Konten dari Pengguna

Syarat Akreditasi Unggul Tidak Hanya Ditentukan Skor Total

Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa

SEVIMA - Syarat akreditasi unggul pada LAMDIK 3.0 perlu dibaca lebih luas daripada sekadar mengejar skor total oleh perguruan tinggi. Instrumen membedakan status unggul berdasarkan rentang skor, tetapi juga menetapkan syarat perlu yang harus dipenuhi. Artinya, angka akhir yang tinggi belum otomatis menghasilkan status unggul bila salah satu syarat penting tidak tercapai.

Angka 321 dan 361 menjadi bagian yang dibahas Ketua Majelis Akreditasi LAMDIK dan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd., pada Senin, 19 Januari 2026. Ia memaparkan IAPSK LAMDIK 3.0 dalam webinar daring yang diselenggarakan SEVIMA.

"Statusnya ada unggul 3 tahun. Skornya lebih besar atau sama dengan 321 sampai kurang dari 361 itu unggul 3 tahun. Kemudian unggul 5 tahun skornya lebih besar atau sama dengan 361," kata Sutrisna.

Namun, ia langsung mengingatkan bahwa rentang skor itu bukan satu-satunya penentu. Dalam IAPSK 3.0 terdapat syarat perlu untuk masing-masing status. Syarat ini berfungsi sebagai gerbang minimum pada aspek tertentu yang dianggap penting bagi mutu program studi.

Syarat Akreditasi Unggul Memiliki Ambang Berbeda

"Meskipun nilainya terpenuhi 361 kalau syarat perlu tidak terpenuhi maka tidak bisa unggul," ujar Sutrisna.

Pernyataan tersebut mengubah cara tim akreditasi membaca target. Jika sebelumnya perhatian utama tertuju pada penjumlahan skor seluruh butir, IAPSK 3.0 menuntut tim untuk memeriksa dua lapis sekaligus: capaian total dan pemenuhan syarat perlu.

Sutrisna menjelaskan bahwa Buku 4 memuat matriks penilaian yang menunjukkan kapan sebuah elemen mendapat nilai 4, 3, 2, atau 1. Tim program studi dapat menggunakan matriks itu untuk menguji posisi LED dan data kinerjanya sebelum masuk ke proses asesmen formal.

Laman resmi LAMDIK menyediakan Buku 4 secara terpisah sesuai jenjang dan jenis pengajuan. Dokumen tersebut merupakan panduan dan matriks penilaian IAPSK 3.0. Karena instrumen berbeda menurut konteks pengajuan, kampus perlu memastikan mereka membaca versi yang benar, bukan mengambil matriks dari jenjang atau status akreditasi yang berbeda.

Enam Syarat Perlu untuk Program Sarjana

Dalam paparannya, Sutrisna memberi contoh syarat perlu untuk program sarjana. Ia menyebut enam area, yakni kualitas dosen tetap program studi, kurikulum, pembelajaran mikro atau bentuk sejenis, pelaksanaan SPMI, produktivitas karya inovatif atau karya ilmiah mahasiswa, dan produktivitas publikasi dosen tetap program studi.

"Untuk sarjana itu ada enam: kualitas DTPS, kurikulum, pembelajaran mikro, pelaksanaan SPMI, produktivitas karya inovatif dan karya ilmiah mahasiswa, dan produktivitas publikasi DTPS," jelas Sutrisna.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa syarat akreditasi unggul tidak hanya mengukur satu sisi. Unsurnya menyentuh kualitas sumber daya manusia, pembelajaran, penjaminan mutu, serta produktivitas akademik. Program studi yang kuat di satu bagian tetapi lemah di syarat perlu lain tetap perlu memperbaiki area yang menjadi gerbang minimum.

Sutrisna memberi contoh pada aspek kurikulum. Program studi perlu melakukan asesmen pencapaian CPL berdasarkan hasil belajar mahasiswa, mengevaluasi hasil asesmen tersebut, lalu melakukan tindak lanjut. Ia juga menyinggung SPMI sebagai syarat perlu yang memiliki nilai minimum berbeda untuk target unggul tiga tahun dan unggul lima tahun.

Merujuk laman resmi LAMDIK, IAPSK 3.0 memiliki dokumen terpisah untuk perolehan status terakreditasi, perpanjangan status terakreditasi, serta perolehan dan perpanjangan status terakreditasi unggul. Perbedaan tujuan pengajuan ini penting karena tim tidak boleh memakai asumsi bahwa semua program studi menghadapi persyaratan yang identik.

Praktiknya, kampus dapat membuat tabel kerja internal dengan empat kolom: elemen, skor sementara, status syarat perlu, dan bukti. Tabel itu bukan bagian dari dokumen resmi, tetapi berguna untuk memisahkan dua persoalan yang sering tercampur, yakni kekurangan skor dan kegagalan memenuhi ambang minimum. Dari situ, program studi dapat menentukan prioritas perbaikan lebih awal.

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi itu menjadi konteks penting bagi pembaruan instrumen akreditasi karena sistem mutu eksternal berkaitan dengan pelaksanaan mutu internal di perguruan tinggi.

Skor Tinggi Tetap Perlu Dibaca Bersama Matriks

Kondisi ini membuat strategi persiapan akreditasi perlu lebih terstruktur. Tim tidak cukup hanya mencari butir yang dapat menambah skor terbesar. Mereka juga harus menandai seluruh syarat perlu, memeriksa bukti yang tersedia, dan mengidentifikasi elemen yang belum mencapai ambang minimal.

Sutrisna menekankan bahwa matriks memungkinkan program studi melakukan pembacaan awal terhadap posisinya. Penilaian internal itu bukan hasil resmi, tetapi dapat menjadi rambu untuk memperbaiki LED dan data sebelum dinilai asesor.

"Jadi Bapak Ibu itu secara transparan bisa membaca sendiri. LED saya ternyata nilainya untuk butir satu hanya tiga karena tidak mencapai syarat empat," papar Sutrisna.

Pendekatan tersebut juga membantu tim menghindari asumsi bahwa satu skor besar dapat menutup seluruh kelemahan. Bila sebuah syarat perlu belum terpenuhi, perbaikannya harus menjadi prioritas meskipun total nilai sementara terlihat tinggi.

Syarat akreditasi unggul pada akhirnya bekerja sebagai kombinasi antara performa keseluruhan dan mutu minimum pada elemen kunci. Program studi perlu membaca skor, syarat perlu, bukti, serta matriks penilaian secara bersamaan agar target akreditasi tidak dibangun hanya dari hitungan total.