Konten dari Pengguna

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DI DAERAH TERTINGGAL, SEBUAH KASUS BAGI PAPUA

SEVIMA

SEVIMA

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DI DAERAH TERTINGGAL, SEBUAH KASUS BAGI PAPUA
zoom-in-whitePerbesar

Artikel ini adalah Opini yang dikirimkan ke Majalah SEVIMA. Baca selengkapnya Majalah SEVIMA dengan cara klik di: https://sevima.com/ebook/majalah-sevima-edisi-2/

Oleh: Dr. Isak JH Tukayo, M.Sc.*

Di dalam Pasal 52 ayat 2 UU Dikti disebutkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Penjaminan mutu dilakukan sebagai kegiatan sistemik oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Lima langkah yang ditempuh guna merealisasikan sistem tersebut meliputi penetapan, pelaksanaa, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar atau yang lebih dikenal sebagai PPEPP. Sistem tersebut sekaligus merupakan serangkaian proses yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan, program dan lembaga. Dalam perjalanannya telah banyak penelitian yang membahas tentang SPMI yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Internal Quality Assurance System, yang ternyata tidak selamanya mulus perjalannya. Termasuk di daerah-daerah tertinggal dan atau terpencil.

Andi Mursidi dkk. dalam artikelnya di Journal of Education, Teaching, And Learning Volume 5 Number tanggal 1 Maret 2020 yang bertajuk Factual Model Of Internal Quality Assurance System Of Private Higher Education Institutions in Indonesia, hasil penelitiannya di Kalimantan Barat pada tahun 2020, mengidentifikasi beberapa kendala yang terjadi saat evaluasi kualitas internal berdasarkan jaminan kualitas internal institusi pendidikan tinggi yang tercermin dari hasil akreditasi institusi pendidikan tinggi. Hasil analisanya menguraikan penjaminan mutu pendidikan tinggi masih hanya untuk tujuan sementara, seperti tujuan akreditasi bukan sebagai upaya institusi pendidikan tinggi untuk menjamin akuntabilitas mereka. Lebih lanjut dikemukakan, penerapan sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi menunjukkan banyak kelemahan, misalnya miskinnya sistem tindak lanjut, sistem pengarsipan, kesadaran, pemahaman evaluasi, manajemen administrasi, sistem serta tingkatan standar yang dibutuhkan. Hal serupa diungkap oleh Zu Zhang dalam sebuah studi kasusnya di Cina yang hasilnya dimuat dalam sebuah jurnal berjudul Development of Internal Quality Assurance System in Regional Undergraduate Colleges pada tahun 2023. Dijelaskan bahwa dalam perkembangannya SPMI merupakan sebuah proses yang berkelanjutan yang membutuhkan perbaikan setiap saat dengan dukungan dari berbagai sub-sistem. Dalam sebuah penelitian lain di Afrika Selatan tahun 2023, berjudul Internal quality assurance systems in Namibian higher education: Stakeholder perceptions and guidelines for enhancing the system, oleh Mariem Alet Graham dkk. ditekankan bahwa lembaga-lembaga yang terlibat dalam SPMI masih menghadapi tantangan untuk mencapai kualitas pelaksanaan dan administrasi yang efektif. Tantangan lainnya mencakup lambatnya implementasi perubahan program, program bimbingan yang terlalu menekankan pada karir akademisi, potensi ketidakpercayaan, kurangnya sumber daya, keuangan serta keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan SPMI. Ketiga temuan tersebut di atas, di tiga negara yang berbeda, meski secara spesifik tidak disebutkan penerapan SPMI di daerah terpencil, telah membuktikan bahwa, terlepas dari keuntungan pelaksanaan SPMI, menerapkannya di semua perguruan tinggi tidak mudah.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, terdapat 62 kabupaten yang masuk kategori Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal atau yang disebut sebagai 3T. daerah tersebut merupakan daerah yang paling terluar pada wilayah Indonesia, yang saat ini berada di 122 wilayah di Indonesia. Mereka merupakan daerah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi dan sosial budaya. Menurut Aldo Faruqi Tutukansa, dalam sebuah penelitiannya berjudul ‘Optimalisasi Peningkatan Kualitas Mutu Pendidikan Provinsi Papua Sebagai Daerah 3T di Indonesia’, tahun 2022 lalu, disebutkan bahwa Provinsi Papua menjadi wilayah dengan jumlah daerah 3T terbanyak di Indonesia dengan total tiga puluh kabupaten. Menurutnya rendahnya kualitas mutu pendidikan daerah 3T disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat, kualitas sumber daya manusia, hingga akses pendidikan yang tidak merata. Dengan kata lain sekitar 48,39% wilayah 3T Indonesia berada di Papua. Google Scholar mencatat sejak tahun 2019 hingga 2024 ini terdapat tidak kurang dari 100 penelitian yang mengupas seluk beluk SPMI di wilayah 3T. Sembilan artikel di antaranya atau 9% tentang kondisi SPMI di Papua. Temuan tersebut sekaligus fakta bahwa kepedulian terhadap kualitas pendidikan di daerah 3T selama lima tahun terakhir, termasuk di Papua banyak mendapat sorotan.

LLDIKTI tahun lalu mencatat terdapat 74 perguruan tinggi swasta di Tanah Papua dengan jumlah prodi 330 dengan rincian 288 telah terakreditasi atau sekitar 87,2 persen, yang tidak terakreditasi 42 prodi atau sekitar 13,8 persen. Kampus-kampus negeri memiliki 180 program studi (prodi) dan 89 persen telah terakreditasi yaitu 160 prodi dan 20 prodi belum terakreditasi atau sekitar 11 persen. Masih menurut LLDIKTI, jumlah dosen di Papua yang bersertifikasi 59% dari 1495 dosen yang ada (Kantor Berita Indonesia, 9 Oktober 2023). Data tersebut menunjukkan bahwa mengimplementasikan SPMI di Papua tantangannya tidak ringan. Terlebih kondisi geografis Papua sangat beda dengan sebagian besar kondisi tempat lain di sebagian besar wilayah Indonesia. Temuan tiga peneliti di atas menyimpulkan bahwa kendala terbesar SPMI sangat relevan dengan kondisi yang ada di kampus-kampus Papua.

Ahmad Hussein Sulaiman dalam artikelnya Quality Assurance Strategies In Higher Education Institutions (Journal of Research & Method in Education, October 2023) memberikan masukan terhadap proses SPMI meliputi seleksi personel yang transparan, desain dan penyampaian kurikulum yang terstandarisasi, investasi dalam infrastruktur, promosi nilai-nilai etika, dorongan penelitian dan inovasi, serta penilaian dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan pendidikan berkualitas dan dampak sosial yang positif. Akan tetapi kembali lagi, langkah-langkah tersebut akan sulit diterapkan di Papua. Jangankan SPMI terstruktur, untuk mendapatkan bangunan gedung permanen saja di banyak wilayah terpencil sulit, mengingat ketersediaan bahan bagunan. harganya yang mahal serta kelangkaannya. Oleh karena itu, dengan status otonomi Papua yang sedang dicanangkan, bijaknya ada fleksibilitas terhadap kewajiban pengadaan akreditasi, pemberlakukan ujian kompetensi dari pusat dan beragam birokrasi lainnya yang terkesan ‘memaksakan kehendak’. Adalah sangat tidak adil, dengan sarana dan prasarana yang jauh dari kata memadai, masyarakat Papua diharuskan memiliki kompetensi yang sama dengan saudara-saudaranya yang di bagian lain di Indonesia. Papua bukan Jawa, demikian pomeonya. Sebaliknya, mestinya masyarakat Papua mendapatkan perlakuan sebagaimana makna sejati dari otonomi, the right or condition of self-government. Yakni, mendapatkan hak untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Masuknya SEVIMA ke Tanah Papua juga merupakan solusi konkrit terhadap realisasi lima langkah SPMI yang mencakup penetapan, pelaksanaa, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar yang menjembatani berbagai kekurangan yang dimiliki masyarakatnya. Semoga.

*Penulis adalah Lektor Kepala, Ketua Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Jayapura, Dewan Pengurus Pusat PPNI periode 2021-2026, Ketua AIPVIKI Regional XI Papua & Papua Barat.