news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hentikan Intimidasi terhadap Tempo

KontraS
Akun resmi KontraS
Konten dari Pengguna
17 Maret 2018 19:22 WIB
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Massa FPI membubarkan diri dari Kantor Tempo (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa FPI membubarkan diri dari Kantor Tempo (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan Front Pembela Islam terhadap Tempo. Tindakan tersebut terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi. Diketahui selama proses dialog yang dilakukan terjadi tindakan intimidatif berupa pelemparan gelas air mineral, teriakan dan pemaksaan pemberian pernyataan maaf oleh Tempo dan perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli.
ADVERTISEMENT
Kritik ataupun protes yang FPI sampaikan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai. Jika tidak maka kebebasan press akan terancam karena tindakan-tindakan persekusi seperti ini. Dalam hal ini kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak-hak sipil politik juga menjamin hal serupa.
Siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media dapat dibenarkan menyampaikan protesnya sepanjang itu dilakukan dengan cara cara yang sesuai mekanisme hukum bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi. Cara tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers. Dan pihak yang berwenang untuk menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers, sehingga tidak boleh ada cara pemaksaan dengan cara-cara di luar hukum kepada Tempo karena hal ini akan mengancam kebebasan pers dan menjadikan massa sebagai hakim jalanan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini kami juga mendesak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Tempo, bertindak profesional dan independen terhadap tindakan-tindakan main hakim sendiri dan intimidatif terhadap siapapun, termasuk pengunaan kekuatan massa yang tidak menghormati hukum dalam menyampaikan pendapat atau kritik.
Dewan Pers harus memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektif dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia, untuk memastikan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi
Jakarta, 17 Maret 2017
Yati Andriyani Koordinator