Konten dari Pengguna

LLDIKTI VII Gelar Rakor Satgas PPKPT, Perkuat Implementasi Permen 55/2024

SEVIMA
Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
13 Mei 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
LLDIKTI VII Gelar Rakor Satgas PPKPT, Perkuat Implementasi Permen 55/2024
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini akan berlangsung di Ruang Nadjadji Anwar, Kantor LLDIKTI Wilayah VII, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No.177, Surabaya. Penyelenggaraan rapat koordinasi ini menandakan respons cepat dan antisipatif dari LLDIKTI Wilayah VII terhadap regulasi nasional yang baru diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Fokus utama pada SATGAS PPKPT dalam Rakor ini menggarisbawahi peran sentral satuan tugas tersebut dalam mewujudkan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Hal ini dikutip dari Website LLDIKTI VII, https://lldikti7.kemdikbud.go.id/bacainformasi/Berita/undangan-rapat-koordinasi-satuan-tugas-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-di-perguruan-tinggi-ppkpt-di-lingkungan-lldikti-wilayah-vii
ADVERTISEMENT
Detail dan Tujuan Rapat Koordinasi
Masih dikutip dari Website LLDIKTI VII, Rapat koordinasi dijadwalkan dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Tujuan spesifik dari pertemuan ini adalah untuk memfasilitasi para anggota SATGAS PPKPT dari berbagai perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman mereka mengenai strategi pencegahan dan mekanisme penanganan kekerasan. Hal ini akan dicapai melalui diskusi berbagai praktik baik yang telah atau akan diterapkan di masing-masing institusi. Penekanan pada "diskusi berbagai praktik baik" mengindikasikan bahwa LLDIKTI Wilayah VII tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi secara satu arah, melainkan juga mendorong terciptanya forum pembelajaran kolaboratif dan pertukaran pengalaman antar perguruan tinggi.
Acara ini akan dihadiri oleh puluhan perwakilan dari berbagai perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII. Beberapa di antaranya adalah Irmasanthi Danadharta, MA dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Nuril Huda dari Universitas Dr Soetomo, Sri Lestari, S.Pd., M.Hum. dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Bambang Sutejo, ST., MT dari Universitas W R Supratman, serta perwakilan dari berbagai bentuk institusi pendidikan tinggi lainnya. Kehadiran perwakilan dari beragam jenis dan skala perguruan tinggi, mulai dari universitas besar hingga sekolah tinggi yang lebih spesifik, menunjukkan cakupan luas dari upaya ini dan sekaligus mencerminkan kebutuhan akan panduan yang dapat disesuaikan dengan kapasitas serta konteks unik masing-masing institusi. Rakor ini menjadi platform penting bagi LLDIKTI Wilayah VII untuk memahami tantangan spesifik yang dihadapi setiap kampus dan menawarkan dukungan yang lebih relevan.
ADVERTISEMENT
Konteks Regulasi Baru: Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Dasar pelaksanaan Rakor ini adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT). Regulasi ini merupakan penyempurnaan signifikan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Perubahan dari Permen 30/2021 ke Permen 55/2024 mencerminkan evolusi pemahaman dan respons pemerintah terhadap kompleksitas isu kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Data dan pengalaman dari implementasi regulasi sebelumnya kemungkinan besar mengindikasikan perlunya cakupan yang lebih komprehensif. Permendikbudristek 55/2024 memperluas definisi kekerasan yang harus dicegah dan ditangani, mencakup enam bentuk: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Permendikbudristek 55/2024 membawa sejumlah penguatan penting bagi SATGAS PPKPT. Proses perekrutan anggota Satgas diatur menjadi lebih sederhana, dan statusnya dalam struktur organisasi perguruan tinggi diperjelas. Terdapat pula pengakuan terhadap beban kerja anggota Satgas, yang dapat dikonversi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS) bagi mahasiswa dan dosen, serta kemungkinan pemberian honorarium berbasis kegiatan sesuai standar keuangan perguruan tinggi. Ketentuan detail mengenai penguatan Satgas ini secara tidak langsung mengakui bahwa efektivitas Satgas sebelumnya mungkin menghadapi kendala struktural atau kurangnya dukungan memadai, sehingga regulasi baru berupaya mengatasinya secara lebih sistemik.
Mekanisme penanganan kasus juga diperluas, kini mencakup insiden yang terjadi baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk dalam konteks kegiatan akademik seperti magang, pertukaran mahasiswa, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selain itu, diterapkan mekanisme rujukan yang lebih jelas untuk kasus-kasus yang tidak secara langsung terkait dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Aspek pendanaan juga menjadi perhatian, di mana perguruan tinggi kini memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan dana khusus bagi program pencegahan dan penanganan kekerasan. Di samping itu, ditekankan pula peningkatan layanan satu pintu bagi korban guna mempercepat proses penanganan dan pemulihan. Kewajiban perguruan tinggi untuk mengalokasikan dana dan menyediakan layanan terpadu ini menandakan penekanan pada tanggung jawab institusional yang lebih besar, bukan hanya menyerahkan seluruh beban kepada Satgas. Secara keseluruhan, tujuan Permendikbudristek 55/2024 adalah untuk memastikan warga kampus, perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi mampu mencegah terjadinya kekerasan, melaporkan insiden yang dialami atau diketahui, serta memastikan korban mendapatkan bantuan dan penanganan yang komprehensif dan segera.
Peran Krusial SATGAS PPKPT
SATGAS PPKPT memiliki peran sentral dan strategis dalam implementasi Permendikbudristek 55/2024. Tugasnya tidak hanya reaktif menangani kasus, tetapi juga proaktif dalam upaya pencegahan. Ini meliputi penguatan tata kelola di perguruan tinggi, pelaksanaan program edukasi yang berkelanjutan, serta advokasi untuk penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung lingkungan aman. Fungsi utama Satgas mencakup sosialisasi kebijakan, promosi budaya anti-kekerasan dan inklusif, penyelenggaraan pelatihan, serta tentu saja, penanganan laporan kekerasan secara adil dan berpihak pada korban.
ADVERTISEMENT
Peran SATGAS PPKPT melampaui sekadar penanganan kasus; mereka diposisikan sebagai agen perubahan budaya di kampus. Mandat untuk "mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi" merupakan tugas jangka panjang yang lebih kompleks daripada sekadar respons reaktif terhadap insiden. Dengan demikian, efektivitas Permendikbudristek 55/2024 secara keseluruhan akan sangat bergantung pada kinerja SATGAS PPKPT di masing-masing perguruan tinggi. Oleh karena itu, pembentukan, pelatihan, dan dukungan berkelanjutan terhadap Satgas menjadi sangat vital.
Komitmen Pimpinan LLDIKTI Wilayah VII
Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., secara konsisten telah menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi dan penciptaan lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Dukungan ini tercermin dalam berbagai kesempatan dan pernyataan. Dalam sebuah kata pengantar untuk buku panduan yang mengulas implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang dikutip dari dokumen Universitas Ciputra, Prof. Dr. Dyah Sawitri menegaskan peran penting Satgas. Beliau menyatakan, "Satgas PPKPT diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini." Hal ini dikutip dari Website Universitas Ciputra, https://dspace.uc.ac.id/bitstream/handle/123456789/8167/Content8167.pdf?sequence=4&isAllowed=y.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Prof. Dyah Sawitri dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dari seluruh elemen di perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika. Menurutnya, hal ini krusial demi menciptakan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045. Pernyataan tegas dari pimpinan LLDIKTI Wilayah VII ini memberikan sinyal kuat kepada seluruh perguruan tinggi di bawah naungannya mengenai keseriusan dan prioritas lembaga terhadap isu pencegahan dan penanganan kekerasan. Kepemimpinan yang vokal dan suportif seperti ini menjadi kunci untuk mendorong implementasi yang efektif di tingkat institusi. Keterkaitan upaya pencegahan kekerasan dengan visi besar "Indonesia Emas 2045" juga menunjukkan bahwa isu ini tidak dipandang secara terisolasi, melainkan sebagai bagian integral dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.
ADVERTISEMENT
Upaya Berkelanjutan LLDIKTI Wilayah VII
Rapat Koordinasi SATGAS PPKPT ini bukanlah langkah pertama LLDIKTI Wilayah VII dalam isu pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Lembaga ini telah secara aktif mendorong implementasi kebijakan terkait, bahkan sebelum Permendikbudristek 55/2024 diterbitkan. Sebagai contoh, pada Oktober 2023, LLDIKTI Wilayah VII menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Pengimplementasian Satuan Tugas PPKS (pendahulu SATGAS PPKPT berdasarkan Permen 30/2021), yang juga dibuka secara langsung oleh Prof. Dr. Dyah Sawitri.
LLDIKTI Wilayah VII juga telah menerbitkan berbagai surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungannya. Salah satunya adalah Surat Edaran Nomor 1335/LL7/HK.04.01/2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang berisi tentang kewajiban pembentukan Satgas PPKS. Dalam edaran tersebut, LLDIKTI Wilayah VII menyampaikan apresiasi kepada 19 perguruan tinggi yang telah memiliki Satgas PPKS sesuai ketentuan, sekaligus mendesak 300 perguruan tinggi lainnya untuk segera membentuk Satgas paling lambat 30 Juni 2024. Edaran tersebut bahkan menyebutkan potensi penerapan penambahan persyaratan dalam berbagai layanan atau pembatasan layanan kepada perguruan tinggi yang belum membentuk Satgas PPKS per 1 Juli 2024. Langkah tegas ini diikuti dengan Surat Edaran lanjutan terkait Satgas PPKS pada 2 Mei 2024. Hal ini dikutip dari Website LLDIKTI VII, https://lldikti7.kemdikbud.go.id/bacainformasi/Pengumuman/edaran-tentang-kewajiban-pembentukan-satgas-ppks--di-lingkungan-perguruan-tinggi & https://lldikti7.kemdikbud.go.id/bacainformasi/Pengumuman/surat-edaran-terkait-satgas-ppks.
ADVERTISEMENT
Rangkaian kegiatan mulai dari Bimtek, penerbitan surat edaran dengan tenggat waktu dan potensi konsekuensi, hingga penyelenggaraan Rakor PPKPT ini menunjukkan adanya konsistensi dan eskalasi upaya dari LLDIKTI Wilayah VII. Ini menandakan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi bukanlah program sesaat, melainkan sebuah komitmen berkelanjutan yang diperkuat seiring dengan perkembangan regulasi nasional. Peralihan fokus dari PPKS ke PPKPT dalam kegiatan LLDIKTI Wilayah VII, seperti yang tercermin dalam nama dan tujuan Rakor mendatang, juga menunjukkan kemampuan lembaga ini untuk beradaptasi dan memandu perguruan tinggi dalam menghadapi perubahan regulasi secara efektif. Pengumuman daftar peserta Rakor SATGAS PPKPT yang telah dirilis pada 8 Mei 2025 juga menjadi bukti tindak lanjut konkret dari perencanaan kegiatan ini.
ADVERTISEMENT
Harapan untuk Lingkungan Akademik yang Lebih Aman
Rapat Koordinasi SATGAS PPKPT yang akan diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah VII diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi di Jawa Timur untuk mengakselerasi pembentukan dan penguatan unit vital ini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan strategi implementasinya, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret dan efektif.
Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah terwujudnya lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kondisi demikian merupakan prasyarat fundamental untuk mendukung proses belajar mengajar yang optimal, serta pengembangan potensi mahasiswa secara utuh. Keberhasilan implementasi Permen 55/2024 secara luas di Wilayah VII tidak hanya akan berdampak pada penurunan angka kekerasan, tetapi juga diharapkan meningkatkan kualitas iklim akademik secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan mutu lulusan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang lebih luas, sejalan dengan visi "Indonesia Emas 2045" yang kerap digaungkan. Peran LLDIKTI Wilayah VII sebagai fasilitator, motivator, dan pengawas dalam isu ini sangat krusial untuk memastikan bahwa amanat regulasi tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik sehari-hari di setiap kampus.
ADVERTISEMENT