Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Menjawab Tantangan Perguruan Tinggi
8 Agustus 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Artikel ini adalah Opini yang dikirimkan ke Majalah SEVIMA. Baca selengkapnya Majalah SEVIMA dengan cara klik di: https://sevima.com/ebook/majalah-sevima-edisi-2/
ADVERTISEMENT
Maulina Mawaddah, SST, M.Kes
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sehat Medan
Sistem Penjaminan Mutu (SPM) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Penetapan dan pemenuhan standar mutu harus konsisten dan berkelanjutan dalam rangka memuaskan pelanggan. Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Pendidikan Tinggi meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi.
Sebagian besar perguruan tinggi lebih mementingkan akreditasi atau SPME dari pada SPMI, memang akreditasi selalu menjadi tujuan peningkatan mutu prodi atau Perguruan Tinggi. Begitu akreditasi keluar institusi tidak lagi melakukan evaluasi mutu secara internal. Pada Kenyataanya jika Prodi atau Perguruan Tinggi ingin meningkatkan Akreditasi hal pertama yang ditingkatkan adalah mutu perguruan tinggi secara internal.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat (6) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus melakukan pengawasan secara internal atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya
Dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara internal siklus penerapanya terdiri dari lima tahapan dimulai dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Setiap tahapan memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh perguruan tinggi sudah sesuai dengan SNDIKTI.
Menjawab tantangan Perguruan Tinggi, maka PT harus konsisten dalam melaksanakan Siklus PPEPP. Uraian PPEPP yang harus diterapkan PT dapat dilihat pada tahap:
1. Penetapan standar meliputi
a. Pengaturan Penetapan standar berupa Kebijakan penetapan standar terdiri dari: SK penetapan SPMI di institusi (SK organisasi Pengelola SPMI pada PT ), SK pelaksanaan SPMI, SK Evaluasi SPMI, SK peningkatan SPMI dan SK pengendalian SPMI.
ADVERTISEMENT
b. Tersedia dokumen wajib mutunya yang terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI
c. Standar yang ditetapkan institusi terdiri dari 8 standar aspek pendidikan, 8 standar aspek penelitian dan 8 standar aspek pengabdian masyarakat ditambah standar tambahan institusi. Standar tambahan merupakan standar pendukung pelaksanaan tridarma di lingkungan perguruan tinggi yang berguna dalam melengkapi standar SPMI.
Dalam menetapkan standar tambahan mutlak hak institusi dengan syarat standar tambahan diluar dari standar DIKTI.
2. Pelaksanaan standar meliputi
Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
3. Evaluasi standar meliputi
a. Evaluasi yang dijalankan dalam bentuk monev pemahaman visi misi, kerjasama, upaya UPPS dalam meningkatkan Animo calon mahasiswa, layanan minat bakat, Kinerja dosen terhadap tridharma, tenaga kependidikan dalam layanan di prodi, pembelajaran dan treasure study.
ADVERTISEMENT
b. Evaluasi lain yang ditetapkan dalam menilai pemenuhan standar dapat melalui Audit Mutu Internal (AMI) berupa AMI Ketercapaian rencana operasional, penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan keuangan, ketersediaan sarana-prasarana, penelitian dan pengabdian masyarakat.
c. Evaluasi lain dalam bentuk Kepuasan Layanan yang terdiri dari Kepuasan Visi Misi, Kepuasan layanan Manajemen, Kepuasan mitra penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pelaksanaannya.
4. Pengendalian standar meliputi
a. Apabila perguruan tinggi telah mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan maka perguruan tinggi wajib mempertahankan pencapaian dan berupaya melampaui standar yang telah ditetapkan.
b. Apabila perguruan tinggi telah melampaui Standar Dikti maka perguruan tinggi wajib mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan standarnya.
c. Apabila perguruan tinggi belum mencapai Standar Dikti maka perguruan tinggi wajib melakukan tindakan koreksi.
ADVERTISEMENT
5. Peningkatan standar meliputi
a. Organ SPMI mempelajari laporan hasil monitoring /evaluasi dan atau pengendalian standar Penjaminan Mutu Internal 2.
b. Organ SPMI beserta Jajaran PT menyelenggarakan rapat pimpinan atau koordinasi dengan mengundang Pimpinan Tertinggi, penanggung jawab masing-masing standar yang tercakup pada SPMI dan pejabat lainnya yang terkait.
c. Anggota rapat melakukan evaluasi isi SPMI yang akan ditingkatkan dan mencapai kesepakatan untuk meningkatkan standar
d. Berdasarkan berita acara rapat, Penanggungjawab melakukan revisi isi SPMI sehingga menjadi standar baru yang lebih tinggi dari standar sebelumnya
e. Penanggungjawab menempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan SPMI sebagai standar baru.
Sistem penjaminan Mutu Perguruan tinggi dapat menjawab tantangan jika Perguruan tinggi bermutu melalui perwujudan visi kampus dalam pelaksanaan misinya serta mampu memenuhi kebutuhan stakeholders yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu melalui penerapan mutu melalui siklus PPEPP.
ADVERTISEMENT