Konten dari Pengguna

MENGENAL SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEVIMA
Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
12 Juli 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
MENGENAL SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
zoom-in-whitePerbesar

Dr Bringiwatty Batbual,M.Sc

(Kepala Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Kupang

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
A. Konsep Penjaminan Mutu PendidikanTinggi
ADVERTISEMENT
Beberapa definisi yang menjadi dasar dalam penulisan ini, antara lain:
1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023)
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023).
3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023)
4. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023).
ADVERTISEMENT
5. Siklus Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas PPEPP yaitu penetapan standar pendidikan tinggi (P), pelaksanaan standar pendidikan tinggi, evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi, pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
B. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
Menurut Permendikbud ristek No 53 Tahun 2023, tujuan dan isi dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu :
1. Tujuan SN Dikti
SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, karena tujuan SN Dikti adalah :
a. memberikan kerangka penyelenggaraan Pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
ADVERTISEMENT
b. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;
c. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul;
d. mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.
2. Isi Standar Nasional Pendidikan Tinggi
a. Standar nasional Pendidikan, terdiri dari :
1) standar luaran pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan,
2) standar proses pendidikan terdiri atas standar proses pembelajaran, standar penilaian, standar pengelolaan
3) standar masukan pendidikan terdiri dari standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana dan standar pembiayaan
Standar nasional pendidikan tersebut menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
ADVERTISEMENT
b. Standar penelitian terdiri dari :
1) Standar luaran penelitian, merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi dan kemanfaatan hasil penelitian yang wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak PT sehingga mampu memaksimalkan dan mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian dosen PT, terutama yang dibiayai oleh pemerintah, kecuali bagi penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
2) Standar proses penelitian, ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi dengan prinsip tata kelola yang baik. Perguruan Tinggi perlu menetapkan kode etik penelitian, pengelolaan dan kepemilikan HAKI, ketentuan kerjasama penelitian, persyaratan publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya. Penelitian dapat dilakukan oleh dosen, dosen bersama mahasiswa dan mahasiswa dengan bimbingan dosen.
ADVERTISEMENT
3) Standar masukan penelitian, merupakan kriteria minimal mengenaik akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen dan penggunaan IT dan komunikasi berdasarkan misi PT. Standar masukan penelitian minimal mencakup penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana dan pembiayaan penelitian, penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan PT dan penerapan system berbasis IT dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.
c. Standar pengabdian kepada masyarakat (pengabmas) terdiri dari :
1) Standar luaran pengabmas, merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi dan kemanfaatan hasil pengabmas yang wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi sehingga PT memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil pengabmas, terutama yang dibiayai oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
2) Standar proses pengabmas, merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan pengabmas yang meliputi perencanaan, pelaksanan, penilaian, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi dengan prinsip tata kelola yang baik. Perguruan Tinggi melaksanakan pengabmas dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan Tinggi perlu menetapkan kode etik pengabmas, pengelolaan dan kepemilikan HAKI, ketentuan kerjasama, persyaratan desiminasi hasil. Pengabmas dapat dilakukan oleh dosen, dosen dan mahasiswa serta mahasiswa dengan bimbingan dosen.
3) Standar masukan pengabmas, merupakan kriteria minimal mengenaik akses terhadap sarpras, pembiayaan, penugasan dosen dan penggunaan IT dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi. Standar masukan pengabmas minimal mencakup penyediaan akses memadai terhadap sarpras dan pembiayaan pengabmas, penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan pengabmas sesuai dengan bobot
ADVERTISEMENT
yang ditugaskan PT dan penerapan sistem berbasis IT dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan dan menyebarluaskan proses dan hasil pengabmas.
C. STANDAR PENDIDIKAN TINGGI (DIKTI) YANG DITETAPKAN OLEH PERGURUAN TINGGI (PTI)
Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi. Standar pendidian tinggi memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi.
Poltekkes Kemenkes Kupang memiliki 39 standar yang diacu antara lain Standar Pendidikan (8 standar), standar penelitian (8 standar), standar pengabdian kepada masyarakat (8 standar) serta 15 standar tambahan antara lain standar identitas (VMTS), standar tata pamong, standar kepemimpinan, standar penjaminan mutu, standar kerjasama, standar suasana akademik, standar penerimaan mahasiswa baru, standar integrasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, standar layanan mahasiswa, standar organisasi dan aktivitas mahasiswa, standar kesejahteraan SDM, standar system informasi, standar perpustakaan, standar monitoring dan evaluasi pembelajaran dan standar lulusan dan pelacakan lulusan (Standar SPMI Poltekkes Kemenkes Kupang, 2023). Dalam pelaksanaan SN Dikti dan Standar pelampauan diatas, Poltekkes Kemenkes Kupang menerapkan siklus SPMI dengan PPEPP secara berkesinambungan (continuous improvement) untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas pengelolaannya.
ADVERTISEMENT
D. KESIMPULAN
Penerapan sistem penjaminan mutu internal yang efektif merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing perguruan tinggi. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal serta menerapkan siklus SPMI (PPEPP), perguruan tinggi dapat mencapai standar mutu yang tinggi dan memenuhi harapan masyarakat serta pasar kerja.