Konten dari Pengguna

Korupsi Yang Menggurita

Konfridus R Buku
Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula Ende
3 April 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Konfridus R Buku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). kumparan.com
ADVERTISEMENT
Persoalan kasus korupsi masih sangat krusial terjadi di Indonesia. Korupsi di Indonesia seakan-akan menggurita dan sulit untuk dihilangkan. Berdasarkan data Indonesian Coruption Watch (ICW) Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia terjun bebas dari skor 38 menjadi skor 34 atau berada di peringkat 110 dari 180 negara. Peringkat Indonesia kini berada di posisi 1/3 negara terkorup di dunia dan di Asia Tenggara berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand.
ADVERTISEMENT
Bahkan beberapa saat lalu terbongkar kasus korupsi proyek strategis nasional BTS 4G yang melibatkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka, yang merugikan negara hingga 8 triliun Rupiah. Kemudian belakangan terkuak kasus korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Lalu yang masih cukup hangat kasus korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan. Pada sisi lain aparatur penegak hukum terutama dalam tubuh KPK justru mempertontonkan lemahnya integritas, misalnya saja kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kini telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan dugaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Persoalan korupsi yang paling menghebohkan akhir-akhir ini adalah kasus korupsi timah yang melibatkan banyak pihak mulai dari pejabat tinggi negara hingga pengusaha. Sejumlah pejabat dan pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra; Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar; Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW; Pengusaha di Bangka Belitung, MBG; Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN; Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL;Mantan Komisaris CV VIP, BY; Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil; Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil; General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina; Direktur PT SBS, RI; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza; Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim; Pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis (CNN Indonesia, 2 April 2024).
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus korupsi timah ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Nilai kerusakan lingkungan tersebut terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. Nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final, penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut (CNN Indonesia, 2 April 2024).
Persoalan korupsi di Indonesia yang masih terus menggurita merupakan akibat dari masih lemahnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi yang masih sangat lemah tersebut terutama disebabkan implementasinya yang lemah sebab tidak didukung dengan sinergisitas dari berbagai elemen. Pemberantasan korupsi saat ini masih belum mampu menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain jika ditinjau dari relasi negara, pasar dan masyarakat maka dapat dikatakan bahwa negara dan masyarakat juga memiliki peran yang cukup signifikan di tengah berkembangnya kasus korupsi di Indonesia. Hal ini terutama disebabkan adanya kompromi antara negara yang dalam hal ini para pejabat publik yang senantiasa berkompromi dengan pasar yang terdiri dari para pengusaha. Kompromistis ini terjadi mulai dari perhelatan demokrasi/politik yang melahirkan politik transaksional, hingga pada tampuk-tampuk pengambilan kebijakan.
Lasswell (1935) pernah mengutip diktum klasik tentang politik sebagai seni kemungkinan, the art of possibilities, sebelum memaparkan defenisinya tentang politik sebagai “siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Biaya politik yang mahal belum lagi diikuti dengan berbagai praktik transaksional maka korupsi di Indonesia masih dan akan terus menggurita. Persoalan korupsi tidak akan terjadi jika tidak ada kompromistis antara negara (pejabat/pemerintah) dan pasar (pengusaha).
ADVERTISEMENT
Hal ini diperparah lagi dengan lemahnya kontrol dari masyarakat sipil. Masyarakat sipil seakan-akan apatis terhadap berbagai persoalan dan bahkan terlibat dalam berbagai praktik politik transasksional. Masyarakat sipil yang lemah turut ambil bagian dalam kompromistis negara dan pasar.
Jika semua elemen mulai dari negara, pasar dan masyarakat masih kompromistis dan lemah maka korupsi akan terus menggurita. Oleh karena itu perlu adanya upaya yang lebih baik lagi dalam pemberantasan korupsi. Upaya-upaya pemberantasan korupsi sebenarnya telah ada dalam trisula pemberantasan korupsi.
Pertama, perlu adanya edukasi dan kampanye anti korupsi yangg melibatkan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pendidikan sejak usia dini hingga perguruan tinggi serta ke praktik-praktik birokrasi harus selalu ada edukasi anti korupsi. Harus diubah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Kedua, perlu adanya perbaikan sistem dalam penyelenggaraan negara yang harus direncanakan secara lebih sistematis dan terbuka. Banyak sistem yang diterapkan di Indonesia memberi peluang tindak pidana korupsi. Sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Maka dengan demikian diperlukan perbaikan sistem, mulai dari sistem demokrasi, sistem pemilu, sistem rekrutmen hingga pelayanan publik yang teransparan dan akuntabel.
Ketiga, perlu adanya tindakan represif yang tegas dan tanpa pandang bulu. Strategi represif adalah upaya penindakan hukum yang menyeret koruptor ke pengadilan, yang diikuti dengan tindakan yang menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Oleh karena itu perlu didukung oleh undang-undang yang memberikan efek jera bagi para koruptor, misalnya undang-undang perampasan aset, atau bahkan dengan hukuman mati bagi para koruptor agar ada efek jera.
ADVERTISEMENT
Jika kita sepakat bahwa korupsi merupakan extra ordinary, seharusnya ada langkah-langkah yang lebih konkrit dan urgent dalam melakukan pemberantasan korupsi. Perlu adanya perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek penyelenggaraan negara mulai dari sistem demokrasi (sistem pemilu, kepartaian, dll), hingga ke aspek-aspek pelayanan publik, bahkan hingga kepada penerapan hukuman mati bagi para koruptor.