Konten dari Pengguna

Hentikan Diskriminasi Terhadap Masyarakat Papua

KontraS
Akun resmi KontraS
19 Agustus 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penolakan atas intimidasi dari masyarakat Papua Barat terhadap penangkapan mahasiswa. Foto: Dok. Sumber kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Penolakan atas intimidasi dari masyarakat Papua Barat terhadap penangkapan mahasiswa. Foto: Dok. Sumber kumparan.
ADVERTISEMENT
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan–tindakan persekusi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat, beberapa oknum aparat kemanan, dan aparatur sipil negara, dalam bentuk ujaran rasisme, diskriminasi, dan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di beberapa daerah seperti Semarang, Surabaya, dan Malang.
ADVERTISEMENT
Selain tindakan persekusi dengan disertai ujuran rasisme, kami juga menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada saat memasuki asrama Papua di Surabaya. Tindakan tersebut bukannya memberikan jaminan perlindungan terhadap mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama, justru melakukan tindakan represif yang terkesan membenarkan tindakan-tindakan kelompok–kelompok intoleran.
Tindakan– tindakan represif yang dilakukan dengan penggunaan kekuatan tersebut, memperlihatkan sikap reaksioner sekaligus diskriminatif, serta tidak adanya itikad baik dari pemerintah, penegak hukum, dan aktor keamanan, untuk melihat dan menempatkan mahasiswa Papua dengan setara, tanpa diskriminasi. Penyelesaian dan pendekatan yang dilakukan cenderung represif dan berlebihan dalam mengatasi persoalan Papua, khususnya terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat mahasiswa Papua.
ADVERTISEMENT
Tindakan–tindakan persekusi dan brutalitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, aktor keamanan, dan aparatur sipil negara, yang dipertontonkan pada saat pengepungan asrama Papua di Surabaya, dengan mengeluarkan ujaran–ujaran rasial, jelas tidak hanya mencederai komitmen Indonesia dalam Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM No. 39/1999, Undang – Undang No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Terkait dengan persoalan di atas, kami menyerukan dan mendesak:
Pertama, mengecam dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua, maupun etnis-etnis tertentu, baik yang terjadi di Surabaya maupun di wilayah lainnya, pasca peristiwa penyerangan dan persekusi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kedua, pemerintah harus pro aktif mencegah, menghentikan segala upaya, atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu–isu Papua. Terbuka dan komunikatif dalam merespons tuntutan masyarakat Papua, tanpa menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi aspirasi masyarakat Papua
Ketiga, mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi.
Jakarta, 19 Agustus 2019
Koordinator
Yati Andriyani