news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hak Cipta, Kerikil Sandungan Hipwee?

Konner Indonesia
PR Digital Consultant
8 Juni 2017 16:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Tulisan dari Konner Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak Cipta, Kerikil Sandungan Hipwee?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mereka yang aktif di dunia digital mungkin tidak asing dengan nama Hipwee, sebuah social news site bersegmen anak muda yang kerap menyuguhkan konten viral. Jumlah pembacanya pun cukup banyak, sekitar 28 juta pembaca setiap bulannya. Namun belum lama ini, seorang influencer Instagram, Danar Tri Atmojo, membuat banyak warganet menaruh perhatian atas protesnya terhadap Hipwee.
ADVERTISEMENT
Selasa (6/6/2017), Danar mengungkapkan kekesalan atas tindakan Hipwee mengunggah foto miliknya di Instagram. Menurut Danar, Hipwee telah seenak jidat menggunakan foto hasil jeptretannya tanpa meminta izin sama sekali. Berikut ungkapan kekesalannya:
“Gue mau share sedikit tentang kejadian yang belum lama (belum genap seminggu) gue alami perihal konten digital. Lagi-lagi penggunaan konten tanpa izin dan memodifikasi konten tanpa izin. Siapa? Sebuah porta berita dan media website @hipwee, bahkan akun mereka sudah Instagram verified.”
“Tanggal 2 Juni 2017, foto gue yang gue unggah tahun 2015 diunggah ulang oleh akun Hipwee dan memodifikasi dengan menggunakan watermark dan teks tanpa izin resmi ke gue sebagai pemiliki konten.”
Kemudian, Danar memperlihatkan foto aslinya dan menaruhnya di samping foto yang telah dimodifikasi Hipwee tanpa izinnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau kalian melihat akunnya, mungkin sudah tidak ada fotonya karena mereka sudah menghapus setelah gue mengklaim kepemilikan dan meminta kompensasi atas penggunaan dan pemodifikasian konten tersebut. Foto tersebut muncul kembali setelah @explore_jakarta mengunggah kembali foto tersebut (this one was with my permission).”
“Menurut Instagram term and use, people on Instagram may not post copyrighted content to Instagram unless they own or are allowed to post the copyrighted content. If a someone has shared your original work (example: a photo you took) without your permission, you may want to seek legal guidance to find out if your rights have been infringed.”
“Yes they do credit, tapi yang nggak bisa diterima adalah tanpa seizin dan memodifikasi. Bagaimana kalau setelah diunggah foto tersebut tersebar tanpa melihat caption dan hanya melihat foto dengan watermark nama mereka? Informasi bisa berubah.”
ADVERTISEMENT
“Dan gue melayangkan email ke mereka, dan memberikan mereka invoice atas penggunaan dan modifikasi foto tersebut. Mereka hanya menghapus konten yang sudah terlanjur digunakan dan diunggah, dan menganggap masalah itu settled.”
“WTF?!”
“Banyak foto-foto dari yang gue kenal juga mengalami hal yang sama repost tanpa izin dan modifikasi (mereka confirm setelah gue tanya satu-satu). Bahkan Wahego sudah beberapa kali fotonya digunakan dan dimodifikasi tanpa izin berkali-kali oleh Hipwee.”
Unggahan Instastory Danar kemudian menunjukan hasil karya lain dari teman-temannya, yang mendapatkan perlakuan serupa dari Hipwee.
“Mungkin banyak kasus yang kemudian pemiliki tidak bertindak atas kejadian-kejadian seperti ini, dan mungkin juga ada yang berpikir selama dikasih credit nggak masalah. Kalau dibiarkan, oknum-oknum seperti ini bakal semena-mena dan tetap melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan.”
ADVERTISEMENT
“Hipwee sendiri bilang kalau mereka punya tim legal, tapi tetap melakukan hal yang ilegal. Instagram yang punya platform aja izin dulu kalau mau repost fotonya. Itu Instagram.”
“At the end, Hipwee menolak untuk bertanggungjawab dan meminta saya melalui jalur hukum, jika ingin mengklaim pelanggaran dan licensing foto yang telah mereka lakukan. Memalukan menurut gue, sudah terbukti salah tapi tetap berkelit.”
“Buat temen-temen yang mengalami hal yang sama, jangan tinggal diam jika mengalami hal yang seperti ini. Kejar dan minta pertanggungjawaban yang setimpal. Jangan tinggal diam kalau karya kalian tidak dihargai.”
“Please jangan komen: Kalau nggak mau direpost atau dicolong nggak usah diupload. Kita bernaung di satu atap internet yang sama, ada manner dan attitude di dalamnya. Nggak membenarkan elu bisa pake dan memodifikasi seenaknya.”
ADVERTISEMENT
Begitulah isi Instastory Danar yang menyita perhatian banyak orang, terutama mereka pelaku dunia digital.
Hipwee, lewat perwakilannya, Armando Radityawan, mengatakan, sudah meminta maaf secara resmi kepada Danar atas kesalahan yang dilakukan, kemudian men-take down konten. Ia berkata, “Kami mengakui kesalahan dan sudah melayangkan permintaan maaf kepada Danar secara personal lewat email.”
“Yang kami sayangkan adalah dia datang dengan keadaan marah, bukan diskusi terlebih dahulu. Danar datang langsung dengan tagihan invoice. Kami tidak menyalahkan, kami tetap mengakui kesalahan. Kami belajar dari hal ini dan mau memperbaiki SOP-nya,” kata Armando.
Menilik keluhan yang dilontarkan Danar dalam Instastory-nya kepada Hipwee, sebenarnya ada dua hal yang dipermasalahkan. Pertama tentang manner Hipwee lantaran asal comot konten dan memodifikasi. Sedangkan yang kedua merupakan buah dari kekesalan hal pertama, dan berujung pada masalah hak cipta. Seandainya Hipwee meminta izin terlebih dahulu untuk menggunakan dan memodifikasi konten miliki Danar, cerita mungkin bisa berbeda. Danar bisa jadi tidak akan mempermasalahkan hak cipta dan meminta kompensasi (ini terbukti pada foto yang juga digunakan oleh akun @explore_jakarta). Meskipun sebenarnya Hipwee telah menyertakan sumber foto dari akun Danar.
ADVERTISEMENT
Keluhan, yang dilayangkan Danar ke publik lewat fitur Instastory, terjadi di hari kedua setelah Hipwee merespon email pertama kalinya. Menurut Danar, kejadian pencomotan foto tanpa izin sudah menimpanya berkali-kali. Tindakan langsung melayangkan email plus invoice pun bukan pertama kali. Ia sudah pernah melakukannya pada kejadian-kejadian pelanggatan hak cipta sebelumnya. “Mereka kemudian dengan sadar membayar biaya penggunaan foto yang mereka pakai,” kata Danar.
“Gue agak marah karena membaca respon mereka di email. Mereka menghapus barang bukti, which is postingan gue di akun mereka, dan mereka sepihak menyatakan masalah settled hanya karena mereka telah menghapus fotonya,” kata Danar.
Menurut Danar, Hipwee mengajaknya menempuh jalur hukum. Namun Danar menilai tindakan tersebut sebagai sebuah tekanan. “Mereka juga tahu nggak bakal ada orang senekat itu untuk sue mereka sampai ke pengadilan. Memang nggak salah. Gue akui kita negara hukum,” imbuh Danar.
ADVERTISEMENT
Hipwee sebagai media daring sebenarnya memiliki hak menggunakan karya orang lain (termasuk foto) dengan syarat memberikan credit pada sang empunya karya dan untuk kepentingan non-komersial. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 26 dan pasal 44.
Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan hak pencipta, di mana karya cipta tertentu memiliki fungsi sosial. Jadi, satu karya cipta tidak selamanya mutlak milik individu pencipta, karena di dalamnya terkandung nilai “hak fungsi sosial”. Sehingga pemakaian ciptaan (dalam kasus ini milik Danar) tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas lantaran konten tersebut tidak digunakan untuk kegiatan bersifat komersial.
Dilihat dari unggahan Hipwee yang menggunakan foto Danar sebagai bagian dari kontennya, kata Armando, tidak ada unsur komersial sedikit pun. "Itu feed biasa. Postingan harian. Nggak ada komersialnya sama sekali," ungkap Armando.
Hak Cipta, Kerikil Sandungan Hipwee? (1)
zoom-in-whitePerbesar
Secara hukum, yang didasari pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, posisi Danar memang berada di titik lemah. Bahkan tindakan Danar yang menceritakan kepada publik tentang hasil komunikasinya dengan Hipwee via email dapat menjadi boomerang tersendiri baginya. Hipwee bisa saja melayangkan tuntutan ke pengadilan atas pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Namun jika ingin memiliki citra baik dari publik, melaporkan Danar atas tindakan pencemaran nama baik bukanlah hal yang bijak. Sebab, jika kita lihat dari sudut pandang etika, Hipwee jelas berada dalam posisi yang salah lantaran mencuri karya orang dan memodifikasi karya tersebut (walaupun pada akhirnya bukan untuk kepentingan komersial). Bisa jadi, para influencer, terutama yang fotonya kerap digunakan Hipwee, akan pasang badan dan mengambil sikap anti terhadap Hipwee.
Dalam Instagram, ada banyak ketentuan tentang hak cipta, termasuk soal pemodifikasian. Namun aturan tersebut tentu tidak cukup untuk menguatkan posisi Danar di ranah hukum Indonesia. Sebab, ketentuan Instagram tersebut hanya sebatas aturan komunitas dan sifatnya tidak mengikat secara hukum.
Sekalipun tidak memiliki kekuatan secara hukum, aturan main Instagram tersebut memiliki kekuatan sebagai alat bukti di pengadilan. Aturan komunitas tersebut dapat dijadikan bukti penguat adanya indikasi peristiwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang dianggap telah melanggar aturan main komunitas. Perbuatan melawan hukum di sini adalah, bahwa salah satu pihak merasa dirugikan baik secara materi ataupun moril oleh pihak lainnya, dan karena ruginya tersebut, pihak yang bersalah wajib melakukan ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Sebelum UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta lahir, ada UU No 19 tahun 2002 yang jadi patokan aturan. Dalam UU No 19 tahun 2002 pasal 24 dan 55 masalah tentang pemodifikasian karya secara eksplisit dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Berbeda sekali dengan UU No 28 tahun 2014, di mana masalah pemodifikasian karya hanya disebut secara implisit pada pasal 5 ayat 1 poin E. Butir tersebut berbunyi: pencipta punya hak moral untukk mempertahankan ciptaannya bila terjadi distorsi atau modifikasi yang bersifat merugikan dirinya (kehormatan/reputasi).
Selain itu, UU No 19 tahun 2002 sangat konsen juga terhadap masalah pemodifikasian karya. Pasal 27 ayat 6 mengungkapkan orang yang melanggar hal tersebut bisa mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000. Kontras dengan UU No 28 tahun 2014, di mana aturan ini tidak menyebut ketentuan pidana soal modifikasi tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Jika dipandang secara bijak, kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi kedua pihak. Pertama untuk para influencer, terutama mereka yang menggeluti dunia fotografi, hukum Indonesia tentang hak cipta memang memungkinkan mereka berada di posisi lemah. Tak heran jika Danar berusaha "cari perhatian" demi mendapatkan dukungan publik, bahkan sampai mencatut beberapa temannya. Dalam Instastory-nya pun Danar mengungkapkan banyak orang yang baru ngeuh dan tidak menghendaki Hipwee secara sembarangan mencomot hasil karyanya tanpa izin.
Ihwal hak cipta, posisi influencer di ranah hukum bisa saja kuat jika karyanya sudah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualitas (tapi sayangnya stigma ribet dalam mengurusnya sudah kadung mengakar di kalangan influencer, plus karyanya yang banyak).
Kedua, untuk para pebisnis media digital, kasus ini bisa menjadi pengingat bahwasanya dalam dunia internet pun terdapat manner. Tetapi, ternyata adapula influencer yang menghendaki fotonya dipakai secara cuma-cuma oleh Hipwee, seperti Wahyu Mahendra, Fahmi Adimara dan @myinfjvibes.
ADVERTISEMENT
Dari sudut pandang hukum, Hipwee memang berada di posisi aman. Danar? Sebaliknya. Sedangkan dari sudut pandang etika, Hipwee tetaplah salah walaupun sudah memberikan credit karena tak meminta izin terkait penggunaan konten.
Yang menarik dan menjadi pertanyaannya adalah: 1) Ketika berada di posisi menghadapi sosok yang lebih besar, apakah para influencer punya kecenderungan mencari dukungan publik agar bisa memberikan sanksi sosial pada pihak yang tidak setuju dengannya? 2) Apakah mungkin media sebesar Hipwee tidak memiliki fotografer pribadi atau akses untuk menggunakan foto-foto berlisensi di Shutter Stock, iStock, 123rf dan sejenisnya?