Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kebut Internasionalisasi, APJHI Gelar Munas di Gorontalo
11 Oktober 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dan Lokakarya bertema Strategi Internasionalisasi Jurnal Hukum Indonesia untuk meningkatkan mutu jurnal hukum Indonesia. Pemilihan Ketua baru APJHI juga dilakukan dalam rangkaian kegiatan pada 27-28 Juli 2024 di Universitas Negeri Gorontalo kali ini.
ADVERTISEMENT
“Kami harap kegiatan ini bisa membuat jurnal-jurnal ilmiah hukum Indonesia tidak kalah bersaing secara internasional,” kata Dhiana Puspitawati, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) dalam sambutannya di pembukaan Munas dan Lokakarya APJHI, 27 Juni 2024.
Ia tercatat sebagai Ketua APJHI kedua yang menjabat untuk periode 2020-2024. Dhiana masih akan menuntaskan masa jabatannya sampai akhir tahun 2024.
APJHI berdiri sebagai perkumpulan khusus pengelola jurnal hukum di Indonesia sejak 29 Maret 2017. Perkumpulan ini mewadahi para pegiat jurnal hukum di Indonesia baik dari kampus maupun lembaga yang kapabel menerbitkan jurnal ilmiah di Indonesia.
Hingga acara Munas digelar, tercatat ada 114 anggota aktif APJHI. Setidaknya ada 44 jurnal di antara jumlah anggota aktif itu sudah meraih akreditasi bereputasi internasional Scopus. Dhiana mengatakan sampai tahun 2020 belum ada jurnal terbitan anggota APJHI yang terindeks Scopus. “Sekarang dalam empat tahun sudah ada 44 jurnal hukum terindeks Scopus,” katanya.
ADVERTISEMENT
Scopus adalah salah satu pusat data literatur ilmiah yang dimiliki penerbit Jurnal terkemuka dunia yang berpusat di Belanda. Pusat data semacam itu membuat indeks laporan hasil riset ilmiah yang pernah diteliti berbagai tim riset di seluruh dunia. Pusat data semacam Scopus membantu peneliti melihat apa saja yang sudah diteliti koleganya dalam bidang terkait.
Peneliti bisa menilai kontribusi atau kebaruan dari riset yang sedang dikerjakan terhadap literatur ilmiah ada dalam koleksi indeks. Dari sisi lain, pusat data membantu mengukur nilai kontribusi ilmiah yang bisa ditawarkan kepada Jurnal agar mau mempublikasikan hasil riset.
Bisa diasumsikan semakin tinggi peringkat dalam Scopus sama dengan semakin terpercaya suatu jurnal sebagai sumber hasil riset yang berkualitas. Setidaknya saat ini Scopus menjadi rujukan utama kampus-kampus di Indonesia berdasarkan standar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ada peringkat akreditasi yang dilakukan melalui sistem ARJUNA atau Akreditasi Jurnal Nasional. ARJUNA dikendalikan sepenuhnya oleh Kemendikbudristek. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia.
Selanjutnya ada peringkat dalam SINTA atau sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi. Peringkat ini berkaitan dengan mutu jurnal yang diakui secara resmi oleh otoritas. Pasal 1 angka 2 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah menentukan akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.
Ada enam peringkat penilaian mengacu Pasal 6 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah yang biasa disebut sebagai SINTA 1 sampai dengan SINTA 6. Semakin bermutu suatu jurnal hukum maka akan meraih peringkat hingga mencapai SINTA 1.
ADVERTISEMENT
Lokakarya yang digelar oleh APJHI terdiri dari tujuh judul materi dalam beberapa panel. Panel pertama disampaikan oleh Yoga Dwi Arianda, Koordinator Jurnal Ilmiah dan Publikasi Ilmiah Kemendikbudristek, soal Kebijakan dan Pengelolaan Jurnal Sesuai Pedoman Akreditasi Jurnal.
Panel yang sama diisi pula oleh Prof. Irwansyah, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Hasanuddin, soal Urgensi dan Strategi Penguatan Substansi Artikel. Narasumber ketiga adalah Mochammad Tanzil Multazam, Ketua Dewan Pengawas Relawan Jurnal Indonesia dan Koordinator Bidang Sertifikasi APJHI, dengan materi Pemanfaatan Generative AI dalam Pengelolaan Jurnal Ilmiah sesuai Standar COPE dan CSE.
Sumber: Hukum Online