Konten dari Pengguna

Sistem Penjaminan Mutu Internal: Implementasi dan Dampak Bagi Perguruan Tinggi

SEVIMA
Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
25 Agustus 2024 1:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sistem Penjaminan Mutu Internal: Implementasi dan Dampak Bagi Perguruan Tinggi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Artikel ini adalah Opini yang dikirimkan ke Majalah SEVIMA. Baca selengkapnya Majalah SEVIMA dengan cara klik di: https://sevima.com/ebook/majalah-sevima-edisi-2/
ADVERTISEMENT
Oleh: Dr. Ir. Liana Endah Susanti, S.H., M.Kn
Sistem Penjaminan Mutu Internal perlu diterapkan oleh setiap perguruan tinggi karena hal tersebut dapat membawa dampak pada kualitas mutu pendidikan pada suatu perguruan tinggi. Untuk menjelaskan korelasi implementasi dan dampaknya maka terlebih dahulu kita perlu memahami hal-hal yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Definisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah Kegiatan Sistemik Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi oleh setiap Perguruan Tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu yang dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
ADVERTISEMENT
Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI ini penting, perlu diterapkan untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi kampus yang tidak diatur dalam aturan baku pemerintah. SPMI menjadi hal yang utama dan perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi, mengingat seiring dengan berkembangnya teknologi dan persaingan perguruan tinggi dari dalam ataupun luar negeri yang semakin ketat menjadikan tantangan yang semakin berat khususnya bagi pengelola perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat dikatakan bermutu bilamana memiliki SPMI yang berarti perguruan tinggi tersebut telah memiliki standar internal sehingga dapat dipastikan bahwa kinerja dari perguruan tinggi berjalan sesuai standar DIKTI. Dengan kata lain SPMI menjadi tolak ukur utama untuk menilai mutu penyelenggaraan perguruan tinggi. SPMI memiliki dampak manfaat yang baik terhadap kualitas suatu perguruan tinggi diantaranya yakni:
ADVERTISEMENT
1. Mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang sesuai dengan spesifikasi program studi;
2. Mencetak mahasiswa yang mempunyai kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi;
Selain itu SPMI juga bermanfaat guna menunjang akreditasi, oleh karena itu diharuskan setiap perguruan tinggi membentuk pengelola SPMI yang bertugas menyimpan data dan informasi secara akurat, valid dan mutakhir sehingga dapat digunakan untuk mengukur ketercapaian atau pemenuhan Standar Dikti dan dapat juga digunakan oleh LAM atau BAN-PT untuk melakukan akreditasi.
Untuk menilai ketercapaian masing-masing standar SPMI maka perguruan tinggi perlu dan harus mempersiapkan kelengkapan dokumen terkait dengan standar SPMI tersebut. Terdapat banyak dokumen yang perlu dan harus dipersiapkan, oleh karena itu peran teknologi digital sangat besar untuk menunjang agar dapat membantu perguruan tinggi dalam pengelolaan dokumentasi. Dengan menggunakan teknologi digital, perguruan tinggi diharapkan dapat mempersiapkan dan menyajikan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih mudah dan tertata. Sistem digital meringankan tugas pengelola kampus untuk mengurusi administrasi dan berkas-berkas SPMI, sehingga pengelola kampus dapat berfokus pada strategi peningkatan nilai SPMI kampus. Dari data SPMI digital tersebut juga dapat digunakan untuk mengambil kebijakan secara lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal ini terdiri dari 5 tahap yaitu:
1. Pemetaan mutu
2. Penyusunan rencana pemenuhan mutu
3. Pelaksanaan pemenuhan mutu
4. Monitoring dan evaluasi; dan
5. Penyusunan strategi pemenuhan mutu baru (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan)
8 standar minimal dalam SPMI, yakni:
1) Standar Kompetensi Lulusan
Meliputi kualifikasi kemampuan lulusan yang terumus di dalam capaian pembelajaran mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan;
2) Standar Isi
Meliputi materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, terdiri dari:
1) Standar kerangka dasar dan struktur kurikulum;
2) Standar muatan kurikulum;
3) Standar beban SKS efektif;
4) Standar kalender akademik; dan
5) Standar isi pembelajaran
ADVERTISEMENT
3) Standar Proses Pembelajaran
Meliputi keseluruhan tolok ukur pencapaian minimal pada suatu siklus penjaminan mutu mencakup seluruh proses kegiatan pada setiap program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi serta pengembangannya secara berkelanjutan.
Standar proses terdiri dari:
1) Standar perencanaan;
2) Standar pelaksanaan;
3) Standar evaluasi atau penilaian hasil;
4) Standar pengawasan.
4) Standar Penilaian
Meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan yang mencakup:
1) prinsip penilaian;
2) teknik dan instrumen penilaian;
3) mekanisme dan prosedur penilaian;
4) pelaksanaan penilaian;
5) pelaporan penilaian; dan
6) kelulusan mahasiswa.
5) Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan. Contoh untuk memenuhi standar dosen maka hal-hal yang perlu diperhatikan yakni jumlah dosen, latar belakang pendidikan dosen, kualifikasi dosen serta pengaturan hak dan kewajiban dosen.
ADVERTISEMENT
6) Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Meliputi sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran.
Prasarana pembelajaran minimal yang harus tersedia:
Lahan, Ruang kelas, Perpustakaan, Laboratorium/ studio/ bengkel kerja/unit produksi; Tempat berolahraga; Ruang untuk berkesenian; Ruang unit kegiatan mahasiswa; Ruang pimpinan perguruan tinggi; Ruang dosen; Ruang tata usaha; dan Fasilitas umum (jalan, air, listrik, dan jaringan komunikasi).
Sedangkan Sarana minimal yang harus tersedia:
Perabot, Peralatan pendidikan; Media pendidikan; Buku, buku elektronik, dan repositori, Sarana teknologi informasi dan komunikasi; Instrumentasi eksperimen; Sarana olahraga; Sarana berkesenian; Sarana fasilitas umum; Bahan habis pakai; dan Sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan.
7) Standar Pengelolaan Pembelajaran
Merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi, yang meliputi:
ADVERTISEMENT
1) standar kurikulum;
2) standar proses pembelajaran;
3) standar pembimbingan; dan
4) standar suasana akademik.
8) Standar Pembiayaan Pembelajaran
Meliputi komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Yang dimaksud dengan biaya investasi disini adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi. Sedangkan biaya operasional adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan seperti biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung.
Mendasar uraian diatas dapat disimpulkan bahwa SPMI harus diimplementasikan oleh perguruan tinggi untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan perguruan tinggi agar menghasilkan mahasiswa yang kompeten dibidangnya. Untuk mencapai hal tersebut maka dokumen penetapan kebijakan mutu (quality policy) yang mempunyai manfaat memberi penjelasan ringkas, padat dan utuh kepada pemangku kepentingan perguruan tinggi serta memberi dasar untuk mengkoordinir, mengendalikan, mengaudit, memantau, memilih dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik sangatlah diperlukan. SPMI ini setiap waktu tertentu harus dilakukan evaluasi dan dikendalikan guna tetap menjaga mutu pendidikan sesuai dengan standar DIKTI.
ADVERTISEMENT