Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMM Gelar Seminar Bedah Kenaikan Cukai Rokok
23 Januari 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Awal Januari ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan kenaikan 10 persen atas bea cukai rokok. Hal ini tentu semakin membuat produsen rokok untuk menaikkan harga atau menurunkan biaya produksinya.
ADVERTISEMENT
Meruaknya isu ini, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kolaborasi dengan Kamar Dagang dan industri Jawa Timur (KADIN) untuk menyelenggarakan seminar nasional bertajuk cakap cukai dan bedah buku berjudul Kaki Diikat, Leher Dijerat DBH Cukai Rokok yang dikarang oleh Sunaryo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pada acara yang diselenggarakan 4 Januari 2024 tersebut, turut hadir juga Adik Dwi Putranto, S.H selaku Ketua KADIN Wilayah Jawa Timur. Menurutnya, Adanya kenaikan tarif bea cukai ini karena pemerintah ingin mengendalikan laju konsumsi rokok. Saat ini, konsumsi rokok di Indonesia juga merambah anak-anak yang sangat berdampak buruk bagi kesehatan mereka, baik sekarang maupun masa depan.
Namun, di balik isu ini, perdagangan industri tembakau dan rokok menjadi salah satu penyumbang dana penerimaan negara terbesar dibandingkan dengan sektor pertanian. Pada bulan Oktober tahun 2023 saja, industri rokok dan tembakau menghasilkan dana sekitar 160 triliun rupiah yang kemudian masuk ke dana negara.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai juga memberikan paparan. Menuruntya, naiknya tarif bea cukai berdampak langsung pada produsen rokok di seluruh Indonesia. Bahkan menimbulkan masalah baru berupa penjualan rokok ilegal yang meningkat.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penjualan rokok ilegal pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 6,9% yang sebelumnya sebesar 5,5%. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang tidak terdaftar dan tidak memiliki pita cukai resmi. Pita atau label yang diberikan oleh bea cukai berfungsi sebagai tanda bahwa produk telah dikenakan tarif cukai dan sah untuk diperdagangkan.
“Upaya yang kami lakukan untuk memberantai rokok ilegal adalah dengan operasi gempur rokok yang berdampak pada pengendalian rokok ilegal,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, naiknya cukai rokok tidak serta merta karena alasan kesehatan saja, tapi juga menyangkut variabel keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Contohnya saja pada aspek kesehatan, yang mana per 31 Desember 2021 kenaikan tarif bea cukai menurunkan produksi rokok sigaret menjadi -1,77% atau menjadi 118,15 miliyar batang/tahun.
Untuk itu, Rektor UMM Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. membeirkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak fakultas ekonomi dan bisnis UMM yang teah menyelengarakan seminar menarik. Apalagi, isu bea cukai tengah hangat diperbincangkan dan patut didiskusikan juga bersama mahasiswa agar memberikan pandangan dan wawasan baru.
“Maka dari itu, kami terus bekerja sama dengan dunia kerja dan stakeholder untuk mencetak generasi unggul yang dapat memecahkan permasalahan-permasalahan serupa,” ucapnya mengakhiri.
ADVERTISEMENT
Sumber: Humas UMM