke

ini maksudnya apa Jadi waktu

lama

operator perguruan tinggi pada saat

unggah berkas usulan maupun jabatan

dosen itu kan ada yang bisa

disinkronisasi dari Sinta misalkan

lewat L2 Dikti ya ataupun PTN kepada

Dikti ya itu memang kalau ada yang belum

tercantum itu ada kolom yang memang

untuk bisa mengisikan Dari jurnal yang

belum

termasuk itu itu bisa diisikan jadi

proses itulah yang ditempuh ya Ini Ini

anu ini jadi menyimpang jadi apa

prosesnya jadi proses pengajuan Dupak

ini jadi

tapi prosesnya kira-kira seperti itulah

Kemudian dari Palangkaraya Apakah rekap

putulasi untuk hasil dan lektor diupload

di aplikasi simpak oke ya Apakah CPNS

yang belum memiliki jabatan akademik

mengikutian jawabnya ya ini asal dia

sudah punya SK yang terakhir dan ada

angka kreditnya berapa itulah yang bisa

diisi hasil kerjanya itu aja yang kita

pegang nah kemudian dari Untirta bhk

untuk jabatan Aa dan l ditetapkan oleh

l2s Dikti

terkait penetapan Apakah di mana yang

sebagai jumlah tambahan yang diakui atau

juga termasuk penataan dupa akhir jadi

ini kembali lagi kita tidak berurusan

dengan Dupak kita berurusan dengan

pengakuan angka kredit ya Jadi tidak ada

kaitannya nanti

saya sudah kerja angka kreditnya Berapa

sudah aja gitu ya

mereka angkat tambahan poin saja lalu

disampaikan distrik Nah Bapak lakukan

seperti halnya form-form yang sudah

disediakan tadi kemudian kalau untuk LK

dan GP silahkan itu disampaikan

diunggah ke laman simpak tadi ya untuk

untuk LK dan GB kemudian yang ketiga ini

terdapat beberapa proses pindahan dari

game yang dibuat Kementerian mereka

memiliki javung ah Oke kalau yang ini

sebelum dia mempunyai

status sebagai jabatan fungsional

akademik dosen yang nggak bisa dihitung

apa nggak bisa Pak

nggak bisa gitu ya Yang jelas kita hanya

mengurusi dosen aja udah kalau yang

lain-lain itu belum urusan kita jadi

kalau belum selesai belum ada

pengangkatannya sebagai dosen

jalan-jabatan fungsional apa terhitung

Kapan Nah itu ya baru di sana

startnya di sana kemudian

Edi Purwanto dari UNY

Apakah angka kredit dicapai para dosen

untuk

tetap disimpan di lembaga sehingga yang

dikirim ke Dikti hanya lampiran F saja

ya Jadi yang dikirim ke Dikti itu yang

jelas berita acara kemudian list yang

minta ditetapkan

itu saya kira efg dia itu penetapannya

ya jadi EF itu yang harus diisi

usulan LK dan GB untuk April 23 apakah

masih tetap upload ke sistem Dikti

jawabannya ya ya batasnya 15 Mei Oke 15

Mei ya

harus kerja untuk insya Allah bisa

menyelesaikan pada

30 Juni

untuk Pak Edi Purwanto saya kira sudah

sangat jelas bahwa pengusulan kenaikan

jabatan fungsional itu sampai 15 Mei

masih menggunakan sistem yang sekarang

ini harus diupload pada SIM

pkk.com.id ini jelas Kemudian untuk yang

Untirta Saya hanya menambahkan sedikit

dari yang terakhir yang ketiga kalau itu

pindahan

kinerjanya dapat diakui untuk karir

dosen setelah ditetapkan pindahannya

sebagai dosen ya Itu itu yang diakui

jadi yang diajukan pengakuan adalah yang

diajukan pengakuan adalah kinerja

setelah statusnya berpindah dari jabatan

fungsional sebelumnya menjadi jabatan

fungsional dosen itu sebaiknya memang

dilakukan pengakuan yaitu kinerja sampai

31 Desember 2022 sejak akan bersangkutan

dipindahkan dari JF sebelumnya menjadi

jabatan fungsional dosen itu bro Joko

tambahan saya untuk itu kemudian yang

dari untuk yang pindah dari jpt atau ini

apa jabatan fungsional lain nanti ada

penyesuaiannya diatur di pasal

tersendiri

kecuali ya kecuali kalau mekanismenya

memang melalui perpindahan dari GPT itu

kan lain

oke nah tetapi ini kan masalah pengakuan

kinerja

jadi tentu Setelah yang bersangkutan

menjadi dosen yang bisa diakui

kemudian mengenai ini apakah CPNS yang

belum memiliki jabatan akademik

mengikuti pengakuan pasti kalau tidak

melakukan pengakuan nanti kan untuk

mendapatkan jabatan fungsionalnya kan

apa kinerja yang dapat digunakan kalau

tidak melakukan pengakuan untuk kinerja

sampai 31 Desember

2022 yang dari Unesa tadi sudah sangat

jelas oleh Pak Jokowi

untuk yang a ini yang terkait dengan

CPNS kemudian lektor dan seterusnya

jelas bahwa antara usulan pengakuan

hasil penilaian angka kredit dengan

usulan kenaikan pangkat dan jabatan

fungsional dua hal yang berbeda Jadi

mohon ini tidak bisa sangkut pautkan

karena tadi saya sudah jelaskan juga

bahwa nanti penetapan angka kredit

terakhir berdasarkan SK pangkat atau

jabatan fungsional itu kan ada angka

kreditnya itu sebagai angka kredit milik

dosen ditambah dengan kinerja sampai 31

Desember 2022 yang belum diajukan untuk

kenaikan pangkat atau jabatan fungsional

itu disebut dengan angka 7 pengakuan

kedua angka kredit capaian angka kredit

inilah yang nanti akan dikonversi dan

kemudian digunakan untuk menggunakan

dengan sistem yang baru sistem integrasi

yang tadi Prof Joko menyampaikan nanti

salah satu penilaiannya adalah

ekspektasi perilaku kerja dan kemudian

menjadi predikat kinerja itu saja

tambahannya

silakan Pak rektor UMP terus Joko

Saya sedikit saja ini terkait dengan

untuk

non PNS Pak ini kan berlaku kalau untuk

pengakuan ini kan yang

ASN ya

betul Kalau yang untuk ini gimana coba

untuk yang non PNS terutama ini kan

banyak dosen-dosen yang

non PNS karena kita dosen kita ada PNS

dan PNS terutama dalam

Apakah aplikasi ini juga sistem ini juga

bisa dipakai untuk non PNS

demikian juga untuk kenaikan kenaikan

pangkat

Ini kan ada dua hal ya dua hal yang

berbeda kenaikan pangkat dengan

pengakuan angka kredit

mohon juga penjelasan tapi saya

apresiasi ini Pak saya lihat nanti ini

akan semakin baik akan semakin mudah

bagi dosen juga untuk

naik pangkat jadi inovasi yang saya kira

sepatu kita apresiasi yang dilakukan ini

Makasih

Pak rektor ya jadi memang betul kalau

kita melihat di pengaturan sistem

integrasi nanti dimungkinkan dosen

setelah angka kredit kumulatifnya

terpenuhi barangkali nanti Kementerian

atau perguruan tinggi tanpa dosen

mengajukan kenaikan pangkat itu sudah

bisa diberikan karena angka kredit

kumulatif dan perilaku kinerja itu kan

sudah dinilai Real Time sehingga kalau

airnya mencukupi ya bisa langsung sesuai

data yang ada di Kementerian atau di

perguruan tinggi bisa diberikan pada

harapan yang cukup ini ya bagus ini

pertanyaan dari pak rektor ini berkaitan

dengan bagaimana pengaturan untuk yang

dosen yang non PNS ini apakah perlu

pengakuan atau tidak Ini dalam kebijakan

transisi ini makasih

baik Kalau yang dosen non PNS ya dosen

non PNS itu bisa P3K juga lupa itu juga

termasuk di dalam keluarga besar ASN

namanya itu diatur dengan aturan ini nah

Namun demikian kalau itu memang berasal

dari yang

murni swasta itu bagaimana Nah di sini

Mengapa aturan yang

apa PNS ini menjadi diberlakukan juga

itu karena adanya sertifikasi dosen

untuk setiap jabatan fungsional itu nah

di dalam sertifikasi dosen itu nanti

negara itu ikut bertanggung jawab

memberikan tunjangan dari sertifikasi

dosen sehingga

pengakuan angka kreditasi perlu tetap

diatur dan nanti jenjang kepangkatannya

pun itu kalau sistemnya masih seperti

sekarang ini tetap mengacu kepada yang

kita-kita yang memang dari PNS itu yang

pertama

Kemudian yang

kedua ya

kedua itu tentang angka kredit ya Yang

yang kemudian ya berarti ya

Jadi kalau yang angka kredit yang

kemudian itu ya apapun yang kita

kerjakan dalam bentuk angka kredit

nantinya itu harus sesuai dengan

penugasan yang diberikan kepada kita

yang biasanya kalau di itu disebutnya

ekspektasi pimpinan sebetulnya penugasan

itu

Seberapa jauh kita lakukan nanti hasil

kerjanya itu seperti apa apa baik atau

baik sekali atau kurang butuh perbaikan

atau kurang sekali Nah kalau seperti itu

nanti

kita akan mendapatkan predikat kinerja

sesudah dilihat perilakunya nah kemudian

dari

situlah nanti akan ada hitungannya

menjadi

Poinnya berapa begitu oke tapi itu yang

ke depan lah ya yang ke depan kira-kira

begitu tetapi yang yang sekarang ini

tadi mohon pasukan bapak yang non PMS

juga disarankan melakukan meminta

pengakuan

angka kredit itu

menambahkan bahasa saya sampaikan

mohon nanti tetap Bapak melihat pada

lampiran E dan lampiran F ya Rob ya di

lampiran F itu kan ada nidn dan nidk itu

mengandung makna sepanjang statusnya

dosen tetap ya itu memang harus

melakukan pengakuan karena nanti mereka

akan tetap berkarir gitu

nah olehnya itu

sepanjang kinerja itu terhitung mulai

tanggal

kenaikan pangkat atau jabatan fungsional

kalau kalau yang tadi non PNS kenaikan

jawaban fungsional sampai dengan 31

Desember 2022 itu tadi kata projector

disilahkan untuk mengajukan pengakuan

karena kalau tidak hilang semua nanti

Hapus semua

kalau tidak Kalau tidak mengajukan

mengajukan Pengakuan itu dianggap Abai

jadinya ya demikian Saya kira tambahan

dari saya

terima kasih terima kasih Pak

barangkali ada yang langsung berikutnya

mau tanya chat ke narasumber Politeknik

Bogor

Saifudin silahkan Pak Saifudin

Oh ada Politeknik Banyuwangi juga nih

yang bertanya langsung pohon

terima kasih

mengenai hasil penilaian angka kredit

yang terakhir yaitu Biasanya kan ada

kelebihan angka kredit Apakah itu bisa

diakui dalam pengakuan angka kredit ini

karena itu kan juga sebagian kinerja

dari teman-teman dosen seperti itu bapak

itu saja pertanyaan bapak

bagaimana untuk jadi

Bapak David suwardianto jadi gini tadi

saya menyampaikan yang diajukan

Pengakuan itu ada dua pertama adalah kan

isian Coba bapak nanti buka format F ya

Pak ya setelah nidn ada nama dosen ada

golongan ruang kemudian pangkat ada

terhitung mulai tanggalnya ada kemudian

jabatan fungsional ada kemudian

angka kredit dan tnt-nya Maksudnya angka

kredit itu adalah angka kredit kumulatif

totalnya apa termasuk lebih hanya di

dalam penetapan SK itu apakah SK pangkat

maupun SK jabatan fungsional bisa

dipahami disitu yang diketikkan semuanya

[Musik]

saja yang terakhir Sebutkan

seseorang Profesor 1600 itu kan ditulis

semua 1600 tidak menyebut 1050 kemudian

50 nya kelebihan bukan begitu langsung

1000 600 gitu kalau ada ya seperti itu

nah kemudian nanti kinerja terhitung

mulai tanggal penetapan SK angka gigi

terakhir tersebut sampai 31 Desember

2022 diajukan pengakuan lagi diisikan

pada kolom A B C D E dan ada

kumulatifnya lagi itu Pak J2 itu yang

diajukan di dalam format F untuk

dilakukan penetapan untuk dilakukan

pengakuan hasil penilaian partnya Baik

Pak terima kasih

Oke kita sambung ke ini chat pertanyaan

gadget Berikutnya ini pertanyaan dari

broker no UGM ya mohon pencerahan ini

untuk dosen yang tmtp angka terakhirnya

satu atau dua bulan sebelum Desember

2020 Apakah bisa tidak mengajukan

pengakuan Ini sebenarnya sudah dijawab

ya kalau opsi ini kan hak ini ya jadi

kemudian pertanyaan berikutnya ini tidak

ada nama penanyanya kalau

uncent Kupang

ini sudah melakukan pengurusan jabatan

fungsional dan sk-nya terbit per

Desember satu Desember 2022 Apakah harus

melakukan pengajuan untuk pengakuan atau

tidak perlu ini sebenarnya tadi udah

dicat juga hampir sama

berkaitan ini tidak ada namanya

pertanyaannya Apakah pengakuan yang

dinilai terhitung sejak PMT

sktmt jabatan berat terakhir ini tmp-nya

untuk asisten ahli Februari 2022 namun

masa penilaian untuk usulan Aa tersebut

sampai dengan 31 Maret 2021 selisih 10

bulan jika ketentuan dihitung sejajar

PMT maka saya kehilangan sekitar publik

dan rekap Sementara saya akan kehilangan

sekitar 50 angka kredit di periode

tersebut mohon pertimbangan ini minta

pertimbangan

tadi sudah diberi pertimbangan satu

semester terakhir

Universitas Sulawesi Barat dari Pak

Irfan ini ada dua pertanyaan yang

pertama Bagaimana dengan dosen yang

belum memiliki jabatan fungsional dan

memiliki angka kredit sebelum Desember

2022 pertanyaan yang kedua Mohon

konfirmasi pada dokumen

yang mengajukan adalah dosen maka dosen

bertanda tangan pada acuan pengakuan

hukum dan diketahui pimpinan

oke

berikutnya

Berikutnya ini tidak dapat namanya

Apakah materinya boleh dinanti akan

di-share ya kemarin juga hampir sama

dengan yang kemarin hanya ada update

sedikit

pertanyaan Bu Nunung ini

Oh ini tadi materi ya nanti akan

penetapannya juga sudah ada tipe PT itu

kemudian jika dosen dari pendidikan

vokasi di bawah Kementerian Pertanian

sebagai Rektor ini jadi mendukung

1 Mei 2021 kemudian sudah memenuhi angka

kredit untuk naik ke LK dan syarat

khususnya ini sudah memenuhi Apakah bisa

mengusulkan kenaikan pangkat pada satu

Mei 2022 ini apakah dari komentar atau

apakah sudah cukup mengajukan pengakuan

saja Ini paket nanti periodenya Oktober

ya untuk ini oke

Berikutnya ini tidak ada nama penanya

agar tidak keliru jadi yang disampaikan

melalui

ptkl dan PTK penetapan kredit

konvensional seperti biasa Oke ini bukan

penetapan langkah kredit ya tadi sudah

dijelaskan oleh Joko

penetapan pengakuan tadi ya pengakuan

untuk secara massal itu ya bukan

masing-masing dosen nanti oke itu dulu

kita mulai dengan Bung Karno dulu ya

Jadi ini 31 Desember

mengajukan pengakuan eh Oh satu dua

bulan sebelumnya ya Nah ini kan berarti

berlaku yang tadi sudah kita bahas

panjang ini ya artinya apa ya diajukan

saja pengakuannya Terus kalau yang yang

pada waktu sebelum SK ini

apa namanya Terbit dan sebelumnya itu ya

jangan panjang-panjang tadi itu yang

belum termasuk itu bisa dimintakan

pengakuan hasil kerjanya di situ ya ini

mudah-mudahan jelas nah kemudian sudah

apakah masih harus ini sama ini ini Sama

jawabannya kemudian selamat siang

namun penilaian untuk usulan hal

tersebut sampai dengan 10 bulan jika

ketentuan di tim maka saya kehilangan 10

bulan ya Jadi ini begini ini juga sama

sebetulnya ya Jadi pada prinsipnya itu

Silahkan Bapak mengajukan pengakuan yang

belum masuk tadi coba dimasukkan begitu

ya tetapi jangan panjang-panjang terus

yang yang dalam istilah yang lain yang

Profesor sampaikan AB tadi panjang

sekali 10 tahun yang lalu begitulah kan

jadi susah nanti kita mengukurnya nah

kemudian dari Universitas Sulawesi Barat

dosen yang memiliki jabatan fungsional

nah Tetapi kalau dia itu sudah mempunyai

SK sebagai calon

calon CPNS atau calon dosen yang

sebaiknya dari situ dia mulai mengajukan

pengakuan juga karena itu nanti

diperlukan untuk memperoleh jabatan

fungsionalnya gitu loh

tetapi kembali lagi ini bukan

Dupak tetapi ini adalah usulan

pengakuan hasil kerja ya atau kinerja ya

jadi Oleh karena itu ya diajukan saja ya

kinerjanya seperti apa untuk memperoleh

pengakuan ya itu kemudian materi desain

nanti saya kira akan di-share oleh

panitia

diesel Oke

mohon format penetapan yang dilakukan L2

Dikti itu adalah form

F ya form form F ya

form jadi list nama nidk list nama orang

terus saya terhitung mulai terakhir

kapan terus angka kreditnya berapa ya

kemudian tadi ada yang apa ada beberapa

B Berapa C berapa D Berapa angka

kumulatif terakhir berapa itu saja ya

format penetapannya ya itu nanti kalau

di share di apa oleh panitia terkait

dengan

PPT nya itu ada di sana

pendidikan vokasi di bawah Kementerian

Pertanian kemudian sudah

memenuhi angka kredit ke lektor kepala

dan syarat kali sudah memenuhi atau bisa

jawabannya bisa

mengembalikan kenaikan pangkat 1 baik

begini batasnya mengunggah itu 15 Mei ya

ini maksudnya pangkat dan jabatan ini

apakah Kementan atau cukup mengajukan

pengakuan saja ya Jadi yang harus

dilakukan adalah usul kenaikan jabatan

fungsionalnya kalau memang bisa memenuhi

kolektor kepala dan prosesnya nanti

sudah diperiksa memang itu memenuhi

menjadi tidak masalah tetapi pengakuan

mohon tetap juga dia juga Mengapa Karena

kalau tidak diajukan nanti ya yang hasil

kerja sampai dengan

31 Desember 2020 itu bisa hilang nanti

kalau tidak diajukannya Oleh karena itu

harus diajukan

berupa SK atau bagaimana tadi itu

formatnya sudah ada nanti dilihat saja

di dalam

format yang ada

sedangkan elektron di PT klbt juga

menerbitkan SK penembakan

konvensional seperti biasa untuk oh

begini kembali lagi jangan dicampur aduk

antara pengakuan dan kenaikan jabatan

fungsional akademik kalau kenaikan

jabatan fungsional akademik prosedurnya

tetap mengikuti

usulan Dupak yang biasa ya itu tetap

mengikuti itu kalau yang ini itu tidak

akan ada SK sendiri-sendiri satu orang

sendiri begitu ya jadi mudah-mudahan

jelas ya pengakuan dan usulan kenaikan

jabatan fungsional akademik dosen itu

dua barang yang berbeda Apakah harus ada

syarat dua semester sudah selesai

Terima kasih

saya kembali dulu ke kembali tadi ya ke

pertama tadi ya ini kan pertanyaannya

adalah Apakah bisa tidak mengajukan

pengakuan sangat bisa kalau tidak mau

melakukan pengakuan boleh bu

ya ini kan pertanyaannya gini Bro Apakah

bisa tidak mengajukan pengakuan kalau

sk-nya itu satu atau dua bulan dari 31

Desember 22 jawabannya Boleh silahkan

tetapi tentu ini tadi diberi kesempatan

sejak TMT itu satu semester sebelumnya

itu kalau kinerjanya belum digunakan

pada saat kenaikan pangkat atau jabatan

fungsional itu kan masih boleh diakui

untuk karir berikutnya artinya boleh

dilakukan pengakuan silakan dipilih

karena Pengakuan itu hak kok Bu gitu ya

tetapi kalau tidak melakukan pengakuan

berarti haknya tidak bisa dipenuhi gitu

jangan protes kalau tidak dipenuhi nanti

karena sudah diberi kesempatan sampai

dengan dilaporkan 15 Mei 2020 3 untuk

kinerja sampai 31 Desember 2022

mudah-mudahan dipahami kemudian ini sama

berikutnya juga begitu

mengajukan atau tidak mengajukan itu hak

dari bapak ibu jadi silahkan saja tetapi

kemudian tolong dipertimbangkan Kapan

tidak diajukan berarti kinerja sampai 31

Desember 2022 yang belum digunakan untuk

kenaikan pangkat atau jabatan fungsional

itu akan hilang atau akan hangus makanya

itu dikatakan hak bapak ibu

karena tetangga Jadi saya harus

beritahukan jadi gini Bapak untuk usulan

kenaikan untuk usulan pengakuan hasil

penilaian angka kredit ini mohon di

Unsulbar jangan menggunakan format yang

baru silahkan dilihat pengisiannya

melalui format a b c dan d Sedangkan

untuk

untuk

apa namanya berita acara format E dan

untuk

pengakuan hasil penilaian angka

kreditnya itu format F dan nanti

penetapannya itu didikte kalau terkait

dengan Rektor kepala dan Profesor jadi

tidak ada yang harus ditandatangani oleh

yang bersangkutan tetapi harus diajukan

dan kemudian dinilai yang ada adalah

penandatanganan oleh pimpinan minimal

ketua jurusan mohon menggunakan format

excel yang a b c dan d bagi dosen dan E

dan F bagi pemimpin perguruan tinggi

atau pimpinan perguruan tinggi untuk

asisten ahli Rektor dan Rektor kepala ya

dan

bagitor kepala ditambah penetapan yaitu

format G Saya kira itu tambahannya

terima kasih terima kasih projoko dan

penjelasannya yang cukup komprehensif

Semoga apa yang sudah disampaikan oleh

rojoko maupun dapat memperjelas

berkaitan dengan kebijakan di dalam

pengakuan angka kredit dosen ya dan juga

bisa memberikan solusi kepada bapak ibu

dosen yang tengah menyiapkan

usulan pengakuan tersebut

Baiklah kita sampaikan terima kasih ya

kepada pros Joko dan prohiko yang telah

memaparkan sepanjang tadi Dari jam 10.30

sampai dengan

1235 ini

terima kasih

waktu kami kembalikan kepada Pak

direktur untuk menutup kegiatan ini

Terima kasih Billahi taufik wal hidayah

wassalamualaikum warahmatullahi

wabarakatuh

[Musik]

baik termasuk dari Kementerian kemitra

Bapak Ibu saya hormati hal yang

terpenting menurut saya hari ini adalah

kita mengambil data ya bukan Harusnya

bukan mengisi data itu karena data

kinerja dosen itu sudah

terwadahi di sister DPD Dikti di Bima

maupun

disinta jadi sebisa mungkin kita tidak

mengambil data baru kecuali kalau yang

perfillingnya memang perlu dilengkapi ya

tapi data lama itu mesinnya sampai Tahun

2022 itu harusnya sudah tersimpan di

revisi story-nya ini di DPD Dikti atau

di itu sehingga kita bagaimana

Memanfaatkan peluang kecanggihan

teknologi itu atau peluang digital data

itu ke dalam data kita

kalau kesannya kita menginput kalau 3

tahun atau 4 tahun bahkan 1 tahun aja

kesannya kita sangat manual dan sangat

lama kalau kita memanfaatkan

media itu media yang ada saat ini

kemudian kita hanya memberikan klaim

terhadap besaran kredit yang kita punya

maka itu insya Allah akan memudahkan

kita semua

Terima kasih untuk para narasumber yang

dipandu oleh prof Techno Prof Joko dan

Brave ego selaku pemapar dan pemimpin

diskusi kemudian atas atensi Bapak Ibu

para pimpinan perguruan tinggi dan

kepala elit Dikti Semoga ini bisa

mempermudah kita ya Permudah kita untuk

mengakui klaim kredit kita khususnya

bagi yang punya hak dan ingin

Memanfaatkan peluang itu sekali lagi

pendelegasian kewenangan tetap berlaku

asisten ahli dan lektor tetap di

perguruan tinggi negeri dan termasuk

perguruan tinggi Mitra sedangkan lektor

kepala sampai dengan

menempatkan waktu semakin sempit tapi

saya yakin dengan kerjasama kita dan

peluang untuk menggunakan teknologi

penyimpanan data yang

terintegrasi kita bisa memenuhi

kebutuhan itu

walaupun

Walaupun demikian kami akan tetap

melakukan

negosiasi lah dengan Menpan dan BKN agar

ada

diskresi terhadap ini tapi paling tidak

kita punya patokan bahwa 30 Juni adalah

angka yang ditetapkan di peraturan

Menpan Nomor 1 Tahun 2023 sekali lagi

terima kasih Bapak Ibu semua mohon maaf

kalau kurang berkenan saya akhiri

Alhamdulillah amin Assalamualaikum

warahmatullahi wabarakatuh

Waalaikumsalam