Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
26 Agustus 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel ini adalah Opini yang dikirimkan ke Majalah SEVIMA. Baca selengkapnya Majalah SEVIMA dengan cara klik di: https://sevima.com/ebook/majalah-sevima-edisi-2/
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh: Dr. Nur Hidayati, SE., MM.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menurut Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 memiliki arti sebagai kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sebuah perguruan tinggi atau universitas wajib memiliki SPMI yang kuat dan terencana agar mampu mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, hal ini dilakukan dari tingkat masing-masing Prodi.
Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu:
1. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan
2. Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut disebut dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa tugas dan wewenang perguruan tinggi adalah:
1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
a)Dokumen Kebijakan SPMI;
b) Dokumen Manual SPMI;
c) Dokumen Standar dalam SPMI; dan
d) Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI;
3. Membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
4. Mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi.
Landasan kebijakan Pelaksanaan SPMI
Landasan kebijakan implementasi SPMI di Perguruan Tinggi, yaitu:
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang? SISDIKNAS
2. Higher Education Long Term Strategy?(HELTS) 2003 ? 2010
3. Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003
ADVERTISEMENT
4. Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003
5. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Tujuan SPMI
SPMI mempunyai tujuan, antara lain:
1. Mencapai visi-misi melalui pemenuhan standar mutu dengan cara perbaikan berkelanjutan/continuous improvement), menggunakan manajemen berbasis proses;
2. Memberikan kepuasan pelanggan (customer satisfaction);
3. Memberikan kepuasan pelanggan terpelihara (customer care).
Dalam pelaksanaan atau implementasi SPMI agar terjaga secara Continuous Quality Improvement (CQI), perguruan tinggi membutuhkan alat atau sistem yang handal dalam pelaksanaannya, agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja per unit maupun perorangan dengan KPI (Key Performance Indicators) dan proses AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) menjadi lebih mudah.,Perguruan Tinggi yang bersangkutan melakukan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala dilakukan setahun sekali, selanjutnya dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
ADVERTISEMENT
Dampak SPMI
Dokumen kebijakan SPMI perguruan tinggi atau kebijakan mutu (quality policy) mempunyai dampak yang bermanfaat, antara lain :
1. Pihak pemangku kepentingan perguruan tinggi dapat mengetahui dan memahami tentang SPMI di perguruan tinggi yang bersangkutan secara jelas dan berkelanjutan.
2. Adanya kepastian bahwa mahasiswa memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan perguruan tinggi serta mendapatkan pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
Tantangan Penerapan SPMI di Perguruan Tinggi
1. Kesulitan manajemen standar mutu
Beberapa Perguruan Tinggi ditemui standar mutu tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena institusi terlalu fokus dalam membuat produk tanpa disertai manajemen standar mutu. Padahal penting bagi perguruan tinggi untuk dengan mudah menelusuri temuan atau kendala dari tahun sebelumnya, sehingga dapat ditingkatkan mutunya pada tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
2. Dokumen dukung yang masih tersebar
Sebagian besar Perguruan Tinggi menghadapi kendala yang sama yaitu dokumen dukung tersebar di beberapa Prodi dan Fakultas dan data pribadi. Sehingga ketika dibutuhkan, tidak terinventarisir dengan baik dan kesulitan dalam pencariannya.
3. Kesulitan monitoring proses Audit Mutu Internal (AMI)
Mulai dari evaluasi diri hingga laporan temuan dari proses AMI, harus memiliki budaya mutu yang sama. Apabila proses tersebut dilakukan dengan budaya mutu berbeda-beda di tiap prodi, maka akan ada temuan masalah mengenai proses AMI. Apalagi hal tersebut dilakukan secara manual, sehingga akan kesulitan melakukan pengawasan (monitoring)
4. Kesulitan penelusuran dan monev temuan yang muncul
Sering tidak mengetahui temuan yang muncul karena tidak melakukan kegiatan monev, sehingga tidak mengetahui bagian mana yang harus ditingkatkan atau diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Peluang SPMI
Perguruan Tinggi yang telah melakukan SPMI akan mempunyai pondasi yang kuat serta berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Selain itu berpeluang memiliki investasi yang lebih baik dalam hal meningkatkan mutu pendidikan di tingkat perguruan tinggi.
Best practice Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri memiliki Visi: Menjadi Universitas berstandar nasional mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidangnya, berjiwa juang dan wirausaha yang Islami pada tahun 2030, dan Misi: 1) Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berstandar nasional dan 2) Mengembangkan peserta didik yang berdaya saing dengan berjiwa juang dan wirausaha.
Upaya mewujudkan hal tersebut dilakukan Penjaminan Mutu Internal dengan kegiatan SPMI di Universitas Islam Kadiri (UNISKA) selama dalam kurun waktu setiap tahun sekali melakukan AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) pada semua prodi. Teknik pelaksanaan AMAI dilakukan secara independent oleh masing-masing dosen lintas prodi. SElanjutnya hasil temuan selama melakukan kegiatan tersebut dilaporkan kepada LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) Universitas dan disimpan serta di arsip secara rapi sehingga pada saat membutuhkan akan mudah dalam pencariannya.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Buku Pedoman Akreditasi
Publikasi di laman spmi.ristekdikti.go.id
Spmi uniska