Konten dari Pengguna

Ini Transkrip Lengkap Prof Nizam Terkait Aturan PAK Dosen Terbaru

SEVIMA
Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
18 April 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 54 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ini Transkrip Lengkap Prof Nizam Terkait Aturan PAK Dosen Terbaru
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Artikel Dikti.go.id bertajuk "Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen sesuai PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023", Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).
ADVERTISEMENT
Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam mengungkapkan akibat dari keluarnya PermenPAN RB ini, akan terjadi transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen. Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat.
“Jadi batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam saat Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD sesuai PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023, pada Jumat (10/3), berdasarkan artikel dengan link: http://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/pengaturan-penilaian-angka-kredit-dosen-dan-kewajiban-khusus-beban-kerja-dosen-sesuai-permenpan-rb-nomor-1-tahun-2023/
ADVERTISEMENT
Untuk penjelasan lebih lanjut, SEVIMA mengutip transkrip dari sosialisasi yang berlangsung di Youtube.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=6QE0wEptj4g
Narasumber: Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek)
Berikut transkripnya:
Transkrip ini merupakan hasil kerja otomatis aplikasi download transkrip dari video Youtube ke teks. Mohon maaf atas kesalahan penulisan dan penyebutan kata yang terjadi.
Dirjen para direktur dan para pimpinan
perguruan tinggi pimpinan serta
aktivitas akademika sekalian yang saya
hormati cintai dan banggakan Yesus
Alhamdulillah di
siang hari ini kita bisa bersilaturahmi
untuk membahas dan kembali menekankan
sosialisasi yang sudah dilakukan oleh
sopan direktur
sumber daya selama ini tentang Permenpan
RB nomor 1 2023 yang memang
ADVERTISEMENT
sangat signifikan dampaknya terhadap
penataan dan pembinaan dosen di
lingkungan perguruan tinggi
nah berkali-kali kami juga sudah
berkoordinasi dengan ban RB bagaimana
agar hadirnya Permenpan RB itu tidak
merugikan bagi mereka yang sudah
mengumpulkan
kinerja
dan
sudah ancang-ancang untuk naik pangkat
tapi belum cukup dan sebagainya itu
jangan sampai mereka dirugikan dari
bahan RB memberikan ruang bagi kita
semua untuk
mengklaim apa yang sudah kita
akumulasikan selama ini dan untuk
ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi sebagai capaian kinerja selama
dari saat kenaikan pangkat terakhir
sampai dengan
bulan Juni ini
nah sebetulnya data yang kita butuhkan
dari sisi
memenuhi permintaan bahan RB itu
simple daftar dosen dan akumulasi angka
kreditnya
sumber datanya dari mana Dari PD Dikti
ADVERTISEMENT
dari sistem dan dari berbagai database
yang sudah ada jadi harusnya tidak harus
dosen harus masing-masing mengisi
kembali datanya dan sebagainya namun
nampaknya karena
data yang ada di dalam pangkalan data
itu juga belum terupdate sehingga
kemudian banyak perguruan tinggi yang
harus mengupdate itu dulu yang kemudian
rekan-rekan dosen
terkaget-kaget karena dalam waktu yang
singkat harus mengetik data yang sudah
diakumulasi sekian tahun tapi belum di
update jadi ini
Monggo ya supaya ini jelas semuanya
clear bagi semuanya intinya tentu kita
tidak ingin membebani dosen itu dengan
urusan administrasi yang banyak gitu ya
karena semuanya basisnya adalah
pangkalan data tapi kalau pangkalan
datanya belum aktif ya di situ kemudian
timbul masalahnya hari ini semoga kita
ADVERTISEMENT
bisa mencari solusi terbaik agar
tidak terjadi akumulasi kinerja itu
kemudian hangus gitu ya dengan akibat
dari data yang belum
ter-update Mungkin itu saja dari saya
dan info Bapak sekalian Semoga pada
siang hari ini semuanya menjadi terang
dan jelas Apa yang harus dilakukan
dan kita coba cari kiat-kiat agar
tidak kemudian menjadi beban bagi dosen
yang berlebihan Google administrasi yang
berlebihan
di dalam updating data tapi juga di sisi
yang lain data kita tetap ruden
demikian terima kasih
wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh
saya Selanjutnya kami undang budirjan Bu
Kiki berikan arahan Terima kasih Pak
direktur yang kami hormati Dirjen
pendidikan tinggi riset dan teknologi
Pak Nizam paradirektur para pimpinan
ADVERTISEMENT
perguruan tinggi Para kepala lembaga lbt
dan juga tim dari bidan
Dikti dari Direktorat sumber daya yang
kami hormati
Alhamdulillah tadi Pak Dirjen sudah
menyampaikan beberapa hal dan memang
kami juga mendapat informasi
dosen-dosen di kampus-kampus itu
terkaget-kaget dengan apa yang harus
disiapkan apa yang harus dikumpulkan dan
apa yang harus di submit kepada
perguruan tinggi masing-masing baik
melalui langsung ke perguruan tingginya
maupun
melaluill
tadi juga sudah disampaikan bahwa
penetapan atau pemberlakuan Permenpan RB
Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan
fungsional itu juga berlaku bagi semua
dosen dan baik di akademik dosen di
perguruan tinggi akademik maupun vokasi
jadi beberapa dosen vokasi menarik
jadi berlaku Bapak dan Ibu dari vokasi
ADVERTISEMENT
Permenpan RB ini berlaku untuk semua
dosen dan kita harapkan sebe tulnya
peran dari pimpinan perguruan tinggi
untuk menguatkan sistem
pembinaan karir dosennya sedemikian rupa
sehingga setiap kali ada
kebutuhan-kebutuhan seperti ini dosen
tidak perlu lagi
direpotkan dan terlalu disibukkan oleh
penginputan data ulang bahkan ada data
yang hilang jadi mohon mohon bantuan
dari pimpinan perguruan tinggi untuk
memfasilitasi para dosen ini agar bisa
lebih mudah menyimpan dokumentasikan
kinerja-kinerjanya secara sistematis
yang tadi disampaikan oleh Pak Irjen
prudent
tervalidasi sehingga setiap kali atau
setiap waktu dibutuhkan perguruan tinggi
memiliki datanya dengan baik dan lengkap
bapak dan ibu sekalian pimpinan
perguruan tinggi dan pimpinan kami
hormati kami juga memohon bantuan dari
ADVERTISEMENT
bapak dan ibu pimpinan perguruan tinggi
dan pimpinan
untuk bisa menerapkan atau
mengimplementasikan
berbagai mekanisme yang telah disiapkan
oleh tim dari Direktorat sumber daya
sedemikian rupa
sesimpel mungkin begitu ya tanpa
menambah berbagai aturan yang terkesan
begitu menyulitkan bagi dosen Padahal
itu tidak diperlukan misalnya oleh
Direktorat Jenderal Dikti oleh Dikti
Jadi mohon kiranya Bapak Ibu pimpinan
perguruan tinggi dan pimpinan tidak
menambahkan berbagai ketentuan-ketentuan
yang akan lebih membuat urusan ini
menjadi kompleks dan menyulitkan Kami
harapkan semua data yang dikumpulkan
akan menjadi dasar bagi tim BKN untuk
melakukan konversi dan menggunakan angka
kredit dosen tersebut di kemudian hari
jika diperlukan oleh dosen yang
bersangkutan kami harapkan
kinerja-kinerja dosen tetap dapat
ADVERTISEMENT
tercatat terdokumentasi dengan baik
sehingga para dosen tidak dirugikan oleh
dokumentasi kita yang yang kita harapkan
cukup kuat itu kami mendukung pengaturan
yang telah disiapkan oleh tim di bawah
pimpinan Pak Sofwan kami harapkan Bapak
Ibu dosen vokasi dapat terus menyiapkan
dokumentasi data-data yang diperlukan
dan kami harapkan semua angka kreditnya
dapat diakui sesuai nanti kebutuhannya
mengikuti pengaturan di Permenpan RB
Nomor 1 Tahun 2023 Terima kasih Pak
Sofwan Pak direktur Terima kasih untuk
seluruh tim Terima kasih untuk seluruh
pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan
seluruh Indonesia
wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
baik
sebelum sampai ke tim narasumber untuk
menyajikan dan memandu diskusi khususnya
dari para pimpinan perguruan tinggi baik
akademik maupun vokasi dan juga
ADVERTISEMENT
Kementerian dari l l Dikti
kita ingin
memastikan bahwa
Permenpan ini sesungguhnya
hanya berlakuan ya
saya tadi diingatkan oleh Mesa tadi pagi
Permenpan RB itu hanya berlaku untuk ksn
tapi kan kita punya dosen yang non ASN
padahal yang jumlah notasin itu Lebih
Tinggi
dicatatan PDF
108.000 yang PNS dan pppk sisanya itu
industri yang dosen-dosen non ASN
sebagai gambaran Kan masalahnya ada dua
masalah di pengakuan
Apakah deadline itu berlaku untuk
seluruhnya PNS dan non PNS
atau kita pisahkan PNS atau ASN dan
sejauh ini belum dijawab oleh tadi pagi
sebelum Zoom Saya sempat diskusi dengan
Pak Alex padazen kami lapor dengan baik
Deni
saya tadi nawar kepala boleh nggak yang
ADVERTISEMENT
30 Juni untuk ASN aja dulu gitu Karena
kan permen-permen satu 2023 itu kan
sesungguhnya mengatur ASN yang tidak
diatur Jadi kami menawar tadi Kalau 30
Juni misalnya tidak boleh diubah itu
hanya untuk ASN dulu dosen ASN kemudian
jumlahnya 18.000 dan kalau kita
filter LK dan gb-nya maka Dikti itu
hanya sekitar paling separonya itu 50
ribuan nah sedangkan yang
200 eh
225.000-an itu itu bisa kita extend
setelah itu gitu Tapi kelihatannya belum
ketemu formulanya karena BKN nanti pasti
akan apa namanya mempunyai dua pekerjaan
yang berbeda berbeda waktu tapi ini
layak kita perjuangkan Menurut saya itu
layak kita perjuangkan dengan Menpan RB
dan dengan PKN karena kan Kuncinya kan
ADVERTISEMENT
Setelah 1 Juli kan di PKN itu
baik sebelum diskusi lebih teknis dengan
para pimpinan berkurang dingin dan
leddin kami persilahkan tim ya dipimpin
Prof Joko
untuk menyampaikan materi sekilas dulu
penjelasan terkait dengan materi
2023 selanjutnya
dilanjutkan dengan diskusi
oleh seluruh peserta Terima kasih
silakan
Makasih Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
pimpinan PTN di lingkungan kemedi Putri
stek kepala LR Dikti 1 sampai dengan 16
pimpinan Politeknik ke negeri
kemendikbudristek dan pimpinan perguruan
tinggi di Kementerian Mitra mohon izin
untuk memandu kegiatan tindak lanjut
dari sosialisasi
implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2023 jadi adapun tujuan dari kegiatan
ini yang pertama adalah
untuk lebih memperjelas ini karena sudah
sosialisasi yang keempat Ya
ADVERTISEMENT
jelas dari kebijakan transisi
dari
Permenpan RB tentang JF yang lama ke
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dari
sistem konvensional menuju ke sistem
integrasi Kemudian yang kedua tujuannya
tentunya mengetahui permasalahan dan
kendala dalam implementasi kebijakan
tersebut kemudian yang ketiga mencari
solusi bersama atas kendala-kendala yang
dihadapinya jadi tadi Seperti yang
disampaikan oleh Bapak Dirjen Dikti
ristek maupun oleh ibu Dirjen pendidikan
tinggi vokasi bahwa yang diperlukan
sebenarnya simple yaitu data rekap rekap
dari
angka kredit kumulatif yang sudah
diperoleh sesuai dengan penetapan angka
kredit terakhir maupun data rekap angka
kredit hasil pengakuan ini dalam rangka
menerapkan pasal 57 dan pasal 58 jadi
pasal 57 adalah kebutuhan data yang
ADVERTISEMENT
sudah dicapai oleh Bapak Ibu dosen
sesuai dengan penetapan angka kredit
terakhir kemudian pasal 58 adalah angka
kredit hasil pengakuan yaitu untuk
karya-karya bapak ibu dosen yang belum
di Pernah Dinilai sehingga difasilitasi
dengan regulasi Sesuai dengan pasal 58
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Adapun
kedua data tersebut ini dibutuhkan nanti
oleh BKN untuk konversi yaitu dari
Konversi angka kredit PHK terakhir itu
ditambah angka kredit pengakuan nanti
dikurangi nilai dasar menghasilkan angka
kredit konversi selanjutnya kalau sudah
mendapatkan kredit konversi nanti kita
sudah masuk ke sistem integrasi sebelum
ini apa kita coba
diskusi ya sebelum ke diskusi kita
akan ada penjelasan lebih lanjut dari
paparan projoko yang akan memberikan
ADVERTISEMENT
penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan
pedoman pengakuan hasil PKK dan
penyelesaian usulan jabatan fungsional
akademik Husein sesuai dengan permintaan
SP Nomor 1 Tahun 2023 silahkan
perlu Joko masih di
baik
ibu dan bapak-bapak yang saya hormati
Selamat siang
salam sejahtera untuk kita semua
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Walaikumsalam
budaya salam kebajikan Rahayu yang saya
hormati Bapak Dirjen Dikti
ristek yang saya hormati Ibu Dirjen
pendidikan vokasi yang saya hormati
Bapak direktur sumber daya Direktur
Jenderal pendidikan tinggi riset dan
teknologi yang saya hormati para
pimpinan di lingkungan Direktorat
Jenderal
Jenderal diksi
rekan-rekan pimpinan perguruan tinggi
dan para dosen yang hadir yang saya
hormati
yang bekerja untuk
masalah terkait pengakuan angka kredit
ADVERTISEMENT
Nah kita akan membicarakan ini
barangkali sudah sosialisasi yang
keempat kalinya Oleh karena itu saya
akan menyampaikan
pokok-pokoknya saja ya bagaimana tadi
sudah Disinggung oleh protein Jadi
intinya itu yang diinginkan itu
sebetulnya adalah
nama dosen dan hak angka kredit yang
dimilikinya ya itu yang diinginkan
Namun demikian Bagaimana cara
memperolehnya karena yang tahun
2023 sejak Januari ini itu sudah
mengikuti Permenpan RB yang nomor satu
maka urusan kita adalah untuk pengakuan
yang sebelumnya yang nantinya itu akan
dijumlahkan menjadi terintegrasi
kemudian
dikonversi kepada sistem yang baru baik
ya jadi secara garis besar ya
saya izin Share screen
Nah jadi mudah-mudahan sudah terlihat ya
terlihat jadi Bagaimana pengakuannya
penilaian yang mana yang sebelum 2023
ADVERTISEMENT
karena nanti akan dijumlah dengan yang
2003 dan diintegrasikan menjadi satu
sistem yang kemudian akan dianut untuk
seterusnya
ini yang mengatur adalah
di
pasal 58 kalau pasal 57 mengatakan yang
seluruhnya itu akan semuanya
diselesaikan di
2002 Januari 2023 nah
di pasal
58 nya itu diatur bahwasanya ya untuk
yang sebelumnya sampai 31 Desember
2023 ini menilainya tetap aturan lama
Sedangkan untuk yang mulai satu Januari
ke depan ya Itu sudah dengan aturan baru
Namun demikian ya proses yang dilakukan
seperti di ayat 1 tadi inilah yang
sekarang ini menjadi kita cukup apa
harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni
2023 ya jadi waktunya hanya 6 bulan ya
Jadi kembali lagi secara rinci pengakuan
ADVERTISEMENT
untuk sampai dengan 31 Desember 2022 itu
tetap menggunakan fermentasi 17 untuk 46
tahun 2013 ya
ditambah dengan tentunya aturan
pophk dan suplemennya nah ini berlaku
untuk semua dosen di lingkungan Direktur
Jenderal Dikti Diksi dan perguruan
tinggi Mitra atau perguruan tinggi
Kementerian lain Oleh karena itu Ibu dan
bapak-bapak mohon kepada pemimpin di
lingkungan
L2 Dikti di lingkungan PTN dan di
lingkungan ptkl bisa dipahami bahwasanya
akses yang kita pakai kepercayaan
Artinya kita percaya kepada ibu dan
bapak pemimpin PTN L2 Dikti dan ptkl
untuk bisa menghitung ya angka kreditnya
tadi dan nanti yang Aa dan l itu
diselesaikan di tempat bapak Sedangkan
untuk LK dan GB diselesaikan
Direktorat Jenderal pendidikan tinggi ya
ADVERTISEMENT
Jadi kembali lagi Ibu dan bapak-bapak ya
pemimpin PTN R2 Dikti dan ptkl akan
menyelesaikan itu ya
Apa penetapannya itu
untuk asisten ahli dan
vektor Sedangkan untuk Rektor kepala dan
bulu besar penetapannya Oleh Direktur
Jenderal pendidikan tinggi
jadi Ini masalahnya begini
ini ada nanti usulan yang diusulkan
kemudian harus diakui ini nah batas
unggahnya 15 Mei di sini oke kemudian
ditetapkan 30 Juni ini sama baik untuk
[Tepuk tangan]
apa untuk asisten ahli dan lektor yang
ada di pemimpin PTN maupun pemimpin
apa L2 Dikti Sedangkan untuk LK dan GB
itu di Jakarta Nah ini ditetapkan di
sini
Nah demikian pula kalau untuk jam
kenaikan jabatan fungsional akademik
jadi di sini beberapa kebijakan transisi
ADVERTISEMENT
nanti akan kita atur ya antara lain ada
tanggal di mana
pengakuan angka kredit meskipun sudah
lewat
satu Januari 2023 itu tetap bisa
digunakan untuk perbaikan dan semuanya
itu harus selesai 30 Juni
2023
Oleh karena itu meskipun masih sudah
memproses ini diharapkan tetap meminta
pengakuan
sehingga Nanti kalaupun tidak selesai
ya angka kredit yang satu Januari ke
depan itu pasti sudah ada ya tetapi yang
belum ada adalah yang sebelumnya yaitu
31 Desember 2022 dan sebelumnya
Oke saya kira ini Sumber data yang
penting itu valid gitu aja ya ini kalau
yang gede-gede ini yang sudah ada sistem
manajemen ini juga di beberapa perguruan
tinggi ngembangan sendiri dan lain
ADVERTISEMENT
sebagainya Kalau tidak ada juga yang
penting ada ada yang menyatakan itu bisa
dipercaya dan atasan bapak sendiri yaitu
pemimpin atau pimpinan dari perguruan
tinggi
negeri atau l2d atau ptkl itu memang
meyakini yang di submit dosen itu benar
prinsipnya itu aja yang kita
buka ini aturannya saya
sampaikan lagi Ya Nah prinsipnya juga
Saya kira tidak perlu saya sampaikan
lagi
jadi tujuannya sudah jelas sebetulnya
yang terakhir adalah untuk Direktorat
Jenderal Dikti itu ya bisa memberikan
pertimbangan nama dosen dan angka
kreditnya sudah aja Sedangkan untuk
pemimpin L2 Dikti adalah nama dosen plus
angka kreditnya untuk mereka yang masih
pada jabatan akademik asisten ahli dan
Rektor udah itu aja mohon tidak dibuat
ADVERTISEMENT
terlalu rumit ya di lingkungan
PTN L2 Dikti maupun ptkl jadi
mekanismenya
seperti ini ya jadi secara garis besar
dosen
menghitungnya nanti angka kredit dapat
dari mana dari ini seperti daftar usulan
apa namanya penilaian angka terus desain
itu a pendidikan B penelitian C
pengabdian masyarakat di penunjang gitu
ya kemudian sumber yang dipakai apa saja
Asal itu valid oke nah kemudian ya dari
hasil angka kredit kumulatif yang empat
hal tadi ya itu
minta ditandatangani minimal ketua
jurusan untuk siapa agar pemimpin
perguruan tinggi yang mengumpulkan dari
berbagai unitnya tadi ya bisa jurusan
Departemen atau per fakultas begitu ya
itu
yakin bahwasanya itu benar kemudian
dilakukan penilaian untuk oleh Beliau
ADVERTISEMENT
selanjutnya
ya hasil penilaian angka kredit yang
dilakukan oleh pemimpin tadi
formulir lampirannya kan sudah ada Ini
format lampirannya lampiran itu isinya
list sama angka kreditnya aja kemudian
ada lampiran F ya untuk pengakuan
hasilnya
ini maaf ini berita acara F ini adalah
pengakuan hasilnya gitu nah pengakuan
hasil PKK itu paling lambat 15 menit
Tetapi kalau untuk hasil ahli dan lektor
itu seperti halnya kalau kenaikan
jabatan fungsional itu ada di PTN L2
Dikti dan pemimpin
ptkl ya hasil Selanjutnya ya Direktur
Jenderal Dikti ristek maupun dalam hal
ini pemimpin PTN ptkl 30 Juni ya ini
akan menetapkan angka kredit tadi
mudah-mudahan ini saya kira Cukup jelas
poin-poinnya saja nah penetapan angka
ADVERTISEMENT
kredit untuk jabatan fungsional Rektor
kepala dan Profesor kemudian disampaikan
ya kepada pemimpin kepala
BKN
oke nah kemudian hasil penetapan angka
krisis jabatan fungsional
kepada BKN ini seperti diatur
permen rp1746
2013 ya untuk Asisten Ali dan vektor ini
jadi siapa yang menyampaikan ini adalah
pemimpin BTN
apa
PT Mitra dan lembaga layanan pendidikan
tinggi kemudian ya ini memproses
penetapannya ini pemimpin PTN L2 Dikti
pemimpin dalam memproses pengakuan akan
menyesuaikan tanggal kegiatannya
nah ini
diagramnya seperti ini ya ini saya beri
catatan bahwasanya kalau Aa dan l itu
hanya di PTN l2dv dan ptkl jadi ini
dosen pasti menyusun dulu karena
dialah yang mempunyai
sktmt tanggal berapa begitu
yang sebelum
ADVERTISEMENT
Desember
20202 nah kemudian dari berbagai sumber
daya yang data itu dia kumpulkan
kemudian disetujui minimal R2 minimal
oleh
apa
ketua jurusan ya
ya kemudian pemimpin PTN KL
menandatangani berita acara ya oke
Kemudian dari situ membuat daftar nama
tadi ya lampiran F ya kemudian
persetujuan dari PTN disampaikan ke
Direktur Jenderal Dikti ini kalau untuk
laptop kepala dan guru besar tetapi
kalau asisten ahli dan Rektor kepala dan
lektor itu diselesaikan di PTN
L2 Dikti atau
ptkl nah kemudian di sini ya itu akan
ditetapkan
penetapannya kalau LK dan GP itu oleh
desain tapi HL dan l itu oleh
pimpinan PTN
pimpinan L2 Dikti atau
pimpinan PT KL nah ini formnya saja Saya
ADVERTISEMENT
kira saya tidak perlu bahas ya
pendidikan yang penting adalah angka
kreditnya ini yang menunjukkan
validitasnya saja tidak perlu
dilampirkan bener-bener begitu berupa
tumpukan kertas nggak tetapi cukup
linknya saja gimana bisa diakses
misalnya seperti itu ya
untuk pengadilan masyarakat jadi untuk
penunjang
nah ini adalah
lampiran e yang berupa berita acara yang
apa menyatakan bahwa
telah dilakukan ya perhitungan
hasil angka kredit ya yang kemudian bisa
digunakan untuk proses selanjutnya ini
ditandatangani oleh pimpinan perguruan
tinggi
Selanjutnya lampiran F nah dibuatlah
nama dosennya angka kreditnya berapa
terhitung mulai kapan ditambah yang tadi
yang habis CBI yang baru tadi diperoleh
angka kredit baru Nah di sinilah
ditandatangani kalau kalau untuk LK dan
ADVERTISEMENT
GB itu
oleh pemimpin perguruan tinggi yang
Dilanjutkan nanti jadi rektorat Jenderal
pendidikan tinggi begitu kemudian kalau
untuk yang
itu nanti oleh pemimpin
PTN L2 Dikti dan
dan ptkl
jadi Lini masanya menjadi seperti ini
jadi ini usulan pengakuan kinerja
batasnya semua 15 Mei ya paling lambat
15 Mei ditetapkan 30 Juni ya untuk LK
dan Profesor ini oleh Dikti ristek ya di
sini kemudian diproses dan ditetapkan di
30 Juni di sana karena sedangkan Aa dan
l itu oleh pemimpin PTN kalem Dikti
pemimpin ptkl ditetapkan 30 Juni sama di
sini
ya
Nah sekarang kalau penyelesaian untuk
jabatan fungsional
akademik dosen yang sudah dalam proses
atau akan diusulkan untuk naik untuk
ADVERTISEMENT
yang sudah terproses sebelum 31
Desember 2022 begini kemudian diproses
ditetapkan pada tanggal 30 juni jadi 30
Juni Semuanya harus sudah selesai
kemudian kalau yang warna hijau ya di
sini usulannya baru dalam kurun waktu 1
jam sehari sampai 15 Mei kemudian
diunggah terakhir itu 15 Mei
Oleh karena itu nanti mohon di L2 Dikti
itu kalau untuk asisten ahli dan lektor
itu juga bisa 15 Mei di sini di unggah
terakhir dan diproses selesai 30 Juni
untuk LK dan GB ya ke Jakarta ditetapkan
nanti di sini jadi
Karel durian yang terbit sebelum 30
April Namun demikian ini kan prosesnya
kalau naik jabatan fungsional akademik
kan banyak yang masih bolak-balik ukuran
ADVERTISEMENT
sangat khusus begitu ini masih bisa
ditambah ya dari
karya sampai dengan sebelum 30 April
gitu
memang pernah kita mengatakan karyanya
bisa sampai 15 April kemudian justru
audien menyatakan galau 15 April kan
nggak bisa diunggah 15 April
15 Mei
15 Mei jadi
kalau itu harus dihubungkan 15 Mei kan
tidak bisa ya
15 Mei karena harus di ada proses dahulu
ya pasti Oleh karena itu ini lebih
rasional kalau Menjadi 30 April ya jadi
semuanya nanti udah siap diunggah ya Nah
kemudian
karir tadi itu di bisa digunakan untuk
memenuhi syarat khusus maupun kebutuhan
kekurangan langkah kreditnya
ya sampai di sini kalau ini ya sudah
masuk Tapi dikembalikan atau yang ini
ADVERTISEMENT
masuk dikembalikan kurang nah Karya di
sini masih bisa dipakai nah kemudian
diproses ditetapkan 30 Juli Nah kalau 30
Juni tidak selesai maka yang digunakan
apa adalah pengakuan yang sebelumnya
yang saya ceritakan tadi sampai dengan
31 Desember tadi ya artinya harus
mengajukan juga pengakuan bahannya sudah
ada tinggal yang dari usulan itu
dikurangi saja yang
bulan Januari dan seterusnya
Oleh karena itu
sudah saya Sebutkan masih bisa digunakan
sebelum 30 April
meskipun usulannya sebelum 31 Desember
kemudian yang terbit 30 dapat digunakan
secara khusus untuk yang dihasilkan di
dalam burung yang hijau ini satu April
sampai 15 Mei
namun nanti ke depan tentunya karena
kinerja itu mulai satu Januari ya di
ADVERTISEMENT
sini ke sana maka sebaiknya ini tidak di
akumulasikan
yang belum selesai diajarkan melalui
mekanisme pengakuan hasil PKK untuk
dikonversi angka kreditnya sesuai
peraturan jabatan fungsional yang
barunya Jadi bagi desain yang sedang
mengusulkan kenaikan pangkat atau
jabatan fungsional dan tidak mengajukan
usulan pangkal atau jabatan yang namun
memerlukan angka kredit untuk kenaikan
pangkat atau jabatan fungsional di
kuburan hari maka disarankan untuk
mengajukan
pengakuan hasil pula jadi saya kira
demikian yang bisa saya sampaikan
mudah-mudahan semakin jelas dan pada
proses
di lingkungan
PTN
L2 Dikti maupun di
ptkl maupun
apa ini pasukannya
bapak-bapak dari L2 Dikti yaitu PTS itu
tidak
apa namanya
menambah berbagai ketentuan yang lain
yang sehingga seolah-olah menjadi lebih
ADVERTISEMENT
ruwet kembali lagi ini kalau pengajuan
bukan untuk kenaikan pangkat tapi
pengakuan angka kredit ya itu yang bisa
saya sampaikan profit Techno Bapak Ibu
yang hormati mudah-mudahan Cukup jelas
terima kasih terima kasih Pak Joko
kita langsung diskusi saja
Bapak Ibu kita masuk ke sesi tanya jawab
ini sudah ada
23 pertanyaan yang masuk ke chat
question and answer mungkin bisa
satu demi satu bisa dijawab nih
ada dari Rektor pak rektor UNJ dari
Jakarta yang ingin bertanya Oke Monggo
langsung bila kesempatan mengajukan
Pertanyaan langsung silakan pak rektor
mungkin panitia bisa menginvite ini
mengundang pak rektor UNJ
Monggo pak rektor apakah masih
di
terus sambil kita Jawab ya
assalamualaikum
ADVERTISEMENT
Wah ini ada
tadi anu audionya disembunyikan jadi
nggak bisa muncul
baik langsung saja karena banyak jadi
Alhamdulillah
ini sosialisasi keempat tim UNJ sudah
realisasikan dan bahkan sudah sampai
sosialisasi di tingkat fakultas
eee Hanya saja karena tadi ada perubahan
khususnya adalah kesempatan untuk
menjadi lektor kepala dan guru besar ada
penambahan
Katakanlah boleh dibilang data dari
Januari 2023 ke tanggal 15 Mei ya
kira-kira seperti itu sementara kan
teman-teman ini sudah pada ngisi Pak
jadi mereka ini sudah pada ngisi karena
kami juga kurang lebih sekitar 2 minggu
3 minggu yang lalu sudah pada ngisi
sudah direkap sehingga Apakah nanti
rekap ini ada tambahan saja dalam format
yang sama kemudian berkas berbeda atau
ADVERTISEMENT
disatukan disatukan kalau dia Satukan
kan butuh waktu lagi ini karena jujur
saja ini ngambil data dari mana-mana
kemudian dimasukkan ini kan lalu
tahapannya juga ada rekap tingkat Prodi
tingkat fakultas sampai tingkat
universitas
Sebuah Pengakuan Pak untuk
pengakuan kalau untuk pengakuan tidak
bisa tidak ditambah memang
oke baik baik berarti untuk pengusulan
jabatan saja yang tadi tambahannya ya
kalau itu saya kira kita nggak ada
kesulitan ya karena secara teknis itu
reguler cuma tambahan waktu saja saya
kira itu Ya Pak terima kasih
sekaligus menjelaskan izin
Pak rektor tadi Pak Joko sudah menyela
pada saat Bapak Bertanya jadi harus
dibedakan antara pengajuan pengakuan
hasil penilaian angka kredit kinerja
sampai 31 Desember 2022 dengan usulan
ADVERTISEMENT
kenaikan pangkat ataupun jabatan
fungsional dosen ini hal yang berbeda
Jadi kalau untuk yang pengakuan dari
sejak terhitung mulai tanggal terakhir
ditetapkan angka gaji terakhir bisa dari
jabatan fungsional bisa dari pangkat
terakhir sampai 31 Desember 2022 itu
jelas itu fix tidak ada tambah tidak ada
penambahan ya tidak ada bahan-bahan Oke
karena kinerja yang mulai satu Januari
ke depan sampai ke depan 2023 dan ke
depan itu sudah menggunakan aturan baru
tapi kalau masih ada yang mengusulkan ya
kenaikan pangkat atau jabatan fungsional
dosen itu dibolehkan kinerja yang satu
sampai 15 tadi itu Mei itu Dan kalau
misalkan itu kaitannya dengan yang
usulan sebelumnya akan misalkan memenuhi
persyaratan khusus dan seterusnya tadi
ADVERTISEMENT
program menjelaskan dan sesuai dengan
surat edaran 4 direktur yang terbaru
yang 9 April itu boleh diisikan atau
dipenuhi dari karya yang terbit paling
tidak sampai 30 April tadi sudah
disampaikan
April 2023 itu untuk menambahkan
pemenuhan persyaratan khusus dan usulan
baru sampai 15 Mei Namun demikian
sekaligus juga menjawab chat yang ada di
Kristen
bahwa di sana ada pertanyaan seakan-akan
ada persamaan antara kenaikan pangkat
dengan pengajuan pengajuan ini pengajuan
Pengakuan itu hal yang berbeda Jadi
kalau untuk usulan kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional tetap harus diupload
pada sistem pak.com.id
tapi untuk pengakuan tadi sudah jelaskan
Prof Joko cukup masing-masing dosen
mengisi lampiran a b c dan d dan
ADVERTISEMENT
kemudian pemimpin perguruan tinggi untuk
pengakuan lektor kepala dan Profesor itu
mengisi berita acara E dan kemudian
lampiran F dan isiannya itu cukup dari
angka-angka kredit yang diambil dari
lampiran a lampiran B lampiran c dan
lampiran D Bagaimana caranya
menguploadkan nanti
rekapitulasi dan dan format tampilan e
berita acara tersebut pada sistem bak
yang saat ini pun sedang sudah disiapkan
oleh Candy Putri stek nah seperti itu
dan nanti kemudian dijadikan melakukan
penetapan nah Sedangkan untuk astenadi
dan lektor cukup penetapannya sampai
penetapannya di lingkungan masing-masing
kalau PTN oleh pak rektor LED oleh pak
kepala dan kalau untuk ptkl itu pada
masing-masing
pejabat yang ditunjuk misalkan kalau di
Kementerian Kesehatan itu Direktur
ADVERTISEMENT
Jenderal tenaga kesehatan misalkan
seperti itu itu saya kira tambahannya
Terima kasih Terima kasih
sudah cukup
silahkan
Kalau tidak ada kita lihat di
pertanyaan-pertanyaan di chat ini yang
pertama
ini tidak ada namanya saya baca
pertanyaannya saja ya yang pertama jika
SK Jabung akademik terakhir TMT 1
Februari
2023 apakah masih perlu mengisi Excel
form A B C
D dalam melakukan pengakuan kredit
kemudian pertanyaan kedua dari ibu
mohon izin tanya kalau hendak mengajukan
kenaikan jabatan fungsional dalam masa
transisi ini apakah ada prosedur khusus
atau masih sama kalau dari lektor ke LK
Sebenarnya tadi di penjelasan sudah hati
mungkin nanti akan dijelaskan lagi
pertama Bagaimana cara melaporkan hasil
penetapan pengakuan angka kredit asisten
ADVERTISEMENT
ahli dan lektor sesuai lampiran g ke
Dikti dan PKN Apakah melaporkan lewat
laman PHK ataukah melalui laporan
tertulis yakni sudah ada lamannya ya
aplikasinya yang kedua untuk waktu
pengakuan akredit asisten ahli dan
lektor di perguruan tinggi waktunya
disesuaikan di perguruan tinggi
bukan 15 Mei namun 30 Juni sebagai batin
akhir penetapan dan melaporkan ke Dikti
Apakah bisa 30 Juni ini maksudnya
kemudian pertanyaan berikutnya
ada dosen asisten ahli dengan langkah
kredit 150 akan mengajukan pengakuan Pak
berdasarkan hasil penilaian memperoleh
angka kredit 300 sehingga kalau
dijumlahkan total akreditnya 450 sampai
dengan angka kredit
450 Apakah Universitas bisa menetapkan
seluruh angka kredit 450 jadi
4 pertanyaan dulu Monggo
untuk bisa diberikan penjelasan Makasih
ADVERTISEMENT
jadi yang pertama Ya ini satu Februari
2023 ini Alhamdulillah artinya Bu Jadi
ini yang yang sudah tuntaslah sampai
dengan 31 Desember dan yang satu Januari
kedepan itu dihitung dengan sistem yang
baru jadi ini sudah sudah aman ini tidak
perlu melakukan apa-apa Kalau yang ini
yang pertama kemudian kalau mengajukan
kenaikan
transisi prosedur khusus atau ya tetap
aja sama saja
prosedurnya tetap berlaku seperti
apa pup apa 2019 beserta suplemennya
kemudian yang berikutnya
cara melaporkannya cara melaporkannya
tentunya kalau sudah masa-masa sekarang
tentunya tidak ada lagi yang tertulis
atau kopi atau begitu Tetapi semuanya
secara
dengan sistem dan sistemnya sudah
disiapkan
proyektor waktunya disesuaikan di PT
bukan 15 Mei namun 30 Juni sebagai
ADVERTISEMENT
pembatas akhir penetapan dan melaporkan
ke Dikti ini maksudnya
jadi begini batas unggah untuk usulan
itu kalau nanti mau ke
Dikti itu 15 Mei itu dan penetapannya 30
Juni
kalau hanya sampai ke L2 Dikti tentunya
juga mirip seperti itu kira-kira tapi 30
Juni semua harus selesai ya gitu ya Nah
kemudian ini kok banyak Anonymous semua
ya
ada dosen asisten ahli 150
kemudian
3400 jadi begini kembali lagi ini adalah
pengakuan kredit bukan untuk penyaikan
jabatan fungsional akademik Bagaimana
yang sudah diuraikan oleh prof Iko tadi
jadi kalau sistemnya seperti ini kalau
kita mengacu apa yang tadi sudah
disampaikan oleh prof Techno di awal
maka kemudian akan diintegrasikan
dihitung kembali
ADVERTISEMENT
konversikan dan nanti akan menggunakan
sistem baru sesuai dengan predikat
kinerja gitu ya jadi tidak tidak tidak
terus naik pangkat gitu nggak ya
nanti tentu akan di ada konversinya gitu
ya saya kira sudah sampai situ ya
saya tambahkan sedikit
Terima kasih yang pertama yang ibu bapak
yang sk-nya itu adalah satu Februari
2023 pertanyaan saya adalah mau nanti
dapat dijawab sendiri dan langsung
dilaksanakan adalah apakah untuk
mendapatkan atau untuk penetapan SK 1
sampai 1 Februari 2023 tadi kinerja
sampai 22 sampai 31 Desember 2022 sudah
ikut diajukan atau belum nah saya
kiranya Belum masih dapat dimungkinkan
untuk kemudian diajukan karena biasanya
ada dimungkinkan penetapan satu Februari
misalkan saja yang diajukan ternyata
ADVERTISEMENT
adalah angka kredit 1 semester sebelum
penetapan Nah kalau itu yang yang
terjadi maka Saya menyarankan Bapak Ibu
tetap harus melakukan pengakuan Kalau
mau ya karena ini hak yang kinerja
sampai 31 Desember 2022 yang belum
diajukan untuk penetapan sampai 1
Februari 2023 ini juga aturannya jelas
di dalam di dalam permen panel 2017
yaitu 46 dan Permendikbud 92 2014 itu
ada kemudian
terkait dengan
ini ini yang ditanyakan adalah jika
asisten ahli dan lektor itu ditetapkan
oleh perguruan tinggi Maka sampai dengan
lampiran G penetapan itu kan yang
menetapkan adalah Rektor kalau PPN
kepala editing kalau perguruan tinggi
swasta atau Kementerian Mitra Pemimpin
Kementerian Mitra lembaga Mitra nah
olehnya itu tentu hasil penetapan ini
ADVERTISEMENT
Kan perlu ditembuskan ke BKN sebenarnya
pertanyaannya seperti itu Prof Joko
Apakah itu juga ditetapkannya sama
dengan yang yang ditetapkan oleh Dikti
30 Juni jawabannya Iya boleh tetapi
harus diprosesnya harus mulai 15 Mei
supaya Prof Djoko pada saat presentasi
tadi Beliau mengatakan bahwa
penanggalannya itu tanggal-tanggal
penetapan dan pengajuannya itu tetap
sama jangan berbeda meskipun itu untuk
SDN ahli maupun lektor itu saja
tambahannya untuk saya ya dan kemudian
saya menguatkan apa yang disampaikan
program Jokowi Bapak Ibu usulan
pengakuan ya hasil penilaian angka
kredit berbeda dengan
usulan kenaikan pangkat maupun jabatan
fungsional kalau untuk usulan pengakuan
hanya mengisi format abcd perguruan
tinggi kemudian memindahkan dalam bentuk
berita acara E dan kemudian lampiran F
ADVERTISEMENT
dan untuk asisten Li laptop Sekali lagi
saya ulangi ditetapkan langsung di
perguruan tinggi tapi untuk lektor
kepala dan Profesor
disampaikan melalui upload dokumen
lampiran F dan e nanti pada laman Pak
dan sekarang sudah disiapkan nah
kemudian
yang berikutnya adalah Apakah ini dapat
digunakan untuk yang berikutnya Apakah
ini dapat otomatis kalau ternyata
jumlahnya bisa untuk sama dengan naik
pangkat jawabannya tidak karena apa
Karena yang telah dimiliki angka kredit
yang telah dimiliki oleh dosen
Berdasarkan
Penetapan angka kredit terakhir karena
kenaikan pangkat atau karena kenaikan
jabatan fungsional itu adalah angka
kredit modal dosen yang pertama
yang kedua adalah angka kredit karena
pengakuan jadi setelah penetapan sampai
31 Desember 2022 hasil keduanya inilah
ADVERTISEMENT
yang nantinya akan dikonversi dengan
menggunakan sistem integrasi angka
kredit tetapi Nanti pada saat setelah
dikonversi ternyata dapat digunakan itu
disilahkan tapi untuk sekarang ini Baik
pengakuan maupun angka kecapean agar
kredit sebelumnya tidak otomatis dapat
diakumulasikan untuk dosen dapat
ditetapkan ke dalam jenjang maupun
pangkat yang baru demikian tambahannya
Saya kira masih ada satu lagi mungkin
perlu ditegaskan bisa naik pangkat tapi
melalui mekanisme seperti yang baru jadi
itu istilah saya itu model langkah
kreditnya jadi
karena TMT jabatan fungsional atau
pangkat sebelumnya yang terakhir dan
kinerja sampai 31 Desember 2022 itu
itulah modal kita untuk menghadapi nanti
sistem yang baru bapak ibu Makanya kalau
Bapak Ibu tidak mengajukan pengakuan
ADVERTISEMENT
Bapak Ibu itu hanya memiliki modal angka
kredit Berdasarkan Penetapan angka kunci
terakhir itu saja saya kira terima
kita lanjut ke pertanyaan berikutnya
Apakah ada yang ingin bertanya langsung
melalui forum ini
Bapak Ibu pimpinan perguruan tinggi
jika tidak ada kita lanjut ke pertanyaan
yang ada di chat ini yang pertama
Bagaimana dengan dosen yang SK jabungnya
baru satu Februari 2023
kemudian saya dari IPS
silahkan saya ada pertanyaan Pak jadi
yang sudah saya tulis Apakah proses
kebetulan ini kami sedang mengumpulkan
semua Pak pejabat dekana di TS ya
bersama-sama ini
Pak
Eko selamat pagi Pak Eko
Jadi kami ingin menanyakan Kebetulan
kami sama-sama bersama-sama para dekan
dan wakil dekan kami kumpulkan
ADVERTISEMENT
bersama-sama untuk membahas ini apakah
proses pengakuan PHK ini juga memerlukan
semua proses penilaian Pak untuk
kenaikan jabatan misalnya termasuk bukti
identity dan sebagainya karena ini
selama ini kami punya standar semacam
ini yang kami lakukan bertahap bahkan
lengkap sampai ini Jadi kami ini Pak
memperlakukannya Sama dengan seperti
yang
proses kenaikan jabatan sehingga melalui
apa namanya
komited
kpf di fakultas dan sebagainya nah ini
tapi mohon arahan gitu ya kalau
ujung-ujungnya nanti itu dibutuhkan
hanya lembaran form itu apakah Kami
perlu melakukan itu semua itu jawabannya
tidak Waduh di Oh tidak siap tidak cukup
menggunakan sumber data yang valid tadi
Prof Joko sudah jawab
mungkin perlu di anu pak karena belum
ADVERTISEMENT
ada statemen masalah itu Pak jangan
sampai dibutuhkan
nya
jawabannya karena ini untuk its itu
tidak hanya tidak tapi jangan Baik Pak
karena apa nanti Lho kok malah jadi
lebih sulit padahal bukan naik jabatan
fungsional itu yang minta pengakuan Ya
sudah
kami percaya kepada Bapak
ini ini semacam bonus bagi dosen ini
sebenarnya manfaatkan
kita sambung barangkali ada yang akan
bertanya langsung
Bapak
Makasih Pak Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh Selamat siang
pertanyaan kami tadi di sampai Prof Joko
bahwa untuk penetapan usulan asisten
ahli dan lektor itu ditetapkan Dikti
kalau untuk TTS nah pertanyaan kami itu
penetapannya dalam format seperti apa
Apakah format Pak seperti biasanya
ataukah ada format yang lain kemudian
ADVERTISEMENT
tadi juga disampaikan itu dibuatkan
tebusannya ke
Dikti ya ke Dikti dan ke BKN itu
pengajuan tembusannya melalui mekanisme
seperti apa Apakah Melalui aplikasi
TK atau mungkin ada mekanisme yang lain
Terima kasih itu saja Pak
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
untuk usulan yang reguler atau beda itu
kemudian untuk tembusannya Bagaimana
apakah mulai aplikasi atau
ada ini apa saluran lain Makasih
baik yang pertama Bapak harus lakukan
itu nanti ya Apakah itu sama dengan
Tiap orang menerima sk1 atau tidak
jawabannya tidak ya yang Bapak harus
buat itu adalah satu berita acaranya
pasti ya bahwa
dilakukan perhitungan Kemudian yang
kedua yang harus bapak buat itu adalah
daftar hasil penilaian isinya adalah
ADVERTISEMENT
list nama dosen dan ini kemudian setiap
setiap ada nama dosen paling ujungnya
itu ada angka kredit kumulatif baru jadi
atau satu barangkali sk-nya rombongan
begitulah Pak biasanya dalam bentuk SK
group ya itu sudah ada di dalam lampiran
F ya kemudian penetapannya nanti Bapak
lakukan dengan lampiran G ya itu yang
Bapak harus lakukan
mudah-mudahan jelas Pak ya Saya kira
pertanyaannya kan hanya itu
mekanisme tembusannya semuanya akan
lewat sistem Pak ya
bapak yang di 16 pro Jokowi
[Musik]
ya yang jadi Bapak Ibu Tadi saya sudah
menjelaskan mengenai lampiran e lampiran
F dan lampiran G jadi isian yang akan
digunakan untuk lampiran app itu sendiri
itu dosen memang harus mengisi yaitu
ADVERTISEMENT
format a b c dan d dari format A itu
akan mengisi kalau dalam lapisan F itu
pada kolom A dan kolom B lampiran b nya
akan mengisi kolom C lampiran c-nya akan
mengisi kolom d dan lampiran d-nya form
d-nya akan mengisi lampiran e totalnya
itulah yang kemudian dituliskan pada
bagian akhir inilah yang daftarnya tadi
dikatakan Prof Joko untuk ahli dan
lektor dua-duanya di adukan dan
ditandatangani penetapannya oleh Kepala
lembaga layanan pendidikan tinggi 16 itu
saja tambahannya
dari ITS ini masih ada pertanyaan
ini masih reaction
boleh bertanya Bapak silakan bu dokter
linear
Baik terima kasih atas kesempatannya
izin pertanyaan saya lagi untuk
meyakinkan takut-takut saya salah Pak
ADVERTISEMENT
saya mengajukan ke laptop kepala itu
Juni 2020 Pak ya pada saat mengusulkan
itu ada beberapa artikel yang belum
dimasukkan apalagi saat ini ternyata
jurnal tersebut terindeks fokus Nah
apakah artikel yang belum dimasukkan
pada saat mengusulkan ke LK 2020 itu
bisa diakui sekarang itu yang pertama
yang kedua
sklk keluar Juni 2021 ada beberapa karya
jurnal artikel selama masa tunggu dari
2020 ke 2021 Nah apakah masa tunggu dari
2020 ke 2021 juga bisa kita akui arti
tinggal kita pak terima kasih Oke
makasih Pak Joko ya jadi kali ini
seperti kebiasaan pada penilaian reguler
untuk kenaikan pangkat yang berlaku
mundur ya itu kalau kita infokan di sini
dulu pertimbangannya karena proses untuk
ADVERTISEMENT
menaikkan pangkat atau jabatan itu
penyelesaiannya bisa 6 bulan sekarang
itu Pak Iwan
Direktorat sumber daya ini bisa
menyelesaikan usulan parab maupun
Jabatan itu kadang kurang dari 50 hari
ya kurang 50 hari
tapi sering terjadi 30 hari itu SK Sudah
terbit karena penilaian itu dilakukan
terus-menerus
baik ini kalau itungan secara legal ya
ya
kan sejak TMT terakhir ke depan Nah
kalau di belakang-belakang ini ada yang
belum terhitung Bagaimana begitu ya Nah
kalau kita melihat legal tanggalnya ini
kan jadi nggak bisa lagi nih
gitu ya tetapi apakah mau diklaim atau
tidak ini sebetulnya ini sebetulnya
nuansanya sudah
berbauluan saat aturan baru Nah kalau
pimpinan perguruan tingginya ini
ADVERTISEMENT
mengapresiasi dari kerja yang juga sudah
dilakukan ini bisa dimasukkan Tetapi
kalau kita mengatakan terhitung dari
SK terakhir ke belakang itu menjadi
tidak so ya monggo silahkan mau di
gunakan yang mana dari keduanya itu gitu
ya Nah prinsipnya kalau sekarang ini
pada masa transisi karena bukan untuk
kenaikan jabatan apa Akademi tetapi
untuk menghitung hasil kerja gitu
mestinya mana yang lebih menguntungkan
itu yang diambil itu pendapat saya
seperti itu tapi
saya setuju dan mendukung pendapat Bapak
intinya dan untuk pengakuan kinerja
sampai 31 Desember 2022 itu tetap
mengacu pada Permenpan rb17 untuk 46
2013 dan turunannya maksudnya turunannya
itu berarti termasuk Permendikbud 92
2014 untuk jabatan fungsional olehnya
ADVERTISEMENT
itu kalau di sana misalkan meskipun
direktur sumber daya dan Pak Iwan itu
kerja cepat Seperti yang saya sampaikan
topikno tadi sekiranya kinerja itu
memang belum diajukan ya kan belum
diajukan cukup maksudnya belum digunakan
untuk penetapan yang 30 Juni ulangi yang
30 yang 1 Juni 2021 tadi ya maka
silahkan Bu boleh karena apa Karena ini
memang di dalam undang-undang boleh satu
semester sebelumnya itu boleh masih
digunakan gitu ya tetapi tentu tidak
yang lama sekali gitu kalau lama sekali
itu salahnya ibu sendiri kenapa tidak
diajukan pada saat kenaikan kolektor
kepalanya gitu ya tetapi kalau hanya
satu semester sebelum terhitung mulai
tanggal penetapan lektor kepalanya itu
masih boleh sepanjang belum digunakan
ADVERTISEMENT
dan itu diajukan melalui pengakuan
karena itu ada dasar hukumnya ya itu
jelas olehnya itu itu disilahkan Ibu dan
saya setujui sampaikan program ini
pengakuan ini kan dasarnya adalah
pengapresiasi dari pemimpin perguruan
tinggi terhadap kinerja dosen di
lingkungan masing-masing sepanjang tidak
menyalahi peraturan perundang-undangan
yang berlaku demikian
2020 baru keluar Juni 2021 jadi bisa
saya akui Pak ya yang dari 2020 yang
2021 itu baik yang saya tidak mengatakan
yang diakui itu mulai 20 Juni tapi yang
satu semester sebelum 1 Juni 2021 itu
masih boleh diajukan karena nanti begini
Ibu proses itu bisa lama karena memang
bolak-balik gitulah masih kurang ini
ditolak lagi ya nanti kalau semua diakui
ADVERTISEMENT
kan apa namanya jadi
apa susah itunya
satu semester toleransinya
Terima kasih Prof saya Edward dari
Universitas namun
[Musik]
Saya masih belum mendapatkan penjelasan
yang
bisa memberikan gambaran terutama yang
penetapan
asisten ahli dan lektor izin tadi yang
sudah pertanyaan saya yang pertama tadi
itu Bahwa untuk
Asisten Ali dan lektor ini bagaimana
cara melaporkannya kalau
lektor kan tadi sudah terkalah sudah
jelas Tadi Joko sudah sampaikan terima
kasih sudah sampaikan pada intinya nanti
setelah kami tetapkan berarti kami akan
melaporkan
lampiran G itu lewat 8 Pak atau sistem
yang sudah disiapkan nah pertanyaan saya
yang kedua ini Prof yang saya perlu
penjelasan dan juga penegasan terkait
dengan waktu ada dua sebenarnya yang
ADVERTISEMENT
kami lihat yang pertama bahwa Kalau
laptop kepala itu
lampiran F dikirim paling lambat 15 Mei
itu sudah jelas itu laptop kepala Nah
apakah
penetapan yang lampiran G yang dilakukan
oleh PT maupun
aler Dikti yang untuk Asisten Ali dan
lektor Apakah penetapan untuk lampiran
dia itu juga dilaporkan paling lambat 15
Mei ataukah karena disitu disebutkan
pada yang saya lihat ini yang slide yang
Prof Joko sampaikan yang pertemuan
ketiga
bahwa 7B Kalau tidak salah itu bahwa
sampai dengan tanggal 30 juni artinya
kami PT masih bisa melakukan Penilaian
penilaian dan kami tetapkan lampiran G
batasnya tanggal 30 juni jadi artinya
tidak berpatokan 15 Mei untuk kami
laporkan itu yang tadi pertanyaan saya
ADVERTISEMENT
sehingga kami tidak terburuk
saya langsung jelaskan
ada perbedaan antara pengajuan pengakuan
hasil ya dengan penetapan Nah untuk
asisten ahli dan lektor memang baik
pengakuannya maupun penetapannya ada di
perguruan ada di lembaga ada di
perguruan tinggi negeri
sudah menjelaskan bahwa
tanggal-tanggalnya ini penetapan
tanggal-tanggalnya itu jangan berbeda
maka
pengajuannya ya pengajuannya itu tetap
tanggal 15 Pak Mei meskipun itu di
lingkungan tinggi perguruan tinggi Bapak
di musamus merah oke ya nanti
penetapannya harus juga tanggal 30 juni
jangan berbeda Jangan nanti bapak mundur
lagi nanti kalau mundur malah tidak
selesai malahan gitu jadi ikuti
penetapan pengakuan dan penetapan yang
ada di untuk lektor kepala dan Profesor
Bapak jadi saya ulangi lagi saya ulangi
ADVERTISEMENT
lagi dosen mengisi format a b c dan d
itu tahun kemudian dibuat rekap
pengakuan dalam lampiran E dan lampiran
F itu sampai 15 Mei
2023 nanti dari lampiran F menjadi
lampiran G penetapan dari hasil
penilaian menjadi penetapan itu 30 Juni
2023 itu tanggalnya Sama persis dengan
kalau bapak mengajukan yang lampiran F
untuk laptop kepala dan Profesor Dan
kemudian diunggah pada laman Dikti akan
diputar stek itu pada 15 Mei
2023 dan nanti diktif tetap
menetapkannya juga sampai 30 Juni
2023 demikian Pak supaya ini lebih tegas
Terima kasih
tambahan sedikit saja jadi yang lain
Jadi
Jelaskan oleh profil nanti kalau itu
asisten ahli Doctor ya yang dikirim itu
ADVERTISEMENT
tembusannya Pak
tembusannya yang Bapak teruskan ya Oke
jadi penetapan tadi kan ada tembusannya
itu dikirim ke
Dikti dan 3x
itu aja
yang langsung lagi pertanyaan melalui
ini Zoom ini
sudah
jelas
ini dari ITS ini masih ada pertanyaan
mungkin kalau sudah bertanya ya
Oke kalau belum ada Baiklah kita masuk
ke pertanyaan chat ini
di pertanyaan
terakhir ini tidak ada nama ya bagaimana
dengan dosen yang SK jabungnya baru satu
Februari 2023 Apakah mengajukan lagi
atau bagaimana ini sudah sudah
Kemudian Bapak Ibu harus hormat
Bagaimana nasib dosen dengan
PT yang sisternya belum berfungsi
sebagaimana mestinya karena kami di
Politeknik Negeri Nusa Utara mengisi BKD
lkd masih manual hingga Semester kemarin
ADVERTISEMENT
Oke kaitan dengan sister dan BKD
kemudian pertanyaan berikutnya
sejak tahun 2018 Saya telah bekerja
sebagai desain tetap non PNS di salah
satu perguruan tinggi negeri pada tahun
2019 Saya telah mendapatkan jabatan
fungsional arsitek ahli Tahun 2022 saya
lulus CPNS dan berpindah di universitas
yang baru saat ini saya telah
mendapatkan skpns dalam kasus saya ini
Apakah saya dapat langsung mengajukan
peningkatan jabatan fungsional lektor
200 atau level 300 ya sebab menurut
penjelasan dari kepegawaian saya dapat
mengajukan peningkatan jabatan
fungsional setelah 2 tahun sejak
penetapan jabatan fungsional kembali
berarti seluruh rekan kerja oke yaitu
pertanyaan
untuk syarat khusus GB jurnal
internasional bereputasi yang terbit
tahun 2023
sementara di surat edaran nomor 1483
ADVERTISEMENT
untuk syarat khusus dapat digunakan
sebelum 30 April apa bisa dientri manual
atau tanpa
sinkronisasi ini ini sebenarnya di menu
itu ada beberapa opsi alternatif kalau
terjadi
berikutnya dari Universitas Palangkaraya
Apakah rekapitulasi untuk asisten ahli
dan lektor diunggah di aplikasi simpak
Apakah CPNS yang belum memiliki jabatan
Ini satu lagi
satu lagi dari
Untirta ini pak Indra pertanyaan pertama
terkait pengakuan untuk
disampaikan dinilai dan ditetapkan oleh
PTN atau LDP terkait penetapan Apakah di
maknai hanya Penetapan jumlah kum
tambahan yang diakui atau juga termasuk
penetapan angka berupa akhir dan SK
dupanya
oke itu
untuk LK dan GB Apakah PT dan ldt Hanya
mereka pangkat tambahan poin saja
Oke kemudian yang ketiga pada institusi
ADVERTISEMENT
kami terdapat berapa dosen pindahan dari
Kemendikbud atau Kementerian lain Mereka
memiliki widyaprada dan peneliti Madya
dengan nilai umumnya Bagaimana kami
melakukan pengakuan mereka sedang mereka
belum punya Java dosennya demikian
pertanyaan dari beberapa penanya yang
melalui CAT membuat proto dan
Joko nanti saya menambahkan
[Musik]
setelah kita Jawab ya baik
ini ya yang pertama
Bagaimana dari manual itu bisa online
dan apa yang harus dilakukan
Allah ini ada PNS ya kemudian dia itu
sudah
mempunyai jabatan asing sekali 2019
kemudian
skpns laku langsung mengajukan
peningkatan jabatan fungsional jadi jadi
begini Pak Yang jelas Bapak pengangkatan
kemudian kalau asisten ahli di sana ada
TMT kapan ada angkir kreditnya nggak ya
ADVERTISEMENT
untuk Pengakuan dihitungnya dari tanggal
TM tanya itu ke belakang silahkan hasil
kerja Bapak apa saja di itu nggak usah
mikir itu untuk kenaikan jabatan
fungsional akademi itu barang yang
berbeda Oke nanti kemudian kalau untuk
Universitas Negeri Surabaya untuk syarat
khusus GB 20
23 Oke putusin karena
dan
saya nggak ngerti oke
ini maksudnya apa Jadi waktu
lama
operator perguruan tinggi pada saat
unggah berkas usulan maupun jabatan
dosen itu kan ada yang bisa
disinkronisasi dari Sinta misalkan
lewat L2 Dikti ya ataupun PTN kepada
Dikti ya itu memang kalau ada yang belum
tercantum itu ada kolom yang memang
untuk bisa mengisikan Dari jurnal yang
belum
termasuk itu itu bisa diisikan jadi
ADVERTISEMENT
proses itulah yang ditempuh ya Ini Ini
anu ini jadi menyimpang jadi apa
prosesnya jadi proses pengajuan Dupak
ini jadi
tapi prosesnya kira-kira seperti itulah
Kemudian dari Palangkaraya Apakah rekap
putulasi untuk hasil dan lektor diupload
di aplikasi simpak oke ya Apakah CPNS
yang belum memiliki jabatan akademik
mengikutian jawabnya ya ini asal dia
sudah punya SK yang terakhir dan ada
angka kreditnya berapa itulah yang bisa
diisi hasil kerjanya itu aja yang kita
pegang nah kemudian dari Untirta bhk
untuk jabatan Aa dan l ditetapkan oleh
l2s Dikti
terkait penetapan Apakah di mana yang
sebagai jumlah tambahan yang diakui atau
juga termasuk penataan dupa akhir jadi
ini kembali lagi kita tidak berurusan
ADVERTISEMENT
dengan Dupak kita berurusan dengan
pengakuan angka kredit ya Jadi tidak ada
kaitannya nanti
saya sudah kerja angka kreditnya Berapa
sudah aja gitu ya
mereka angkat tambahan poin saja lalu
disampaikan distrik Nah Bapak lakukan
seperti halnya form-form yang sudah
disediakan tadi kemudian kalau untuk LK
dan GP silahkan itu disampaikan
diunggah ke laman simpak tadi ya untuk
untuk LK dan GB kemudian yang ketiga ini
terdapat beberapa proses pindahan dari
game yang dibuat Kementerian mereka
memiliki javung ah Oke kalau yang ini
sebelum dia mempunyai
status sebagai jabatan fungsional
akademik dosen yang nggak bisa dihitung
apa nggak bisa Pak
nggak bisa gitu ya Yang jelas kita hanya
mengurusi dosen aja udah kalau yang
ADVERTISEMENT
lain-lain itu belum urusan kita jadi
kalau belum selesai belum ada
pengangkatannya sebagai dosen
jalan-jabatan fungsional apa terhitung
Kapan Nah itu ya baru di sana
startnya di sana kemudian
Edi Purwanto dari UNY
Apakah angka kredit dicapai para dosen
untuk
tetap disimpan di lembaga sehingga yang
dikirim ke Dikti hanya lampiran F saja
ya Jadi yang dikirim ke Dikti itu yang
jelas berita acara kemudian list yang
minta ditetapkan
itu saya kira efg dia itu penetapannya
ya jadi EF itu yang harus diisi
usulan LK dan GB untuk April 23 apakah
masih tetap upload ke sistem Dikti
jawabannya ya ya batasnya 15 Mei Oke 15
Mei ya
harus kerja untuk insya Allah bisa
ADVERTISEMENT
menyelesaikan pada
30 Juni
untuk Pak Edi Purwanto saya kira sudah
sangat jelas bahwa pengusulan kenaikan
jabatan fungsional itu sampai 15 Mei
masih menggunakan sistem yang sekarang
ini harus diupload pada SIM
pkk.com.id ini jelas Kemudian untuk yang
Untirta Saya hanya menambahkan sedikit
dari yang terakhir yang ketiga kalau itu
pindahan
kinerjanya dapat diakui untuk karir
dosen setelah ditetapkan pindahannya
sebagai dosen ya Itu itu yang diakui
jadi yang diajukan pengakuan adalah yang
diajukan pengakuan adalah kinerja
setelah statusnya berpindah dari jabatan
fungsional sebelumnya menjadi jabatan
fungsional dosen itu sebaiknya memang
dilakukan pengakuan yaitu kinerja sampai
31 Desember 2022 sejak akan bersangkutan
dipindahkan dari JF sebelumnya menjadi
jabatan fungsional dosen itu bro Joko
ADVERTISEMENT
tambahan saya untuk itu kemudian yang
dari untuk yang pindah dari jpt atau ini
apa jabatan fungsional lain nanti ada
penyesuaiannya diatur di pasal
tersendiri
kecuali ya kecuali kalau mekanismenya
memang melalui perpindahan dari GPT itu
kan lain
oke nah tetapi ini kan masalah pengakuan
kinerja
jadi tentu Setelah yang bersangkutan
menjadi dosen yang bisa diakui
kemudian mengenai ini apakah CPNS yang
belum memiliki jabatan akademik
mengikuti pengakuan pasti kalau tidak
melakukan pengakuan nanti kan untuk
mendapatkan jabatan fungsionalnya kan
apa kinerja yang dapat digunakan kalau
tidak melakukan pengakuan untuk kinerja
sampai 31 Desember
2022 yang dari Unesa tadi sudah sangat
jelas oleh Pak Jokowi
untuk yang a ini yang terkait dengan
ADVERTISEMENT
CPNS kemudian lektor dan seterusnya
jelas bahwa antara usulan pengakuan
hasil penilaian angka kredit dengan
usulan kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional dua hal yang berbeda Jadi
mohon ini tidak bisa sangkut pautkan
karena tadi saya sudah jelaskan juga
bahwa nanti penetapan angka kredit
terakhir berdasarkan SK pangkat atau
jabatan fungsional itu kan ada angka
kreditnya itu sebagai angka kredit milik
dosen ditambah dengan kinerja sampai 31
Desember 2022 yang belum diajukan untuk
kenaikan pangkat atau jabatan fungsional
itu disebut dengan angka 7 pengakuan
kedua angka kredit capaian angka kredit
inilah yang nanti akan dikonversi dan
kemudian digunakan untuk menggunakan
dengan sistem yang baru sistem integrasi
yang tadi Prof Joko menyampaikan nanti
ADVERTISEMENT
salah satu penilaiannya adalah
ekspektasi perilaku kerja dan kemudian
menjadi predikat kinerja itu saja
tambahannya
silakan Pak rektor UMP terus Joko
Saya sedikit saja ini terkait dengan
untuk
non PNS Pak ini kan berlaku kalau untuk
pengakuan ini kan yang
ASN ya
betul Kalau yang untuk ini gimana coba
untuk yang non PNS terutama ini kan
banyak dosen-dosen yang
non PNS karena kita dosen kita ada PNS
dan PNS terutama dalam
Apakah aplikasi ini juga sistem ini juga
bisa dipakai untuk non PNS
demikian juga untuk kenaikan kenaikan
pangkat
Ini kan ada dua hal ya dua hal yang
berbeda kenaikan pangkat dengan
pengakuan angka kredit
mohon juga penjelasan tapi saya
ADVERTISEMENT
apresiasi ini Pak saya lihat nanti ini
akan semakin baik akan semakin mudah
bagi dosen juga untuk
naik pangkat jadi inovasi yang saya kira
sepatu kita apresiasi yang dilakukan ini
Makasih
Pak rektor ya jadi memang betul kalau
kita melihat di pengaturan sistem
integrasi nanti dimungkinkan dosen
setelah angka kredit kumulatifnya
terpenuhi barangkali nanti Kementerian
atau perguruan tinggi tanpa dosen
mengajukan kenaikan pangkat itu sudah
bisa diberikan karena angka kredit
kumulatif dan perilaku kinerja itu kan
sudah dinilai Real Time sehingga kalau
airnya mencukupi ya bisa langsung sesuai
data yang ada di Kementerian atau di
perguruan tinggi bisa diberikan pada
harapan yang cukup ini ya bagus ini
pertanyaan dari pak rektor ini berkaitan
ADVERTISEMENT
dengan bagaimana pengaturan untuk yang
dosen yang non PNS ini apakah perlu
pengakuan atau tidak Ini dalam kebijakan
transisi ini makasih
baik Kalau yang dosen non PNS ya dosen
non PNS itu bisa P3K juga lupa itu juga
termasuk di dalam keluarga besar ASN
namanya itu diatur dengan aturan ini nah
Namun demikian kalau itu memang berasal
dari yang
murni swasta itu bagaimana Nah di sini
Mengapa aturan yang
apa PNS ini menjadi diberlakukan juga
itu karena adanya sertifikasi dosen
untuk setiap jabatan fungsional itu nah
di dalam sertifikasi dosen itu nanti
negara itu ikut bertanggung jawab
memberikan tunjangan dari sertifikasi
dosen sehingga
pengakuan angka kreditasi perlu tetap
diatur dan nanti jenjang kepangkatannya
ADVERTISEMENT
pun itu kalau sistemnya masih seperti
sekarang ini tetap mengacu kepada yang
kita-kita yang memang dari PNS itu yang
pertama
Kemudian yang
kedua ya
kedua itu tentang angka kredit ya Yang
yang kemudian ya berarti ya
Jadi kalau yang angka kredit yang
kemudian itu ya apapun yang kita
kerjakan dalam bentuk angka kredit
nantinya itu harus sesuai dengan
penugasan yang diberikan kepada kita
yang biasanya kalau di itu disebutnya
ekspektasi pimpinan sebetulnya penugasan
itu
Seberapa jauh kita lakukan nanti hasil
kerjanya itu seperti apa apa baik atau
baik sekali atau kurang butuh perbaikan
atau kurang sekali Nah kalau seperti itu
nanti
kita akan mendapatkan predikat kinerja
sesudah dilihat perilakunya nah kemudian
ADVERTISEMENT
dari
situlah nanti akan ada hitungannya
menjadi
Poinnya berapa begitu oke tapi itu yang
ke depan lah ya yang ke depan kira-kira
begitu tetapi yang yang sekarang ini
tadi mohon pasukan bapak yang non PMS
juga disarankan melakukan meminta
pengakuan
angka kredit itu
menambahkan bahasa saya sampaikan
mohon nanti tetap Bapak melihat pada
lampiran E dan lampiran F ya Rob ya di
lampiran F itu kan ada nidn dan nidk itu
mengandung makna sepanjang statusnya
dosen tetap ya itu memang harus
melakukan pengakuan karena nanti mereka
akan tetap berkarir gitu
nah olehnya itu
sepanjang kinerja itu terhitung mulai
tanggal
kenaikan pangkat atau jabatan fungsional
kalau kalau yang tadi non PNS kenaikan
ADVERTISEMENT
jawaban fungsional sampai dengan 31
Desember 2022 itu tadi kata projector
disilahkan untuk mengajukan pengakuan
karena kalau tidak hilang semua nanti
Hapus semua
kalau tidak Kalau tidak mengajukan
mengajukan Pengakuan itu dianggap Abai
jadinya ya demikian Saya kira tambahan
dari saya
terima kasih terima kasih Pak
barangkali ada yang langsung berikutnya
mau tanya chat ke narasumber Politeknik
Bogor
Saifudin silahkan Pak Saifudin
Oh ada Politeknik Banyuwangi juga nih
yang bertanya langsung pohon
terima kasih
mengenai hasil penilaian angka kredit
yang terakhir yaitu Biasanya kan ada
kelebihan angka kredit Apakah itu bisa
diakui dalam pengakuan angka kredit ini
karena itu kan juga sebagian kinerja
dari teman-teman dosen seperti itu bapak
itu saja pertanyaan bapak
ADVERTISEMENT
bagaimana untuk jadi
Bapak David suwardianto jadi gini tadi
saya menyampaikan yang diajukan
Pengakuan itu ada dua pertama adalah kan
isian Coba bapak nanti buka format F ya
Pak ya setelah nidn ada nama dosen ada
golongan ruang kemudian pangkat ada
terhitung mulai tanggalnya ada kemudian
jabatan fungsional ada kemudian
angka kredit dan tnt-nya Maksudnya angka
kredit itu adalah angka kredit kumulatif
totalnya apa termasuk lebih hanya di
dalam penetapan SK itu apakah SK pangkat
maupun SK jabatan fungsional bisa
dipahami disitu yang diketikkan semuanya
[Musik]
saja yang terakhir Sebutkan
seseorang Profesor 1600 itu kan ditulis
semua 1600 tidak menyebut 1050 kemudian
50 nya kelebihan bukan begitu langsung
1000 600 gitu kalau ada ya seperti itu
ADVERTISEMENT
nah kemudian nanti kinerja terhitung
mulai tanggal penetapan SK angka gigi
terakhir tersebut sampai 31 Desember
2022 diajukan pengakuan lagi diisikan
pada kolom A B C D E dan ada
kumulatifnya lagi itu Pak J2 itu yang
diajukan di dalam format F untuk
dilakukan penetapan untuk dilakukan
pengakuan hasil penilaian partnya Baik
Pak terima kasih
Oke kita sambung ke ini chat pertanyaan
gadget Berikutnya ini pertanyaan dari
broker no UGM ya mohon pencerahan ini
untuk dosen yang tmtp angka terakhirnya
satu atau dua bulan sebelum Desember
2020 Apakah bisa tidak mengajukan
pengakuan Ini sebenarnya sudah dijawab
ya kalau opsi ini kan hak ini ya jadi
kemudian pertanyaan berikutnya ini tidak
ADVERTISEMENT
ada nama penanyanya kalau
uncent Kupang
ini sudah melakukan pengurusan jabatan
fungsional dan sk-nya terbit per
Desember satu Desember 2022 Apakah harus
melakukan pengajuan untuk pengakuan atau
tidak perlu ini sebenarnya tadi udah
dicat juga hampir sama
berkaitan ini tidak ada namanya
pertanyaannya Apakah pengakuan yang
dinilai terhitung sejak PMT
sktmt jabatan berat terakhir ini tmp-nya
untuk asisten ahli Februari 2022 namun
masa penilaian untuk usulan Aa tersebut
sampai dengan 31 Maret 2021 selisih 10
bulan jika ketentuan dihitung sejajar
PMT maka saya kehilangan sekitar publik
dan rekap Sementara saya akan kehilangan
sekitar 50 angka kredit di periode
tersebut mohon pertimbangan ini minta
pertimbangan
tadi sudah diberi pertimbangan satu
semester terakhir
ADVERTISEMENT
Universitas Sulawesi Barat dari Pak
Irfan ini ada dua pertanyaan yang
pertama Bagaimana dengan dosen yang
belum memiliki jabatan fungsional dan
memiliki angka kredit sebelum Desember
2022 pertanyaan yang kedua Mohon
konfirmasi pada dokumen
yang mengajukan adalah dosen maka dosen
bertanda tangan pada acuan pengakuan
hukum dan diketahui pimpinan
oke
berikutnya
Berikutnya ini tidak dapat namanya
Apakah materinya boleh dinanti akan
di-share ya kemarin juga hampir sama
dengan yang kemarin hanya ada update
sedikit
pertanyaan Bu Nunung ini
Oh ini tadi materi ya nanti akan
penetapannya juga sudah ada tipe PT itu
kemudian jika dosen dari pendidikan
vokasi di bawah Kementerian Pertanian
sebagai Rektor ini jadi mendukung
1 Mei 2021 kemudian sudah memenuhi angka
ADVERTISEMENT
kredit untuk naik ke LK dan syarat
khususnya ini sudah memenuhi Apakah bisa
mengusulkan kenaikan pangkat pada satu
Mei 2022 ini apakah dari komentar atau
apakah sudah cukup mengajukan pengakuan
saja Ini paket nanti periodenya Oktober
ya untuk ini oke
Berikutnya ini tidak ada nama penanya
agar tidak keliru jadi yang disampaikan
melalui
ptkl dan PTK penetapan kredit
konvensional seperti biasa Oke ini bukan
penetapan langkah kredit ya tadi sudah
dijelaskan oleh Joko
penetapan pengakuan tadi ya pengakuan
untuk secara massal itu ya bukan
masing-masing dosen nanti oke itu dulu
kita mulai dengan Bung Karno dulu ya
Jadi ini 31 Desember
mengajukan pengakuan eh Oh satu dua
bulan sebelumnya ya Nah ini kan berarti
ADVERTISEMENT
berlaku yang tadi sudah kita bahas
panjang ini ya artinya apa ya diajukan
saja pengakuannya Terus kalau yang yang
pada waktu sebelum SK ini
apa namanya Terbit dan sebelumnya itu ya
jangan panjang-panjang tadi itu yang
belum termasuk itu bisa dimintakan
pengakuan hasil kerjanya di situ ya ini
mudah-mudahan jelas nah kemudian sudah
apakah masih harus ini sama ini ini Sama
jawabannya kemudian selamat siang
namun penilaian untuk usulan hal
tersebut sampai dengan 10 bulan jika
ketentuan di tim maka saya kehilangan 10
bulan ya Jadi ini begini ini juga sama
sebetulnya ya Jadi pada prinsipnya itu
Silahkan Bapak mengajukan pengakuan yang
belum masuk tadi coba dimasukkan begitu
ya tetapi jangan panjang-panjang terus
ADVERTISEMENT
yang yang dalam istilah yang lain yang
Profesor sampaikan AB tadi panjang
sekali 10 tahun yang lalu begitulah kan
jadi susah nanti kita mengukurnya nah
kemudian dari Universitas Sulawesi Barat
dosen yang memiliki jabatan fungsional
nah Tetapi kalau dia itu sudah mempunyai
SK sebagai calon
calon CPNS atau calon dosen yang
sebaiknya dari situ dia mulai mengajukan
pengakuan juga karena itu nanti
diperlukan untuk memperoleh jabatan
fungsionalnya gitu loh
tetapi kembali lagi ini bukan
Dupak tetapi ini adalah usulan
pengakuan hasil kerja ya atau kinerja ya
jadi Oleh karena itu ya diajukan saja ya
kinerjanya seperti apa untuk memperoleh
pengakuan ya itu kemudian materi desain
nanti saya kira akan di-share oleh
ADVERTISEMENT
panitia
diesel Oke
mohon format penetapan yang dilakukan L2
Dikti itu adalah form
F ya form form F ya
form jadi list nama nidk list nama orang
terus saya terhitung mulai terakhir
kapan terus angka kreditnya berapa ya
kemudian tadi ada yang apa ada beberapa
B Berapa C berapa D Berapa angka
kumulatif terakhir berapa itu saja ya
format penetapannya ya itu nanti kalau
di share di apa oleh panitia terkait
dengan
PPT nya itu ada di sana
pendidikan vokasi di bawah Kementerian
Pertanian kemudian sudah
memenuhi angka kredit ke lektor kepala
dan syarat kali sudah memenuhi atau bisa
jawabannya bisa
mengembalikan kenaikan pangkat 1 baik
begini batasnya mengunggah itu 15 Mei ya
ADVERTISEMENT
ini maksudnya pangkat dan jabatan ini
apakah Kementan atau cukup mengajukan
pengakuan saja ya Jadi yang harus
dilakukan adalah usul kenaikan jabatan
fungsionalnya kalau memang bisa memenuhi
kolektor kepala dan prosesnya nanti
sudah diperiksa memang itu memenuhi
menjadi tidak masalah tetapi pengakuan
mohon tetap juga dia juga Mengapa Karena
kalau tidak diajukan nanti ya yang hasil
kerja sampai dengan
31 Desember 2020 itu bisa hilang nanti
kalau tidak diajukannya Oleh karena itu
harus diajukan
berupa SK atau bagaimana tadi itu
formatnya sudah ada nanti dilihat saja
di dalam
format yang ada
sedangkan elektron di PT klbt juga
menerbitkan SK penembakan
konvensional seperti biasa untuk oh
begini kembali lagi jangan dicampur aduk
ADVERTISEMENT
antara pengakuan dan kenaikan jabatan
fungsional akademik kalau kenaikan
jabatan fungsional akademik prosedurnya
tetap mengikuti
usulan Dupak yang biasa ya itu tetap
mengikuti itu kalau yang ini itu tidak
akan ada SK sendiri-sendiri satu orang
sendiri begitu ya jadi mudah-mudahan
jelas ya pengakuan dan usulan kenaikan
jabatan fungsional akademik dosen itu
dua barang yang berbeda Apakah harus ada
syarat dua semester sudah selesai
Terima kasih
saya kembali dulu ke kembali tadi ya ke
pertama tadi ya ini kan pertanyaannya
adalah Apakah bisa tidak mengajukan
pengakuan sangat bisa kalau tidak mau
melakukan pengakuan boleh bu
ya ini kan pertanyaannya gini Bro Apakah
bisa tidak mengajukan pengakuan kalau
sk-nya itu satu atau dua bulan dari 31
ADVERTISEMENT
Desember 22 jawabannya Boleh silahkan
tetapi tentu ini tadi diberi kesempatan
sejak TMT itu satu semester sebelumnya
itu kalau kinerjanya belum digunakan
pada saat kenaikan pangkat atau jabatan
fungsional itu kan masih boleh diakui
untuk karir berikutnya artinya boleh
dilakukan pengakuan silakan dipilih
karena Pengakuan itu hak kok Bu gitu ya
tetapi kalau tidak melakukan pengakuan
berarti haknya tidak bisa dipenuhi gitu
jangan protes kalau tidak dipenuhi nanti
karena sudah diberi kesempatan sampai
dengan dilaporkan 15 Mei 2020 3 untuk
kinerja sampai 31 Desember 2022
mudah-mudahan dipahami kemudian ini sama
berikutnya juga begitu
mengajukan atau tidak mengajukan itu hak
dari bapak ibu jadi silahkan saja tetapi
kemudian tolong dipertimbangkan Kapan
ADVERTISEMENT
tidak diajukan berarti kinerja sampai 31
Desember 2022 yang belum digunakan untuk
kenaikan pangkat atau jabatan fungsional
itu akan hilang atau akan hangus makanya
itu dikatakan hak bapak ibu
karena tetangga Jadi saya harus
beritahukan jadi gini Bapak untuk usulan
kenaikan untuk usulan pengakuan hasil
penilaian angka kredit ini mohon di
Unsulbar jangan menggunakan format yang
baru silahkan dilihat pengisiannya
melalui format a b c dan d Sedangkan
untuk
untuk
apa namanya berita acara format E dan
untuk
pengakuan hasil penilaian angka
kreditnya itu format F dan nanti
penetapannya itu didikte kalau terkait
dengan Rektor kepala dan Profesor jadi
tidak ada yang harus ditandatangani oleh
yang bersangkutan tetapi harus diajukan
ADVERTISEMENT
dan kemudian dinilai yang ada adalah
penandatanganan oleh pimpinan minimal
ketua jurusan mohon menggunakan format
excel yang a b c dan d bagi dosen dan E
dan F bagi pemimpin perguruan tinggi
atau pimpinan perguruan tinggi untuk
asisten ahli Rektor dan Rektor kepala ya
dan
bagitor kepala ditambah penetapan yaitu
format G Saya kira itu tambahannya
terima kasih terima kasih projoko dan
penjelasannya yang cukup komprehensif
Semoga apa yang sudah disampaikan oleh
rojoko maupun dapat memperjelas
berkaitan dengan kebijakan di dalam
pengakuan angka kredit dosen ya dan juga
bisa memberikan solusi kepada bapak ibu
dosen yang tengah menyiapkan
usulan pengakuan tersebut
Baiklah kita sampaikan terima kasih ya
kepada pros Joko dan prohiko yang telah
ADVERTISEMENT
memaparkan sepanjang tadi Dari jam 10.30
sampai dengan
1235 ini
terima kasih
waktu kami kembalikan kepada Pak
direktur untuk menutup kegiatan ini
Terima kasih Billahi taufik wal hidayah
wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
[Musik]
baik termasuk dari Kementerian kemitra
Bapak Ibu saya hormati hal yang
terpenting menurut saya hari ini adalah
kita mengambil data ya bukan Harusnya
bukan mengisi data itu karena data
kinerja dosen itu sudah
terwadahi di sister DPD Dikti di Bima
maupun
disinta jadi sebisa mungkin kita tidak
mengambil data baru kecuali kalau yang
perfillingnya memang perlu dilengkapi ya
tapi data lama itu mesinnya sampai Tahun
2022 itu harusnya sudah tersimpan di
revisi story-nya ini di DPD Dikti atau
ADVERTISEMENT
di itu sehingga kita bagaimana
Memanfaatkan peluang kecanggihan
teknologi itu atau peluang digital data
itu ke dalam data kita
kalau kesannya kita menginput kalau 3
tahun atau 4 tahun bahkan 1 tahun aja
kesannya kita sangat manual dan sangat
lama kalau kita memanfaatkan
media itu media yang ada saat ini
kemudian kita hanya memberikan klaim
terhadap besaran kredit yang kita punya
maka itu insya Allah akan memudahkan
kita semua
Terima kasih untuk para narasumber yang
dipandu oleh prof Techno Prof Joko dan
Brave ego selaku pemapar dan pemimpin
diskusi kemudian atas atensi Bapak Ibu
para pimpinan perguruan tinggi dan
kepala elit Dikti Semoga ini bisa
mempermudah kita ya Permudah kita untuk
ADVERTISEMENT
mengakui klaim kredit kita khususnya
bagi yang punya hak dan ingin
Memanfaatkan peluang itu sekali lagi
pendelegasian kewenangan tetap berlaku
asisten ahli dan lektor tetap di
perguruan tinggi negeri dan termasuk
perguruan tinggi Mitra sedangkan lektor
kepala sampai dengan
menempatkan waktu semakin sempit tapi
saya yakin dengan kerjasama kita dan
peluang untuk menggunakan teknologi
penyimpanan data yang
terintegrasi kita bisa memenuhi
kebutuhan itu
walaupun
Walaupun demikian kami akan tetap
melakukan
negosiasi lah dengan Menpan dan BKN agar
ada
diskresi terhadap ini tapi paling tidak
kita punya patokan bahwa 30 Juni adalah
angka yang ditetapkan di peraturan
Menpan Nomor 1 Tahun 2023 sekali lagi
terima kasih Bapak Ibu semua mohon maaf
ADVERTISEMENT
kalau kurang berkenan saya akhiri
Alhamdulillah amin Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam